Mohon tunggu...
Qori Pebrial Ilham
Qori Pebrial Ilham Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IPB University

Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Target Ambisius Sektor Kehutanan Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Akankah Tercapai?

19 Juni 2023   09:48 Diperbarui: 20 Juni 2023   08:15 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hutan, deforestasi disertai reforestasi hutan. (Shutterstock via kompas.com)

Terakhir, pengawasan dan law enforcement dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.

Mencapai target sektor FOLU menuju net sink memerlukan transformasi kebijakan yang dapat mengubah paradigma dan mendorong perubahan yang sistemik dalam pemanfaatan lahan dengan menghargai hutan dan ekosistem penting sebagai nature-based solutions. 

Kebijakan penting yang telah ditetapkan guna mendukung pencapaian FOLU Net Sink 2030 antara lain: 

1. Perhutanan Sosial dan Multi-Usaha Kehutanan; 

2. Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan di tahun 2023; 

3. Pemberhentian Penerbitan Izin Usaha Baru di Hutan Primer dan Gambut melalui Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019 dan SK 5446/2021; 

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 29 Tahun 2009 mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengembangkan profil keanekaragaman hayati dengan pendanaan dari APBD; 

5. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon; 

6. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa HCV dengan tutupan hutan di dalam HGU tetapi di luar kawasan hutan harus dikelola, dipelihara, dan dipantau; 

7. Pengembangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai implementasi PP tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan (PP 46/2017) dan Peraturan Presiden No. 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Pengukuhan kawasan hutan merupakan kondisi pemungkin (enabling condition) yang utama bagi segala aktivitas berusaha maupun non berusaha di kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk mewujudkan kawasan hutan yang legal dan legitimate.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun