Mohon tunggu...
Qhisti FattaMualifah
Qhisti FattaMualifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Praktik Poligami di Bawah Tangan Perspektif Sadd A-zari'ah (Studi Kasus di Desa Banjarharjo Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganya

2 Juni 2024   13:51 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:02 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. Pendahuluan 

Perkembangan zaman yang semakin modern menimbulkan perubahan social di dalam masyarakat yang terus berkembang. Perubahan tersebut berdampak pada permasalahan baru yang muncul dalam perkawinan. Perkawinan yang ideal merupakan impian semua pasangan termasuk di Indonesia. Perkawinan bisa dikatakan ideal bila perkawinan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum agama maupun hukum negara. Perkawinan yang sah menurut Islam apabila terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun di dalam akad perkawinannya. Ada wali yang menikahkan, ada calon mempelai laki-laki maupun perempuan, akad nikah, dan dua orang saksi. Sedangkan perkawinan yang sah menurut hukum negara, harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Sehingga bisa tercapainya tujuan di dalam perkawinan. 

Tujuan perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut: Yang Pertama: membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Kedua, suatu pernikahan yang sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaanya serta dicatatkan di KUA bagi agama Islam atau di catatan sipil untuk agama selain Islam. Jika suatu perkawinan tidak dicatatkan, maka perkawinan itu hanya sah dimata agama tetapi tidak sah menurut hukum. Karena tujuan utama dari pencatatan perkawinan adalah untuk mendapatkan keabsahan perkawinan dan perlindungan dari negara tentang ada atau tidak adanya perkawinan yang dilakukan. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu administrasi negara. Oleh sebab itu, perkawinan hanya bisa diakui negara bila melakukan pencatatan perkawinan. 

Di dalam Undang-undang poligami juga boleh dilakukan dengan syaratsyarat sebagaimana Pasal 3 ayat (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan Pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, Pasal 4 ayat (1) menyatakan dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah setempat tinggalnya. Dan ayat (2) pasal ini menyatakan Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seseorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang, apabila:

1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri.

2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sementara itu, di dalam KHI Pasal 7 ayat (2) perkawinan monogami di bawah tangan bisa diisbatkan oleh Pengadilan, berbeda dengan poligami di bawah tangan. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf e perkawinan poligami di bawah tangan tidak bisa diisbatkan oleh Pengadilan. Karena perkawinan seperti itu sulit untuk dibuktikan keberadaanya. Maka dari itu, perkawinan poligami di bawah tangan sangat tidak menguntungkan perempuan. Disebabkan sejak awal perkawinan terdapat larangan atau halangan undang-undang yang membuat perkawinan itu tidak bisa diisbatkan di Pengadilan. 

B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI

Skripsi dengan judul "Praktik Poligami di Bawah Tangan Perspektif Sadd Aż-Żarî'ah" dipilih untuk di-review karena beberapa alasan. Pertama, judul skripsi ini berfokus pada perspektif Sadd Aż-Żarî'ah, yang mengacu pada hukum Islam. Hal ini menarik perhatian karena hukum Islam memiliki pandangan khusus tentang poligami, yang memerlukan analisis yang lebih dalam.

Kedua, judul skripsi juga menekankan praktik poligami yang tidak sah secara hukum, yang berbeda dengan poligami yang diizinkan dalam hukum Islam. Hal ini menarik perhatian karena praktik poligami yang tidak sah dapat memiliki dampak negatif pada masyarakat dan pernikahan. Oleh karena itu, analisis praktik poligami di bawah tangan dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun