Mohon tunggu...
Qori Febrianto
Qori Febrianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - FKIP UNTIRTA

Penulis, Pembelajar, Diskusi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengkaji Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Berbasis Zonasi

26 April 2022   19:00 Diperbarui: 26 April 2022   19:06 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Guru sebagai tenaga pendidik harus beradaptasi dan memberikan metode belajar yang sedikit berbeda dari biasanya. Jika mulanya metode belajar lebih interaktif dan menantang karena diberikan kepada siswa yang rata rata berprestasi, maka dengan kondisi sekarang metode belajar yang diberikan harus lebih informatif dengan membangun pemahaman ilmu dasarnya. 

Hal ini yang justru akan berdampak pada karakter siswa. Mereka akan cenderung tidak memiliki tantangan dan motivasi belajar karena lingkungannya yang tidak "challenging". Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membuat siswa tidak memiliki survival skill karena akan merasa aman. Siswa merasa dengan nilai seadanya, ia masih mampu diterima, sehingga tidak perlu melakukan usaha lebih.

Pelaksanaan kebijakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru terdapat empat aspek, yaitu komunikasi, sumber daya disposisi dan sisitem birokrasi. Untuk keempat aspek tersebut menjadi skala prioritas. 

Dampak sistem zonasi itu sendiri ada dua, yaitu dampak positif bagi masyarakat dan dampak negatif. Kebijakan ini juga menimbulkan berbagi ragam respon stakeholder internal sekolah dan stakeholder eksternal sekolah, berbagai kritik dan masukan diberikan demi perbaikan kebijakan ini, demi keberlangsungan pendidikan yang berkeadilan tanpa diskriminasi. Perlu adanya sebuah usaha dan evaluasi dari pemerintah untuk melihat kesesuaian kebijakan serta diperlukan peninjauan ke wilayah.

Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya wilayah di Indonesia yang terpisah dengan kota besar. Untuk organisasi sekolah perlu penyiapan SDM sekolah, penyusunan program sekolah, dan kedisiplinan dalam penerapan kebijakan dan untuk masyarakat, anak tidak sepenuhnya jadi tanggung jawab sekolah sebab di luar sekolah pengetahuan dan pendidikannya diketahui dan diperoleh dari keluarga dan lingkungan. Keluarga tetap mempunyai peran dalam meningkatkan kecerdasan anak tidak serta merta menyerahkan seluruhnya kepada sekolah.

Sistem zonasi sebagai sistem penerimaan penerimaan peserta didik baru yang ditetapkan pada peraturan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 bertujuan untuk mewujudkan penerimaan siswa dengan obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi yang berpotensi untuk meningkatkan akses layanan pendidikan di Indonesia. 

Sistem ini dinilai permerintah mampu mengatasi problematika ketimpangan dan inklusi dalam bidang pendidikan antara daerah dan kota, namun disamping efek positif sistem zonasi juga berdampak negatif pada menurunnya tingkat motivasi siswa dalam pelajaran karena jarak rumah dengan sekolah menjadi faktor utama penerimaan siswa sehingga akan mengakibatkan penyempitan lingkup sosial pertemanan siswa karena berasal dari daerah yang sama. 

Harapannya semoga kedepannya sistem penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi ini benar-benar menjadi solusi bagi pemerataan pendidikan yang berkeadilan dari segi infrastruktur, fasilitas, SDM guru, akses dari tempat tinggal siswa ke sekolah sebagai bentuk gerbang awal terciptanya merdeka belajar dan mewujudkan Indonesia emas 2045.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun