Mohon tunggu...
Qatrunada Safa
Qatrunada Safa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Unida, Fakultas Humaniora, Program Studi Hubungan Internasional, yang berfokus pada mata kuliah Keamanan Internasional Semester 5
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi Universitas Darussalam Gontor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam Adalah Agama yang Menjunjung Tinggi Diplomasi Bersih

13 September 2022   11:10 Diperbarui: 13 September 2022   11:17 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Orang-orang Mukmin tidak boleh membiarkan seseorang terlilit utang, hendaklah mereka memberikan bantuan kepadanya, berupa pembayaran denda atau tebusan. 

* Seorang Mukmin tidak boleh melakukan tindakan yang tidak baik kepada sesama mukmin lainnya, baik yang merdeka maupun budak. 

* Seorang Mukmin yang bertakwa berhak menentang seseorang yang menyimpang atau berusaha menyebarkan perbuatan dosa, kezaliman, dan kerusakan di antara orang-orang Mukmin. Mereka hendaknya bersatu menghukum mereka, meskipun mereka adalah anak salah seorang dari mereka. 

* Seorang Mukmin tidak dibenarkan membunuh seseorang demi membela orang kafir, juga tidak boleh membantu seorang kafir untuk melawan seorang Mukmin. 

* Perlindungan (dzimmah) Allah hanya satu, Allah berpihak kepada yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang Mukmin adalah pelindung dalam pergaulan bagi Mukmin yang lain. 

* Siapa pun dari kaum Yahudi yang mengikuti kita, maka ia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan bantuan dan pertolongan sepanjang dia tidak melakukan tindakan yang salah dan tidak membantu pihak lain untuk melawan mereka.

 * Kedamaian antarkaum Muslimin adalah satu. Tak seorang Mukmin pun dibenarkan mengadakan perjanjian dengan orang non-Mukmin di saat perang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan. 

* Perdamaian tidak dapat dibagi-bagi. Hanya ada satu perdamaian bagi kaum Muslimin. Seorang Mukmin tidak dibenarkan membuat perdamaian dengan non-Muslim dalam perang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.

 * Seorang Mukmin adalah pelindung bagi Mukmin lainnya saat mereka mengorbankan jiwanya di jalan Allah. Dan orang-orang yang bertakwa adalah orang yang paling baik dalam mendapatkan petunjuk.

 * Seorang musyrik tidak boleh melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak membantu mereka dalam melawan orang Mukmin. * Tatkala seseorang telah jelas terbukti membunuh seorang Mukmin, maka dia wajib dibunuh sebagai balasan atas tindakannya itu (qishash). Kecuali jika kaum kerabat (ahli waris) korban setuju untuk memberikan ampunan, dan si pembunuh membayar uang (tebusan/diyat). Dan seluruh orang Mukmin harus bersatu tangan melawan pembunuh itu. Tidak boleh memberi maaf kepada mereka, tetapi harus menyatakan perlawanan kepada mereka.

 * Tak dibenarkan bagi orang-orang Mukmin yang setuju dengan kesepakatan ini serta beriman kepada Allah dan hari kemudian untuk memberikan bantuan kepada orang yang melakukan kesalahan dan dosa, juga memberikan perlindungan kepada mereka. Dan barangsiapa yang memberikan bantuan dan perlindungan kepada pelaku kejahatan, maka dia akan mendapat laknat Allah dan kemurkaan-Nya di hari kiamat. Jika terjadi perselisihan pendapat, maka masalahnya dikembalikan kepada Allah dan Muhammad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun