Di desa Banjarharjo Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar, persoalan poligami bukanlah fenomena yang baru. Pernikahan semacam ini dilakukan oleh banyak kalangan dari waktu ke waktu, meskipun seringkali dilakukan secara tidak sah dan tidak tercatat. Kebanyakan dari mereka melakukan poligami hanya karena pemenuhan nafsu belaka, sehingga mengabaikan prinsip-prinsip pokok dalam hukum Islam, yakni terwujudnya keadilan dan kemaslahatan.
Dalam penelitian ini, penulis akan mengkaji praktik poligami di bawah tangan dari perspektif Sadd A-arah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut tentang praktik poligami di bawah tangan di Indonesia, serta bagaimana hukum Islam memandang praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara dan analisis dokumen untuk memperoleh data yang akurat dan relevan.
Dan pada bab ini penulis juga menuliskan beberapa masalah dari tema ini yakni perspektif Sadd A-ar'ah terhadap praktik poligami di bawah tangan di Desa Banjarharjo Kecamatan Kebakkramat Karanganyar. Dan adapun manfaat dari penelitian ini yaitu Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kesadaran dan pengetahuan kepada masyarakat maupun mahasiswa tentang hukum poligami di bawah tangan perpektif Sadd A-ar'ah.
BAB II Poligami dibawah tangan perspektif Sadd A-ar'ah
Pada bab ini penulis menulis beberapa teori yaitu Pengertian Sadd A-ar'ah, Dasar Hukum Sadd A-ar'ahah, Kedudukan Sadd A-ar'ah, Pembagian Sadd A-ar'ah. Serta Pengertian Poligami, Peraturan poligami dalam Islam, Peraturan Poligami dalam Undang-undang, Pencatatan perkawinan, Dampak poligami di bawah tangan.
1. Pengertian Sadd A-ar'ah
Sadd A-ar'ah merupakan bentuk frase (idafah) yang terdiri dari dua kata, yaitu Sadd dan A-ar'ah. Kata as-sadd merupakan kata benda abstrak (masdar) dari saddayasuddu. Kata as-sadd memiliki arti menutup sesuatu yang cacat atau rusak dan menimbun lubang. Akan tetapi Sadd A-ar'ah merupakan kata benda (isim) bentuk tunggal yang berarti jalan, sarana (wasilah) dan sebab terjadinya sesuatu. Bentuk jamak dari Sadd A-ar'ah adalah adz-dzara'i. Dengan demikian Sadd A-ar'ah berarti menutup jalan yang mencapai kepada tujuan, tapi dalam kajian ushul fiqh sebagaimana dikemukakan Abdul Karim Zaidan Sadd A-ar'ah adalah menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan. Malik dan Ahmad banyak memakai Sadd A-ar'ah sebagai dasar Istinbat. Akibatnya ialah wasilatul wajibi-wajib. Berzina haram, melihat aurat haram, karena mendorong kepada perzinaan.
2. Dasar Hukum Sadd A-ar'ahah
A. Al-quran (al-an'am ayat: 108)
Artinya:
"Dan janganlah kamu maki (berhala-hala) yang mereka seru selain Allah, karena mereka akan memaki Allah dengan melewati batas dengan tidak mempunyai pengetahuan".