Mohon tunggu...
Qanita AyuPrayogo
Qanita AyuPrayogo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal FIA Universitas Indonesa

Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal yang memiliki keterkaitan terkait perpajakan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepercayaan Publik sebagai Fondasi Utama Keberhasilan Otoritas Pajak

25 Desember 2023   10:07 Diperbarui: 1 Januari 2024   16:00 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua faktor ini memiliki kesimpulan bahwa sistem pemerintah yang buruk dan keterlibatan publik terhadap pemerintah menjadi faktor penentu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam bidang perpajakan, adanya potensi penurunan kepercayaan publik dapat berpengaruh dari dampak kasus korupsi, kasus harta pegawai pajak yang tidak mematuhi peraturan perpajakan, penegakan hukum tidak efektif, dan berbagai manipulasi politik.

Kepercayaan publik terhadap otoritas pajak dapat dipengaruhi dari beberapa instrumen yang dapat menghasilkan ketaatan pajak lebih baik dalam masyarakat. Instrumen yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap otoritas pajak adalah

  1. Transparansi dan Keterbukaan informasi

Otoritas pajak wajib memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses terkait aturan perpajakan, kebijakan, dan penggunaan dana pajak. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam dasar transparansi dan akuntabilitas perpajakan.

  1. Keadilan dan kesetaraan dalam penerapan pajak

Sesuai dengan asas keadilan dalam pajak, pengenaan pajak harus adil dan merata tanpa pandang bulu. Ketika aturan perpajakan diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif, maka kepercayaan publik terhadap otoritas pajak akan meningkat.

  1. Efisiensi dan Kinerja Otoritas Pajak

Kemampuan otoritas pajak dalam mengelola pajak dengan efisien, manajemen penggunaan dana, dan kinerja otoritas pajak dapat berkontribusi tingkat kepercayaan publik. Hal ini menunjukan kompetensi dan integritas institusi perpajakan

  1. Penggunaan Dana Pajak

Pajak dialokasikan oleh pemerintah serta otoritas pajak. Masyarakat dapat melihat bagaimana pemerintah memenuhi kebutuhan negara dalam rangka pembangunan negara yang mendukung kepentingan publik seperti layanan publik yang lebih baik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. 

Menurut laporan Bank Dunia, tingkat perbandingan pajak (tax ratio) di Indonesia berada di bawah rata-rata global, yakni sekitar 15%. Selama dekade terakhir, kinerja sistem perpajakan di Indonesia dianggap tidak mencapai tingkat optimal. Beberapa penyebabnya termasuk perilaku korupsi di sektor pajak, yang disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam sistem perpajakan dan dapat mengakibatkan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kurangnya optimalisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh) juga menunjukkan perlunya studi untuk mengembangkan model moral dan kepercayaan terhadap kepatuhan pajak guna mengatasi permasalahan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun