Mohon tunggu...
qirana falisa rizqiyah
qirana falisa rizqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca berita²

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ilmu Hukum Dalam Perspektif: Dasar Filosofis, Sosiologis, dan Normatif

19 Desember 2024   11:54 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:53 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, pendekatan normatif juga penting dalam proses pembuatan hukum. Setiap rancangan undang-undang harus dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah tertuang dalam alam norma dasar, seperti keadilan, kepastian hukum, dan kesesuaian dengan sistem hukum yang ada.

Perkembangan Modern Pendekatan Normatif

Pendekatan normatif terus berevolusi untuk menjawab tantangan hukum kontemporer, seperti globalisasi, digitalisasi, dan hak asasi manusia. Salah satu perkembangan penting adalah penggabungan elemen normatif dengan perspektif lain, seperti sosiologis dan filosofis.

Misalnya, dalam peraturan tentang perlindungan data pribadi, norma hukum harus mencerminkan nilai-nilai hak asasi manusia (perspektif filosofis), tetapi juga harus praktis dan dapat diterapkan dalam masyarakat yang terus berkembang (perspektif sosiologis). Dalam konteks ini, pendekatan normatif berfungsi sebagai kerangka logis yang memastikan bahwa semua aturan hukum dapat dioperasionalkan dengan jelas.

Sinergi Ketiga Perspektif

Ketiga dasar ini filosofis, sosiologis, dan normatif tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi. Perspektif filosofis memberikan landasan nilai untuk menentukan arah hukum.

Perspektif sosiologis memastikan bahwa hukum relevan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat. Sementara itu, perspektif normatif menjaga hukum agar tetap konsisten dan dapat diterapkan secara adil.

Sebagai contoh, dalam penyelesaian konflik tanah adat, perspektif filosofis akan menilai keadilan dan keseimbangan hak antar pihak. Perspektif sosiologis akan mempertimbangkan norma adat dan kepentingan masyarakat lokal, sedangkan perspektif normatif akan mengevaluasi peraturan hukum yang berlaku untuk memastikan keputusan yang sah dan dapat diterima oleh semua pihak.

Tantangan Masa Kini

Di era globalisasi dan digitalisasi, hukum menghadapi tantangan baru yang memerlukan sinergi antara ketiga perspektif tersebut. Misalnya, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum atas keputusan yang diambil oleh mesin. Dalam hal ini, dasar filosofis diperlukan untuk menentukan prinsip keadilan, dasar sosiologis untuk memahami dampaknya terhadap masyarakat, dan dasar normatif untuk merumuskan aturan yang relevan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun