Berikut adalah beberapa contoh penerapan mudharabah dalam kehidupan sehari-hari:
- Investasi Bisnis: Misalkan seseorang memiliki modal yang ingin diinvestasikan dalam usaha tertentu, tetapi tidak memiliki waktu atau keterampilan untuk mengelola bisnis tersebut. Maka, dia bisa melakukan akad mudharabah dengan seorang pengusaha yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Pengusaha ini akan bertindak sebagai mudharib dan bertanggung jawab atas pengelolaan usaha, sementara modalnya berasal dari rabbul mal (pemilik modal). Keuntungan bisnis dibagi sesuai kesepakatan, dan rabbul mal akan mendapatkan bagian dari keuntungan.
- Investasi dalam Perdagangan: Seseorang menyediakan modal sebagai rabbul mal, dan seorang pedagang bertindak sebagai mudharib. Pedagang tersebut akan menggunakan modal untuk membeli dan menjual barang dagangan dengan harapan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh rabbul mal.
- Investasi dalam Proyek Properti: Seseorang yang memiliki modal dapat melakukan akad mudharabah dengan seorang pengembang properti. Pengembang ini akan menggunakan modal sebagai dana untuk membangun properti atau proyek perumahan. Keuntungan dari penjualan properti akan dibagi antara pengembang dan pemilik modal (rabbul mal) sesuai kesepakatan.
- Investasi dalam Reksadana Syariah: Di pasar keuangan, ada reksadana syariah yang mengikuti prinsip-prinsip ekonomi syariah, termasuk mudharabah. Investor dapat berinvestasi dalam reksa dana ini sebagai pemilik modal, sementara manajer investasi bertindak sebagai mudharib yang mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang halal. Keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam prosentase tertentu.
- Investasi dalam Kemitraan Usaha: Dalam bisnis kemitraan, dua pihak atau lebih dapat membentuk akad mudharabah untuk bekerja sama dalam usaha tertentu. Pihak yang menyediakan modal bertindak sebagai rabbul mal, dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional dan manajemen usaha menjadi mudharib. Keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai kesepakatan.
DAFTAR PUSTAKA
Masse A.R. 2010. Konsep Mudharabah antara Kajian Fiqih dan Penerapan Perbankan. Jurnal Hukum Diktum. 8(1): 77-85.
Andiyansari N.C. 2020. Akad Mudharabah dalam Perspektif Fiqih dan Perbankan Syariah. Jurnal Pendidikan dan Agama Islam. 3(2): 42-54.
Abduroman, D. (2021). Legitimasi Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Al-Quran dan Hadits. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(2), 248-262.
http://jurnal.stisda.ac.id/index.php/wathan/article/view/10
Ani Widayatsari. Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/776/538
Syaukani. 2018. Mudharabah Dalam Sistem Ekonomi Islam. Jurnal Manajemen dan Bisnis. 6(2) : 1-11
Rijal, S. 2018. Mu'amalat. Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah. Kediri Lombok Barat. Halaman 99-101.
Fauzan, A. 2020. Kontrak Penyertaan Dalam Bisnis : Mudharabah. Jurnal ATSAR UNISA Kuningan. 1(1) : 15
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H