Mohon tunggu...
Qatrunada Safa
Qatrunada Safa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Unida, Fakultas Humaniora, Program Studi Hubungan Internasional, yang berfokus pada mata kuliah Keamanan Internasional Semester 5
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi Universitas Darussalam Gontor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam Adalah Agama yang Menjunjung Tinggi Diplomasi Bersih

13 September 2022   11:10 Diperbarui: 13 September 2022   11:17 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam studi ilmu Hubungan Internasional klasik, khasanah diplomasi memiliki ruang yang sangat eksklusif, rumit dan penuh dengan kerahasiaan yang tinggi. Diplomasi merupakan aktivitas politik yang sangat mewah, yang hanya boleh dilakukan oleh aktor yang memiliki keahlian yang luar biasa sehingga aktor tersebut berperan untuk mewakili kepentingan negara secara luas. Efektifitas praktik diplomatik dalam pencapaian kepentingan nasional, tidak ditentukan oleh keterlibatan publik dalam perumusan maupun implementasi diplomasi, melainkan lebih ditentukan oleh kinerja eksklusif dari para diplomat. 

Hal ini menimbulkan beberapa kekhawatiran di antaranya adalah mengenai mungkinkah kita mampu melahirkan sebuah clean diplomacy, yaitu diplomasi yang bersih dari pola-pola hipokratik (kemunafikan), kebohongan dan kata-kata yang tak bersumber dari nurani?Dan apakah sejarah telah memberikan bukti yang nyata bahwa diplomasi yang bersih itu telah melahirkan manfaat bagi semua pihak?. Semua pertanyaan ini akan dapat dijawab jika kita menganalisa menganalisa beragam situasi yang dihadapi Muhammad pada masa hidupnya, yaitu pada saat-saat beliau mengadakan pendekatan dan strategi dalam berbagai persoalan, baik dalam masa damai maupun dalam situasi perang. Yang pada akhirnya akan menghasilkan kesejahteraan manusia secara umum. Dan pada saat yang sama Muhammad tidak menyimpang dari misi kerasulan dan pengemban moral yang sangat tinggi yang Allah bebankan kepadanya.

Apa yang dimaksud dengan diplomasi sekarang adalah sebagaimana Kamus Oxford mendefinisikan yaitu: sebagai sebuah manajemen hubungan negosiasi internasional dengan cara pengiriman duta besar dan utusan resmi negara. Dengan kata lain diplomasi adalah bisnis dan seni para diplomat. Sedangkan diplomasi pada masa Muhammad adalah manajemen hubungan antargolongan. Perbedaan yang mendasar adalah, bahwa pada masa Muhammad belum ada istilah negara-bangsa, diplomat dan internasional, melainkan berupa golongan masyarakat, para arbiter/penengah, dan masyarakat luar. Namun, konsep negosiasinya sama, yaitu mengenai bagaimana caranya menyelesaikan sengketa atau segala persoalan yang mengemuka di antara golongan masyarakat yang ada. 

Dalam konteks pembicaraan diplomasi yang mendahului diplomasi modern, kita perlu mengangkat studi tentang diplomasi Islam. Beberapa tujuan diplomasi utama adalah menciptakan solusi damai dan promosi harmonisasi antarnegara. Akan sangat menarik kiranya untuk melihat bagaimana Rasulullah, yang saat itu sebagai "kepala negara", telah berhasil menggapai tujuan lewat cara-cara diplomatik yaitu lewat negosiasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrasi (juru penengah). Memang telah banyak riwayat dan catatan mengenai kehidupan Nabi yang ditulis tetapi patut disesalkan penonjolan sisi kehidupan Muhammad sebagai seorang negosiator ulung begitu sedikit. Namun, jika kita melihat dan menelaah Al-Quran dan Sunnah/ Hadits dengan tajam, maka kita akan mendapatkan di dalamnya dasar-dasar diplomasi.   

Pengertian bersih dalam diplomasi adalah menunjuk pada diplomasi yang bebas dari penyimpangan, artinya; pelaksanaan diplomasi harus sesuai dengan yang diidealkan. Apa yang dilaksanakan harus sedapat mungkin sesuai dengan yang diharapkan. Setidaknya ada dua idealita dalam diplomasi, lebih tepat lagi dalam negosiasi, yaitu kepentingan internal berupa konsep kepentingan nasional, dan idealita eksternal yaitu hukum dan rezim internasional. Dalam perspektif Islam pengertian diplomasi bersih terkait dengan konsistensi tanggungjawab kepada umat, sesuai tuntunan AlQuran dan Hadits. Dalam pengertian itu, pelaksanaan diplomasi didasarkan pada upaya mengedepankan kepentingan umat, bukan kepentingan elitnya saja, sesuai dengan yang tercantum dalam Al Quran dan Hadits, yang intinya agar dapat bermanfaat kepada semua pihak, rahmatan lil 'alamin, baik bagi diri sendiri, bagi musuh maupun bagi alam semesta. Konsep rahmatan lil 'alamin membedakan diplomasi Islam yang bersih dan egaliter dari diplomasi konvensional yang hipokrit dan hanya mencari keuntungan nasionalnya sendiri. Islam memperkenalkan satu perubahan yang revolusioner yang menancapkan prinsip hukum internasional dan diplomasi.

Islam dengan tegas menyatakan persamaan antarmanusia, seperti yang diamanatkan dalam Al Qur'an, "Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. " (QS Al-Hujuraat 49:13). 

Dengan demikian konsep bersih dalam diplomasi harus dimaknai sebagai konsistensi idealita dengan pelaksanaan diplomasi bagi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Negosiasi bersih dalam diplomasi haruslah memenuhi asas akuntabilitas, transparan dan adil baik bagi diri sendiri maupun pihak lawan sesuai dengan rezim internasional yang berlaku.  

Beberapa prinsip negosiasi berikut ini yang akan dikomparasikan dengan prinsip-prinsip negosiasi Islam. Ada 7  hal penting yang perlu diperhatikan dalam negosiasi, yaitu:

 1. Melihat situasi dari perspektif lawan. Anda tidak harus setuju dengan persepsi mereka tetapi penting untuk memahami apa yang mereka pikir dan rasakan. 

2. Jangan mengesampingkan perhatian lawan berdasarkan kekhawatiran anda. Merupakan hal yang biasa bahwa lawan anda akan melakukan hal-hal yang anda khawatirkan. Kecurigaan semacam ini mempersulit anda untuk memahami apa yang sebenarnya mereka mau, dan apa yang mereka lakukan selalu anda anggap buruk. 

3. Jangan sampai (hindarkan) menyalahkan pihak lawan dalam kasus yang bersangkutan. Walaupun ada faktanya, menyalahkan orang lain hanya mengakibatkan lawan anda bersikap bertahan(defensive), jika anda membuat kesalahan maka lawan anda balik menyalahkan anda. Menyalahkan pihak lain merupakan hal yang counter-productive. 

4. Diskusikan persepsi masing-masing pihak. Diskusi secara eksplisit akan membantu pemahaman kedua belah pihak. Diskusi akan membantu pihak lain dalam menduga kehawatiran pihak lain. Diskusi juga akan menciptakan persepsi gabungan, persepsi semacam ini memperkuat hubungan kedua pihak, dan memfasilitasi perundingan yang produktif. 

5. Carilah kesempatan untuk bertindak inkonsisten terhadap mispersepsi lawan. Yaitu dengan cara menyangkal keyakinan dan harapan buruk lawan terhadap anda. Sama pentingnya seperti ketidaktepatan anda dalam memahami lawan anda, karena pihak lawan pun perlu tahu persis persepsi anda. Dengan menunjukkan negosiasi keyakinan buruk lawan akan membantu mengubah keyakinan tersebut.

 6. Berikan lawan anda peran dalam hasil perundingan, dalam rangka menegaskan bahwa mereka berpartisipasi dalam proses negosiasi. Jika lawan anda merasa tidak terlibat dalam proses, mereka tidak merasa perlu terlibat dalam hasil perundingan tersebut. Sebaliknya, kalau mereka merasa berperan dalam proses, mereka akan lebih menerima hasil keputusan sebagai kesimpulan perundingan. 

7. Buatlah proposal Anda konsisten dengan prinsip-prinsip yang "sesuai" dengan (yang bisa dipahami oleh) lawan anda. Masing-masing pihak dalam perundingan harus mampu merekonsialiasi kesepakatan berdasarkan prinsip mereka. Masing-masing harus menganggap kesepakatan akhir (memang) tidak harus sesuai dengan integritas masing-masing. Proposal yang konsisten terhadap prinsip-prinsip lawan yang tidak mengedepankan persepsi sendiri lah yang lebih bisa diterima.

Apa yang bisa dipetik dari tujuh prinsip negosiasi diatas adalah pentingnya kedua belah pihak memahami perspektif masing-masing mengenai apa yang mereka sengketakan. Apabila ada satu pihak yang berkehendak untuk memaksakan kemauannya sendiri maka pihak ini sebenarnya tidak ingin melakukan perundingan, melainkan pemaksaan. 

Pada zaman Nabi Muhammad terdapat kesepakatan diplomatik yang biasa disebut dengan "Piagam Madinah". Kesepakatan diplomatik pertama yang ada dalam Islam ini sangat perlu untuk dipelajari. Perjanjian tersebut berbunyi sebagai berikut: 

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang

 * Ini adalah kesepakatan yang ditulis oleh Muhammad dengan orang-orang muslim (Mekkah) Quraisy dan Yatsrib serta siapa pun yang mengikuti mereka dan yang menyatakan kesetiaan untuk berjihad bersama mereka.

 * Mereka adalah satu komunitas (umat) yang berbeda dari masyarakat yang lain.

 * Kaum Muhajirin dari Quraisy, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku sebelumnya, hendaklah bekerja sama dalam membayar tebusan untuk membebaskan anggota mereka yang ditawan. Tiap-tiap kelompok harus membebaskan anggota yang ditawan dengan cara yang benar dan baik.

 * Bani Auf, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, hendaklah bekerja sama dalam mengupayakan pembayaran tebusan anggota mereka yang ditawan. Tiap-tiap kelompok harus membebaskan anggota yang ditawan dengan cara yang baik dan adil sesuai dengan tradisi yang ada di antara orang-orang beriman. 

* Orang-orang Mukmin tidak boleh membiarkan seseorang terlilit utang, hendaklah mereka memberikan bantuan kepadanya, berupa pembayaran denda atau tebusan. 

* Seorang Mukmin tidak boleh melakukan tindakan yang tidak baik kepada sesama mukmin lainnya, baik yang merdeka maupun budak. 

* Seorang Mukmin yang bertakwa berhak menentang seseorang yang menyimpang atau berusaha menyebarkan perbuatan dosa, kezaliman, dan kerusakan di antara orang-orang Mukmin. Mereka hendaknya bersatu menghukum mereka, meskipun mereka adalah anak salah seorang dari mereka. 

* Seorang Mukmin tidak dibenarkan membunuh seseorang demi membela orang kafir, juga tidak boleh membantu seorang kafir untuk melawan seorang Mukmin. 

* Perlindungan (dzimmah) Allah hanya satu, Allah berpihak kepada yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang Mukmin adalah pelindung dalam pergaulan bagi Mukmin yang lain. 

* Siapa pun dari kaum Yahudi yang mengikuti kita, maka ia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan bantuan dan pertolongan sepanjang dia tidak melakukan tindakan yang salah dan tidak membantu pihak lain untuk melawan mereka.

 * Kedamaian antarkaum Muslimin adalah satu. Tak seorang Mukmin pun dibenarkan mengadakan perjanjian dengan orang non-Mukmin di saat perang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan. 

* Perdamaian tidak dapat dibagi-bagi. Hanya ada satu perdamaian bagi kaum Muslimin. Seorang Mukmin tidak dibenarkan membuat perdamaian dengan non-Muslim dalam perang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.

 * Seorang Mukmin adalah pelindung bagi Mukmin lainnya saat mereka mengorbankan jiwanya di jalan Allah. Dan orang-orang yang bertakwa adalah orang yang paling baik dalam mendapatkan petunjuk.

 * Seorang musyrik tidak boleh melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak membantu mereka dalam melawan orang Mukmin. * Tatkala seseorang telah jelas terbukti membunuh seorang Mukmin, maka dia wajib dibunuh sebagai balasan atas tindakannya itu (qishash). Kecuali jika kaum kerabat (ahli waris) korban setuju untuk memberikan ampunan, dan si pembunuh membayar uang (tebusan/diyat). Dan seluruh orang Mukmin harus bersatu tangan melawan pembunuh itu. Tidak boleh memberi maaf kepada mereka, tetapi harus menyatakan perlawanan kepada mereka.

 * Tak dibenarkan bagi orang-orang Mukmin yang setuju dengan kesepakatan ini serta beriman kepada Allah dan hari kemudian untuk memberikan bantuan kepada orang yang melakukan kesalahan dan dosa, juga memberikan perlindungan kepada mereka. Dan barangsiapa yang memberikan bantuan dan perlindungan kepada pelaku kejahatan, maka dia akan mendapat laknat Allah dan kemurkaan-Nya di hari kiamat. Jika terjadi perselisihan pendapat, maka masalahnya dikembalikan kepada Allah dan Muhammad.

 * Jika terjadi perselisihan pendapat di antara mereka, maka masalahnya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. 

* Kaum Yahudi menanggung biaya perang bersama-sama kaum Muslimin selama kaum Muslimin berada dalam peperangan.

 * Kaum Yahudi Bani Auf merupakan satu komunitas (umat) sebagaimana orang-orang Mukmin, dan masing-masing pada keyakinan agamanya sendiri. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Dan jika dalam hal ini, satu pihak melakukan kesalahan maka dia dan anggotanya bertanggung jawab untuk menanggung akibatnya.

 * Bagi kaum Yahudi Bani Najjar, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.

 * Bagi kaum Yahudi Bani Harits berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.

* Bagi kaum Yahudi Bani Saidah, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf. 

* Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.

 * Bagi kaum Yahudi Bani Aus, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf. 

* Bagi kaum Yahudi Bani Tsa'labah, berlaku seperti yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani Auf, kecuali jika di antara mereka melakukan kesalahan atau kezaliman, maka dia dan anggotanya bertanggung jawab menanggung akibatnya. 

* Suku Jafnah, sebagai bagian dari Bani Tsa'labah, memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Bani Tsa'labah.

 * Bani Syutaibah memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti yang berlaku bagi Bani Auf.

 * Para budak kaum Yahudi Bani Tsa'labah tidak berbeda dengan Bani Tsa'labah sendiri. 

* Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan orang-orang Yahudi sendiri. 

* Tak seorang pun diperkenankan keluar untuk berperang kecuali setelah dia mendapat izin dari Muhammad Shallallahu Alahi wa Sallam. Namun tidak dilarang untuk melakukan tindakan balasan jika dilukai. Dan barang siapa yang melakukan pertumpahan darah hanya karena menyangkut dirinya sendiri dan keluarganya kecuali jika ia dizalimi maka Allah benarbenar akan memberlakukan hukum terbaik dalam masalah ini (dokumen kesapakatan).

 * Kaum Yahudi dan kaum Muslimin menanggung biaya masingmasing. Kedua belah pihak saling membela dalam menghadapi pihak lain yang mengancam salah satu pihak yang mengakui kesepakatan ini. Kedua belah pihak saling memberi nasehat yang baik, bukan yang buruk. Dan tidak dibenarkan menimpakan kesalahan kepada seseorang akibat kesalahan yang dilakukan oleh sekutunya. Dan orang yang diperlakukan dengan zalim harus mendapat perlindungan. 

* Orang Yahudi menangggung biaya perang sepanjang kaum Muslimin terlibat sebuah peperangan. * Yatsrib (Madinah) menjadi daerah yang dilindungi (haram/suci) bagi penanda tangan kesepakatan ini.

* Tetangga diperlakukan sebagaimana dirinya sendiri, selama mereka tidak melakukan gangguan dan tindakan dosa. 

* Tak seorang perempuan pun yang berhak mendapat perlindungan kecuali mendapat izin dari kaumnya. 

* Semua peristiwa dan konflik yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan, yang bisa merusak kehidupan masyarakat, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Muhammad. Allah berpihak dalam isi kesepakatan ini kepada yang memberi perlindungan dan berbuat baik. 

* Tak ada jaminan perlindungan yang diberikan kepada orang Quraisy dan para pendukungnya. 

* Semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan ini bekerja sama dalam melawan siapa saja yang tiba-tiba menyerang kota Yatsrib (Madinah). 

* Jika para penyerbu diajak berdamai dan bersedia menerima persetujuan, maka persetujuan tersebut dapat diterima dan dianggap sah. Jika mereka mengajak berdamai, maka wajib bagi setiap Mukmin untuk menerima ajakan itu, kecuali mereka menyerang masalah agama. Setiap orang berkewajiban melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan fungsinya masingmasing.

 * Kaum Yahudi Bani Aus dan sekutunya masing-masing mempunyai hak yang sama seperti golongan lain yang menyetujui kesepakatan ini, mereka diperlakukan dengan baik sesuai dengan perlakuan yang diterima oleh pihak-pihak yang menyetujui perjanjian ini. Kebajikan jelas berbeda dengan keburukan.

 * Setiap orang bertanggung jawab terhadap perbuatannya sendiri. Allah berpihak kepada yang terbaik dalam butir-butir kesepakatan ini. Kesepakatan ini tidak memberikan jaminan kepada orang yang berbuat dosa dan berkhianat. Setiap orang mendapat jaminan di dalam Madinah maupun di luar Madinah, kecuali orang yang melakukan kezaliman dan dosa. Allah memberikan perlindungan kepada orang-orang yang baik dan bertakwa kepada-Nya.  

Contoh praksis diplomasi Islam di atas, yakni Piagam Madinah, rasanya cukup mewakili pandangan Islam mengenai diplomasi Bersih. Bahwa masih ada beberapa pihak yang mengaku sebagai muslimin tetapi belum melaksanakan konsep-konsep tersebut adalah masalah lain, karena antara Islam sebagai sekumpulan pesan dan muslimin sebagai sejumlah orang yang mengaku Islam merupakan dua hal yang berbeda. Rasanya cukup jelas untuk dapat menerima pentingnya diplomasi Bersih yang sekarang menjadi trend seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan transportasi yang telah sedemikian rupa menyatukan dunia seolah menjadi planet kecil yang sempit dan sekaligus terbuka untuk publik. Pada era di mana hampir setiap orang menggenggam telpon seluler yang pintar, yang dapat mengakses informasi dari mana pun dan kapan pun, juga dimungkinkan untuk mentransfer tidak hanya informasi melainkan juga uang kepada siapapun, maka konsep diplomasi yang tertutup dan "munafik" memang harus secara pasti, walaupun perlahan, diubah ke arah diplomasi terbuka yang bersih. Diplomasi yang bertanggungjawab kepada umat manusia, bukan hanya untuk kepentingan negaranya sendiri, melainkan juga kepada alam semesta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun