Mohon tunggu...
Qhisti FattaMualifah
Qhisti FattaMualifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Praktik Poligami di Bawah Tangan Perspektif Sadd A-zari'ah (Studi Kasus di Desa Banjarharjo Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganya

2 Juni 2024   13:51 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:02 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernikahan poligami di bawah tangan di Desa Banjarharjo terjadi hanya di beberapa dusun salah satunya Dusun Sawahan di mana terdapat 3 pasangan yang melakukan pernikahan poligami di bawah tangan.9 Praktik poligami di bawah tangan di Dusun Sawahan ini terjadi sedikit berbeda dari proses pernikahan pada umumnya, pasalnya masyarakat Dusun Sawahan Desa Banjarharjo Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karangayar yang melangsungkan pernikahan poligami di bawah tangan tidak mencatatkan pernikahannya di KUA dengan disertai surat izin berpoligami dari Pengadilan Agama yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Selain itu, proses pernikahan poligami di bawah tangan di desa ini terjadi tanpa sepengetahuan isteri yang di poligami

BAB IV Analisi prespektif sadd A-ar'ah terhadap praktik poligami di bawah tangan di desa Banjarharjo 

Indonesia adalah negara hukum yang memiliki beberapa agama dengan mayoritas beragama Islam. Kehidupan bermasyarakat sudah sepatutnya mematuhi aturan yang ada supaya semua berjalan sesuai dengan semestinya. Islam sendiri memiliki tujuan untuk memelihara akal, jiwa, keturunan, dan harta. Karena sebab itu, untuk menjaga tujuan tersebut diperlukan aturan Islam yang sesuai dengan sumber hukum untuk menciptakan kedamaian, keadilan, dankebahagian di dalam masyarakat serta keridhoan Allah SWT. 

Pernikahan Poligami di bawah tangan merupakan perbuatan yang sudah melanggar aturan negara yang ada. Karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan di KUA ataupun catatan sipil. Pencatatan pernikahan sangat penting dilakukan untuk memenuhi administrasi negara agar mendapatkan kepastian hukum. 

Dalam Islam hukum poligami diperbolehkan selama memenuhi semua persyaratan yang ada. Jika pelaksanaan pernikahan tidak sesuai dengan syarat yang ada, maka hal tersebut akan berpeluang menimbulkan kemadharotan. 

Di dalam hukum Islam poligami harus dilaksanakan secara adil dalam membagi gilir, membagi nafkah sadang dan panang. Akan tetapi, praktik poligami di Desa Banjarharjo tidak mencerminkan hal tersebut. Banyak kemadharatan yang terjadi di lapangan. Para suami tidak adil dalam membagi nafkah bahkan sering meninggalkan tanggungjawab dan kewajiban sebagai kepala rumah tangan. Selain itu, suami juga tidak mampu secara material. Melakukan poligami hanya untuk kepentingan pribadi suami yang tidak bertanggungjawab. Hal itu tidak bisa dibenarkan dari sisi manapun. Sehingga, harus ada tindakan pencegahan yang dapat ditelaah melalui kaidah Sadd A-ar'ah.

Untuk menentukan apakah perbuatan itu dilarang atau tidak untuk dilakukan, maka secara umun metode Sadd A-ar'ah hal itu bisa dilihat dari dua hal. Pertama, motif atau tujuan seorang untuk melakukan suatu perbuatan, apakah perbuatan itu akan berdampak kepada sesuatu yang dihalalkan atau diharamkan. Kedua, akibat yang terjadi dari perbuatan, tanpa melihat kepada motif dan niat pelaku. Jika dampak atau akibat yang terjadi dari suatu perbuatan adalah sesuatu yang dilarang atau mafsadah, maka perbuatan itu harus dicegah.

Dalam pembagian Sadd A-ar'ah ada beberapa macam untuk mengambil keputusan hukum, dalam hal ini peneliti memakai metode dari tokoh Imam Asy-Syatibi dalam beberapa kelompok sebagai berikut:

1. Perbuatan yang dilakukan tersebut membawa kemafsadatan yang pasti. 

2. Perbuatan yang boleh dilakukan karena jarang mengandung kemafsadatan,

3. Perbuatan yang dilakukan kemungkinan besar akan membawa kemafsadatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun