Mohon tunggu...
Qhisti FattaMualifah
Qhisti FattaMualifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Praktik Poligami di Bawah Tangan Perspektif Sadd A-zari'ah (Studi Kasus di Desa Banjarharjo Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganya

2 Juni 2024   13:51 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:02 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketiga, skripsi ini juga berfokus pada praktik poligami di Indonesia, yang memiliki budaya yang kaya dan beragam. Analisis praktik poligami di bawah tangan dalam konteks budaya lokal dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, skripsi ini dapat memberikan kontribusi pada pengetahuan tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masyarakat Indonesia.

Keempat, skripsi ini juga berhubungan dengan hukum keluarga Islam, yang memerlukan analisis yang lebih dalam tentang bagaimana hukum Islam mengatur perkawinan dan kehidupan keluarga. Oleh karena itu, skripsi ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana praktik poligami yang tidak sah dapat mempengaruhi kehidupan keluarga.

C. PEMBAHASAN HASIL REVIEW

Pada skripsi yang akan saya review ini, saya sudah membaca dari beberapa bab. Skripsi yang saya review berjudul "PRAKTIK POLIGAMI DI BAWAH TANGAN PERSPEKTIF SADD A-ARAH (Studi Kasus di Desa Banjarharjo Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar) karya Rahayu Wulandari dari mahasiswa Universitas Islam Raden Mas Said Surakarta ini telah babmenyelesaikan tugas akhirnya pada tahun 2023 kemarin. Yang terdiri dari beberapa bab yakni 1 pendahuluan, bab 2 poligami di bawah tangan perspektif sadd A ARAH, bab 3 gambaran umum profil desa Banjarharjo dan praktik poligami dibawah tangan di desa Banjarharjo, bab 4 analisis perspektif sadd A ARAH terhadap praktik poligami dibawah tangan di desa Banjarharjo, dan bab 5 yaitu penutup. 

Poligami, yakni pernikahan dengan lebih dari satu orang, telah menjadi isu yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik poligami di Indonesia telah meningkat, terutama di kalangan masyarakat yang beragama Islam. Namun, praktik ini masih dianggap ilegal dan tidak diterima oleh hukum positif Indonesia. Dalam kaitannya dengan ini, penulis berusaha untuk meneliti dan menganalisis praktik poligami di bawah tangan dari perspektif Sadd A-Zarah, yaitu salah satu madzhab dalam Islam yang berfokus pada interpretasi hadis.

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik poligami di Indonesia telah meningkat, terutama di kalangan masyarakat yang beragama Islam. Namun, praktik ini masih dianggap ilegal dan tidak diterima oleh hukum positif Indonesia. Dalam kaitannya dengan ini, penulis berusaha untuk meneliti dan menganalisis praktik poligami di bawah tangan dari perspektif Sadd A-Zarah, yaitu salah satu madzhab dalam Islam yang berfokus pada interpretasi hadis. Dengan demikian, penulis berharap dapat memberikan kontribusi pada diskusi tentang poligami di Indonesia dan memberikan wawasan yang lebih luas tentang praktik ini.

Skripsi ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis praktik poligami di bawah tangan di Indonesia dari perspektif Sadd A-Zarah. Dalam skripsi ini, penulis akan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif untuk mengumpulkan data dan menganalisis hasilnya. Dengan demikian, skripsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada diskusi tentang poligami di Indonesia dan memberikan wawasan yang lebih luas tentang praktik ini.

BAB I PENDAHULUAN

Pada bab ini penulis menjelaskan Praktik poligami di bawah tangan masih menjadi permasalahan sosial yang kompleks dan kontroversial di Indonesia, terutama di desa Banjarharjo Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar. Poligami yang awalnya ditujukan untuk memecahkan suatu permasalahan sosial dalam kehidupan masyarakat, kini cenderung hanya untuk pemenuhan atas hawa nafsu belaka. Hal ini disebabkan karena masih banyak orang yang melakukan poligami tanpa mengetahui maksud dan tujuan yang sebenarnya, sehingga cenderung hanya untuk memenuhi hawa nafsu mereka sendiri. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian untuk memahami lebih lanjut tentang praktik poligami di bawah tangan dan bagaimana hukum Islam memandang praktik tersebut. 

Poligami dalam hukum Islam telah dikenal sejak dahulu kala. Istilah "poligami" berasal dari bahasa Yunani, yakni "poli" yang berarti banyak dan "gami" yang berarti isteri. Dalam hukum Islam, poligami diatur dengan memberikan persyaratan harus adil dan membatasi jumlahnya maksimal empat orang isteri. Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang isteri dengan istilah "poligini" yang berarti memiliki lebih dari seorang isteri.

Poligami telah dikenal di dalam berbagai agama dan kebudayaan sejak dahulu kala. Setelah Islam datang, syariat poligami tidak dihapuskan melainkan diatur dengan memberikan persyaratan harus adil dan membatasi jumlahnya maksimal empat orang isteri. Penulis juga menegaskan bahwa syariat poligami sama sekali tidak mengandung kezaliman bila dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun