6. Modal
- Harus jelas jumlah dan jenisnya, serta diketahui oleh dua belah pihak
- Harus berupa uang bukan barang
- Uang bersifat tunai bukan hutang atau pinjaman
- Modal diserahkan sepenuhnya kepada mudharib secara langsung
Jenis-JenisÂ
Secara umum, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah (Antonio, 2001).
- Mudharabah Muthlaqah
Transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dengan kata lain, mudharabah muthlaqah tidak memiliki syarat tertentu antara mudharib (pengusaha) dengan shohibul maal (pemilik modal).
- Mudharabah Muqayyadah
Pada mudharabah muqayyadah, terdapat syarat-syarat yang harus disepakati sebelumnya. Pemilik modal memiliki kebebasan untuk menentukan berbagai syarat ketika mencari suatu kegiatan usaha. Artinya tidak semua perusahaan dapat beroperasi dengan modal tersebut. Batasan-batasan yang biasanya diterima oleh mudharib meliputi jenis usaha yang akan dijalankan, waktu berlangsungnya usaha, lokasi usaha, dan sejumlah ketentuan lainnya. Seluruh syarat tersebut kemudian diatur dalam sebuah kontrak yang dikelola oleh pihak peminjam atas persetujuan kedua belah pihak.
HukumÂ
Para ulama sepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan al-quran, hadist, dan ijma' Adapun dalil-dalilnya antara lain:
- Al-quran
Artinya : Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.
- Hadist
"Diceritakan kepada kami Hasan bin Ali Al-Khallal, diceritakan kepada kami Bisri bin Tsabit al-Bazzar, diceritakan kepada kami Nashr bin al-Qasim dari Abdurrahman bin Daud, dari Shahih bin Shuhaib r.a baha Rasulullah saw. Bersabda: "Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan yaitu jual beli secara tangguh, mudharabah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual." (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah).
- Ijma'
Diriwayatkan oleh sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak seorangpun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang ijma'.
Penerapan dalam syariahÂ