Â
Kata bagi hasil berasal dari Bahasa arab "Mudharabah". Menurut Bahasa kata Mudharabah semakna dengan al-Qath'u (potongan), berjalan dan atau bepergian.
Menurut istilah Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) menyediakan 100 % seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola usaha (mudharib). Secara teknis, mudharabah adalah kemitraan laba, dimana satu pihak (rabbul mal) menyediakan modal dan pihak yang lain (mudharib) menyediakan tenaga kerja. Beberapa ahli fiqih, seperti para ulama Hanafi dan hambali, menggunakan istilah mudharabah, sedangkan para ulama maliki dan syafi'I menggunakan istilah qiradh. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
DalilÂ
Â
- QS. Al-Muzammil: 20
"...dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah..." (QS. Al-Muzammil: 20).
Kata yadribuna pada ayat tersebut menunjukkan argumentasi sebagai dasar Mudharabah.
- HR. Ibnu Majah: 2280
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Tsabit Al Bazzar berkata, telah menceritakan kepada kami Nashr bin Al Qasim dari 'Abdurrahman bin Daud dari Shalih bin Shuhaib dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah bersabda "ada tiga macam (bentuk usaha) yang di dalamnya terdapat barakah; jual beli secara tangguh, Muqaradah/Mudharabah (pinjaman), mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual." (HR. Ibnu Majah: 2280)
Rukun-Rukun
Mengenai rukun akad Mudharabah, terdapat beberapa perbedaan pendapat antara dua ulama, yaitu ulama Hanafiyah dan ulama Jumhur. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun akad Mudharabah hanya ada dua, yaitu Ijab dan Qabul. Sedangkan Jumhur Ulama telah menyatakan bahwa rukun akad Mudharabah meliputi akad, modal, laba, tenaga kerja dan kad. Namun, ulama Hanafiyah memasukkan prinsip-prinsip yang disebutkan Jumhur Ulama, selain Ijab dan Qabul, sebagai syarat akad Mudharabah.
       Menurut beberapa pendapat yang dikemukakan, rukun akad mudharabah antara lain:
- Shahibul maal/rabulmal (pemilik dana/klien)
- Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bankir)
- Amal (bekerja/bekerja)
- Ijab Qobul
SyaratÂ
Ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi dalam perjanjian mudharabah diantaranya :
1. Shahibul maal
- Cakap bertindak hukum secara syar'i yang berarti shahibul maal harus memiliki kapasitas untuk menjadi pemodal
- Tidak boleh ikut campur dan membatasi usaha mudharib agar pemerolehan keuntungan maksimal dapat tercapai
2. Mudharib
Mudharib harus mengerti hukum secara syar'i dan memiliki kapasitas sebagai pengelola usaha
3. Amal (usaha)
Semua kegiatan ekonomi yang mengandung unsur perdagangan baik berupa commercial ataupun industri dapat dikatakan diperbolehkan oleh ulama karena mencakup semua jenis usaha. Tidak hanya dapat menguntungkan, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan islam sehingga menumbuhkan usaha yang halal.
4. Ijab qabul
- Harus jelas maksud melakukan kegiatan mudharabah
- Harus bertemu antara kedua belah pihak
- Harus sesuai dengan maksud pihak pertama dan cocok dengan keinginan pihak kedua
- Penawaran dan permintaan dapat dilakukan secara lisan, tertulis, ataupun melalui sarana komunikasi yang dapat diterima kedua belah pihak
5. Keuntungan
- Tidak boleh dihitung berdasarkan persentase dari jumlah modal yang diinvestasikan
- Keuntungan untuk setiap pihak tidak ditentukan dalam jumlah nominal agar shahibul maal tidak dapat mematok untung tertentu dari sebuah usaha yang belum jelas keuntungan dan kerugiannya
- Nisbah pembagian keuntungan harus dengan presentase 60% : 40% atau 50% : 50%
- Keuntungan harus disepakati dan menjadi hak Bersama
Â
6. Modal
- Harus jelas jumlah dan jenisnya, serta diketahui oleh dua belah pihak
- Harus berupa uang bukan barang
- Uang bersifat tunai bukan hutang atau pinjaman
- Modal diserahkan sepenuhnya kepada mudharib secara langsung
Jenis-JenisÂ
Secara umum, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah (Antonio, 2001).
- Mudharabah Muthlaqah
Transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dengan kata lain, mudharabah muthlaqah tidak memiliki syarat tertentu antara mudharib (pengusaha) dengan shohibul maal (pemilik modal).
- Mudharabah Muqayyadah
Pada mudharabah muqayyadah, terdapat syarat-syarat yang harus disepakati sebelumnya. Pemilik modal memiliki kebebasan untuk menentukan berbagai syarat ketika mencari suatu kegiatan usaha. Artinya tidak semua perusahaan dapat beroperasi dengan modal tersebut. Batasan-batasan yang biasanya diterima oleh mudharib meliputi jenis usaha yang akan dijalankan, waktu berlangsungnya usaha, lokasi usaha, dan sejumlah ketentuan lainnya. Seluruh syarat tersebut kemudian diatur dalam sebuah kontrak yang dikelola oleh pihak peminjam atas persetujuan kedua belah pihak.
HukumÂ
Para ulama sepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan al-quran, hadist, dan ijma' Adapun dalil-dalilnya antara lain:
- Al-quran
Artinya : Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.
- Hadist
"Diceritakan kepada kami Hasan bin Ali Al-Khallal, diceritakan kepada kami Bisri bin Tsabit al-Bazzar, diceritakan kepada kami Nashr bin al-Qasim dari Abdurrahman bin Daud, dari Shahih bin Shuhaib r.a baha Rasulullah saw. Bersabda: "Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan yaitu jual beli secara tangguh, mudharabah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual." (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah).
- Ijma'
Diriwayatkan oleh sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak seorangpun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang ijma'.
Penerapan dalam syariahÂ
Berikut adalah beberapa contoh penerapan mudharabah dalam kehidupan sehari-hari:
- Investasi Bisnis: Misalkan seseorang memiliki modal yang ingin diinvestasikan dalam usaha tertentu, tetapi tidak memiliki waktu atau keterampilan untuk mengelola bisnis tersebut. Maka, dia bisa melakukan akad mudharabah dengan seorang pengusaha yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Pengusaha ini akan bertindak sebagai mudharib dan bertanggung jawab atas pengelolaan usaha, sementara modalnya berasal dari rabbul mal (pemilik modal). Keuntungan bisnis dibagi sesuai kesepakatan, dan rabbul mal akan mendapatkan bagian dari keuntungan.
- Investasi dalam Perdagangan: Seseorang menyediakan modal sebagai rabbul mal, dan seorang pedagang bertindak sebagai mudharib. Pedagang tersebut akan menggunakan modal untuk membeli dan menjual barang dagangan dengan harapan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh rabbul mal.
- Investasi dalam Proyek Properti: Seseorang yang memiliki modal dapat melakukan akad mudharabah dengan seorang pengembang properti. Pengembang ini akan menggunakan modal sebagai dana untuk membangun properti atau proyek perumahan. Keuntungan dari penjualan properti akan dibagi antara pengembang dan pemilik modal (rabbul mal) sesuai kesepakatan.
- Investasi dalam Reksadana Syariah: Di pasar keuangan, ada reksadana syariah yang mengikuti prinsip-prinsip ekonomi syariah, termasuk mudharabah. Investor dapat berinvestasi dalam reksa dana ini sebagai pemilik modal, sementara manajer investasi bertindak sebagai mudharib yang mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang halal. Keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam prosentase tertentu.
- Investasi dalam Kemitraan Usaha: Dalam bisnis kemitraan, dua pihak atau lebih dapat membentuk akad mudharabah untuk bekerja sama dalam usaha tertentu. Pihak yang menyediakan modal bertindak sebagai rabbul mal, dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional dan manajemen usaha menjadi mudharib. Keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai kesepakatan.
DAFTAR PUSTAKA
Masse A.R. 2010. Konsep Mudharabah antara Kajian Fiqih dan Penerapan Perbankan. Jurnal Hukum Diktum. 8(1): 77-85.
Andiyansari N.C. 2020. Akad Mudharabah dalam Perspektif Fiqih dan Perbankan Syariah. Jurnal Pendidikan dan Agama Islam. 3(2): 42-54.
Abduroman, D. (2021). Legitimasi Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Al-Quran dan Hadits. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(2), 248-262.
http://jurnal.stisda.ac.id/index.php/wathan/article/view/10
Ani Widayatsari. Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/776/538
Syaukani. 2018. Mudharabah Dalam Sistem Ekonomi Islam. Jurnal Manajemen dan Bisnis. 6(2) : 1-11
Rijal, S. 2018. Mu'amalat. Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah. Kediri Lombok Barat. Halaman 99-101.
Fauzan, A. 2020. Kontrak Penyertaan Dalam Bisnis : Mudharabah. Jurnal ATSAR UNISA Kuningan. 1(1) : 15
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H