Mohon tunggu...
Qatrunada Safa
Qatrunada Safa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Unida, Fakultas Humaniora, Program Studi Hubungan Internasional, yang berfokus pada mata kuliah Keamanan Internasional Semester 5
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi Universitas Darussalam Gontor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam Adalah Agama yang Menjunjung Tinggi Diplomasi Bersih

13 September 2022   11:10 Diperbarui: 13 September 2022   11:17 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Diskusikan persepsi masing-masing pihak. Diskusi secara eksplisit akan membantu pemahaman kedua belah pihak. Diskusi akan membantu pihak lain dalam menduga kehawatiran pihak lain. Diskusi juga akan menciptakan persepsi gabungan, persepsi semacam ini memperkuat hubungan kedua pihak, dan memfasilitasi perundingan yang produktif. 

5. Carilah kesempatan untuk bertindak inkonsisten terhadap mispersepsi lawan. Yaitu dengan cara menyangkal keyakinan dan harapan buruk lawan terhadap anda. Sama pentingnya seperti ketidaktepatan anda dalam memahami lawan anda, karena pihak lawan pun perlu tahu persis persepsi anda. Dengan menunjukkan negosiasi keyakinan buruk lawan akan membantu mengubah keyakinan tersebut.

 6. Berikan lawan anda peran dalam hasil perundingan, dalam rangka menegaskan bahwa mereka berpartisipasi dalam proses negosiasi. Jika lawan anda merasa tidak terlibat dalam proses, mereka tidak merasa perlu terlibat dalam hasil perundingan tersebut. Sebaliknya, kalau mereka merasa berperan dalam proses, mereka akan lebih menerima hasil keputusan sebagai kesimpulan perundingan. 

7. Buatlah proposal Anda konsisten dengan prinsip-prinsip yang "sesuai" dengan (yang bisa dipahami oleh) lawan anda. Masing-masing pihak dalam perundingan harus mampu merekonsialiasi kesepakatan berdasarkan prinsip mereka. Masing-masing harus menganggap kesepakatan akhir (memang) tidak harus sesuai dengan integritas masing-masing. Proposal yang konsisten terhadap prinsip-prinsip lawan yang tidak mengedepankan persepsi sendiri lah yang lebih bisa diterima.

Apa yang bisa dipetik dari tujuh prinsip negosiasi diatas adalah pentingnya kedua belah pihak memahami perspektif masing-masing mengenai apa yang mereka sengketakan. Apabila ada satu pihak yang berkehendak untuk memaksakan kemauannya sendiri maka pihak ini sebenarnya tidak ingin melakukan perundingan, melainkan pemaksaan. 

Pada zaman Nabi Muhammad terdapat kesepakatan diplomatik yang biasa disebut dengan "Piagam Madinah". Kesepakatan diplomatik pertama yang ada dalam Islam ini sangat perlu untuk dipelajari. Perjanjian tersebut berbunyi sebagai berikut: 

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang

 * Ini adalah kesepakatan yang ditulis oleh Muhammad dengan orang-orang muslim (Mekkah) Quraisy dan Yatsrib serta siapa pun yang mengikuti mereka dan yang menyatakan kesetiaan untuk berjihad bersama mereka.

 * Mereka adalah satu komunitas (umat) yang berbeda dari masyarakat yang lain.

 * Kaum Muhajirin dari Quraisy, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku sebelumnya, hendaklah bekerja sama dalam membayar tebusan untuk membebaskan anggota mereka yang ditawan. Tiap-tiap kelompok harus membebaskan anggota yang ditawan dengan cara yang benar dan baik.

 * Bani Auf, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, hendaklah bekerja sama dalam mengupayakan pembayaran tebusan anggota mereka yang ditawan. Tiap-tiap kelompok harus membebaskan anggota yang ditawan dengan cara yang baik dan adil sesuai dengan tradisi yang ada di antara orang-orang beriman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun