Menurut beberapa pendapat yang dikemukakan, rukun akad mudharabah antara lain:
- Shahibul maal/rabulmal (pemilik dana/klien)
- Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bankir)
- Amal (bekerja/bekerja)
- Ijab Qobul
SyaratÂ
Ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi dalam perjanjian mudharabah diantaranya :
1. Shahibul maal
- Cakap bertindak hukum secara syar'i yang berarti shahibul maal harus memiliki kapasitas untuk menjadi pemodal
- Tidak boleh ikut campur dan membatasi usaha mudharib agar pemerolehan keuntungan maksimal dapat tercapai
2. Mudharib
Mudharib harus mengerti hukum secara syar'i dan memiliki kapasitas sebagai pengelola usaha
3. Amal (usaha)
Semua kegiatan ekonomi yang mengandung unsur perdagangan baik berupa commercial ataupun industri dapat dikatakan diperbolehkan oleh ulama karena mencakup semua jenis usaha. Tidak hanya dapat menguntungkan, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan islam sehingga menumbuhkan usaha yang halal.
4. Ijab qabul
- Harus jelas maksud melakukan kegiatan mudharabah
- Harus bertemu antara kedua belah pihak
- Harus sesuai dengan maksud pihak pertama dan cocok dengan keinginan pihak kedua
- Penawaran dan permintaan dapat dilakukan secara lisan, tertulis, ataupun melalui sarana komunikasi yang dapat diterima kedua belah pihak
5. Keuntungan
- Tidak boleh dihitung berdasarkan persentase dari jumlah modal yang diinvestasikan
- Keuntungan untuk setiap pihak tidak ditentukan dalam jumlah nominal agar shahibul maal tidak dapat mematok untung tertentu dari sebuah usaha yang belum jelas keuntungan dan kerugiannya
- Nisbah pembagian keuntungan harus dengan presentase 60% : 40% atau 50% : 50%
- Keuntungan harus disepakati dan menjadi hak Bersama
Â