Mohon tunggu...
Qori Febrianto
Qori Febrianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - FKIP UNTIRTA

Penulis, Pembelajar, Diskusi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengkaji Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Berbasis Zonasi

26 April 2022   19:00 Diperbarui: 26 April 2022   19:06 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sistem Zonasi

Sistem Zonasi mulai diperkenalkan dalam Sistem Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2017. Sistem ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem Rayonisasi. 

Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Oleh karena itu, siswa yang tinggal dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan pendidikan di sekolah tersebut.

Penerapan sistem zonasi pada PPDB akan berimplikasi pada pudarnya status "sekolah unggulan" atau "sekolah favorit" yang menyebabkan adanya "kasta" dalam sistem persekolahan di Indonesia. 

Hal ini memberi konsekuensi bahwa pemerintah harus menyiapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pembelajaran yang merata mutunya berdasarkan standar mutu yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian, pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB memberi konsekuensi akan perlunya konsep dan rumusan sistem zonasi mutu pendidikan sebagai pasangannya.

Alasan dan Tujuan Penerapan Sistem Zonasi

Sistem zonasi yang diberlakukan di Indonesia disusun oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengatur terkait penerimaan siswa dari lingkungan tertentu untuk menempuh pendidikan pada tingkat SD, SMP hingga SMA yang tertulis pada Pemendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang diperbarui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. 

Berdasarkan pasal ketiga, kebijakan tersebut pada penerapannya bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru agar dapat berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Indonesia.

Tujuan yang ditetapkan kementrian pendidikan dan kebudayaan dapat dijabarkan dalam dua tujuan, yaitu:

  • Sistem yang menitikberatkan jarak rumah dengan sekolah sebagai pertimbangan penerimaan sehingga setiap siswa berhak untuk mendapat pendidikan dari sekolah dengan radius terdekat dari rumahnya tanpa adanya diskriminasi, sehingga mempermudah akses pendidikan pada masyarakat serta meminimalisir pengeluaran biaya transportasi bagi siswa. 

  • Penerapan kebijakan zonasi juga dimaksudkan untuk dapat menunjang peningkatkan pemerataan ketimpangan jumlah siswa terutama pada sekolah yang sebelumnya mengalami kekurangan peserta didik sehingga terwujudnya pancasila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Ketimpangan dari segi kualitas pendidikan terlihat dari adanya kasta antara sekolah yang disebut sebagai sekolah unggulan dan nonunggulan pada sekolah di Indonesia. Gap pendidikan ini juga menjadi fokus yang ingin diatasi melalui sistem zonasi yang dipandang mampu menjadi jalan keluar. 

  • Variasi siswa yang terdapat pada sekolah terebut karena berdasarkan pada daerah yang sama menimbulkan probabilitas sekolah menerima siswa dengan kemampuan unggul sehingga dari variasi siswa yang diterima diharapkan mampu menghilangkan label sekolah favorit dan non favorit pada kasta pendidikan di Indonesia.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem

Adanya sistem zonasi ini diharapkan mampu menjadikan angin segar bagi pendidikan di seluruh Indonesia untuk bisa memiliki sistem yang merata baik di desa dan di kota. Sistem zonasi memiliki beberapa kelebihan diantaranya adalah hilangnya stigma sekolah favorit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun