Selain itu, pendekatan normatif juga penting dalam proses pembuatan hukum. Setiap rancangan undang-undang harus dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah tertuang dalam alam norma dasar, seperti keadilan, kepastian hukum, dan kesesuaian dengan sistem hukum yang ada.
Perkembangan Modern Pendekatan Normatif
Pendekatan normatif terus berevolusi untuk menjawab tantangan hukum kontemporer, seperti globalisasi, digitalisasi, dan hak asasi manusia. Salah satu perkembangan penting adalah penggabungan elemen normatif dengan perspektif lain, seperti sosiologis dan filosofis.
Misalnya, dalam peraturan tentang perlindungan data pribadi, norma hukum harus mencerminkan nilai-nilai hak asasi manusia (perspektif filosofis), tetapi juga harus praktis dan dapat diterapkan dalam masyarakat yang terus berkembang (perspektif sosiologis). Dalam konteks ini, pendekatan normatif berfungsi sebagai kerangka logis yang memastikan bahwa semua aturan hukum dapat dioperasionalkan dengan jelas.
Sinergi Ketiga Perspektif
Ketiga dasar ini filosofis, sosiologis, dan normatif tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi. Perspektif filosofis memberikan landasan nilai untuk menentukan arah hukum.
Perspektif sosiologis memastikan bahwa hukum relevan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat. Sementara itu, perspektif normatif menjaga hukum agar tetap konsisten dan dapat diterapkan secara adil.
Sebagai contoh, dalam penyelesaian konflik tanah adat, perspektif filosofis akan menilai keadilan dan keseimbangan hak antar pihak. Perspektif sosiologis akan mempertimbangkan norma adat dan kepentingan masyarakat lokal, sedangkan perspektif normatif akan mengevaluasi peraturan hukum yang berlaku untuk memastikan keputusan yang sah dan dapat diterima oleh semua pihak.
Tantangan Masa Kini
Di era globalisasi dan digitalisasi, hukum menghadapi tantangan baru yang memerlukan sinergi antara ketiga perspektif tersebut. Misalnya, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum atas keputusan yang diambil oleh mesin. Dalam hal ini, dasar filosofis diperlukan untuk menentukan prinsip keadilan, dasar sosiologis untuk memahami dampaknya terhadap masyarakat, dan dasar normatif untuk merumuskan aturan yang relevan.
Kesimpulan