Mohon tunggu...
Qhisti FattaMualifah
Qhisti FattaMualifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Praktik Poligami di Bawah Tangan Perspektif Sadd A-zari'ah (Studi Kasus di Desa Banjarharjo Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganya

2 Juni 2024   13:51 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:02 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

        B. Hadis

Artinya :

"Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu jika aku bertemu dengan salah seorang dari kaum kafir lantas dia memerangi aku. Lalu dia memotong salah satu dari tanganku sehingga bener-bener berhasil memenggalnya. Setelah itu dia berlindung dariku di balik sebatang pohon sembari berkata, " Aku telah menyatakan keislaman kepada Allah". Apakah aku (masih boleh membunuhnya wahai Rasulullah setelah dia berkata seperti itu?". Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu membunuhnya". Al-Miqdad berkata "Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesunggunhnya dia telah memotong tanganku. Baru kemudian dia mengatakan hal tersebut (menyatakan keislaman) setelah berhasil memotongnnya. Apakah aku (boleh) membunuhnya?". Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu membunuhnya. Jika kamu tetap saja membunuhnya, maka dia sama dengan statusmu sebelum kamu membunuhnya sedangkan kamu sama dengan statusnya sebelum dia mengucapkan kalimat yang dilafazkan tersebut.

        C. Secara Logika

Secara logika, ketika seseorang membolehkan suatu perbuatan, mestinya ia juga membolehkan segala hal yang akan mengantarkan kepada hal tersebut. Begitupun sebaliknya, seseorang melarang suatu perbuatan, mestinya ia pun melarang segala hal yang bisa mengantarkan kepada perbuatn tersebut. Hal ini senada dengan ungkapan Ibnu Qayyim mengatakan "Ketika Allah melarang suatu hal, Allah pun akan melarang dan mencegah segala jalan dan perantara yang bisa mengantarkan kepadanya. Hal ini untuk menguatkan dan menegaskan pelarangan tersebut. Namun, Allah membolehkan segala jalan dan perantara tersebut, tentu hal ini bertolak belakang dengan pelarangan yang telah ditetapkan.

        D. Kaidah Fiqih

Pengembangan dari kaidah bahwa segala perbuatan dan perkataan yang di lakukan mukallaf yang di larang syara' terkadang menyampaikan dengan sendirinya, tetapi dia menjadi wasilah kepada sesuatu yang lain yang menyampaikan kepada kerusakan tersebut, seperti khalwat yang tidak menjadi sebab terjadinya percampuran keturunan, tetapi dia menjadi perantara kepada zina yang menimbulkan kerusakan. 

3. Kedudukan Sadd A-ar'ahah

Di kalangan ulama Ushul terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan boleh atau tidaknya menggunakan Sadd A-ar'ah sebagai dalil syara'. Sebagaimana dijelaskan M. Quraish Shihab, Ulama Malikiyah menggunakan Q.S. Al-An'am ayat 108, Q.S . An-Nur ayat 31 yang dijadikan alasan untuk menguatkan pendapatnya tentang Sadd A-ar'ah. Jumhur ulama menempatkan factor manfaat dan mafsadat sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum, salah satunya dalam metode Sadd A-ar'ah ini. Dasar pegangan jumhur ulama untuk menggunakan metode Sadd A-ar'ah ini adalah kehati-hatian dalam beramal ketika menghadapi perbenturan antara maslahat dan mafsadat. Bila Maslahat dominan, maka boleh dilakukan, dan bila mafsadat yang dominan, maka harus ditinggalkan. Namun, jika sama-sama kuat, maka untuk menjaga kehati-hatian harus mengambil prinsip yang berlaku.

BAB III Gambaran umum profil desa Banjarharjo dan praktik poligami dibawah tangan di desa Banjarharjo

Desa Banjarharjo Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar, merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah, yang mana masyarakat umum menyebutkan sebagai Desa Persawahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun