Mohon tunggu...
Qanita AyuPrayogo
Qanita AyuPrayogo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal FIA Universitas Indonesa

Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal yang memiliki keterkaitan terkait perpajakan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepercayaan Publik sebagai Fondasi Utama Keberhasilan Otoritas Pajak

25 Desember 2023   10:07 Diperbarui: 1 Januari 2024   16:00 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: klikpajak.id

Pendapatan utama negara berasal dari penerimaan pajak yang berfungsi memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dalam rangka pembangunan negara. Pajak memiliki fungsi utama sebagai fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Tujuan utama dari setiap sistem pajak dan lembaga pelaksanaannya adalah menghimpun sejumlah penerimaan yang cukup untuk membiayai komitmen pemerintah (Haula Rosdiana, 2011). 

Otoritas pajak memiliki peran yang sangat penting sebagai badan yang mengumpulkan penerimaan negara. Pertama, otoritas pajak bertanggung jawab sebagai pengumpul pajak dari wajib pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, pajak yang merupakan sumber utama pendapatan negara, otoritas pajak sebagai badan yang ikut mendanai berbagai program dan kegiatan pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan lainnya. Ketiga, pajak yang dikumpulkan oleh otoritas pajak membantu menjaga keseimbangan anggaran negara. 

Penerimaan pajak berfungsi membiayai pengeluaran pemerintah. Keempat, otoritas pajak berfungsi sebagai badan pemangku penegakan keadilan dalam sistem perpajakan. Kelima, otoritas pajak ikut membantu dalam aspek penerimaan pajak yang stabil dan dapat membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan ekonomi jangka panjang. Hal ini termasuk bidang investasi dan program pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keterkaitan antara otoritas pajak dengan penerimaan negara dalam sistem perpajakan mendukung pembangunan dan keberlanjutan keuangan negara dalam menjaga keadilan, kepatuhan, dan efisiensi.      

Kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan adalah kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah dalam menghimpun dengan keadilan, kelanjutan, dan kewajaran dari kebijakan perpajakan tersebut. Hal ini merupakan keyakinan bahwa otoritas perpajakan telah menggunakan otoritasnya secara bertanggung jawab, adil, dan transparan dalam mengumpulkan pajak, memberlakukan aturan perpajakan, dan mengelola pajak untuk masyarakat. 

Mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), hendaknya memasukkan trust sebagai prinsip dalam good governance, karena kepercayaan dapat menumbuhkan kepatuhan warga negara terhadap pemerintahannya. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, prinsip-prinsip yang harus dikedepankan adalah: (a) kepastian hukum, (b) transparansi, (c) keadilan, (d) daya tanggap, (e) visi strategis, (f) akuntabilitas, (g) efisiensi dan efektivitas dan, (h) partisipasi (Thahir, 2020). Dalam perpajakan, kepercayaan publik penting karena dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Hal ini berkaitan dengan wajib pajak yang memiliki kepatuhan dalam membayar pajak dalam rangka terlaksananya fungsi-fungsi pajak dalam negara. 

Menurut Tyler (2006), faktor-faktor yang membentuk kepatuhan terhadap hukum adalah: (a) legitimasi adalah penilaian yang berbeda yang membentuk perilaku terkait aturan; (b) orang menggunakan penilaian etis tentang keadilan prosedural untuk menentukan legitimasi otoritas; dan (c) motivasi orang untuk berkolaborasi dengan otoritas hukum bersumber dari hubungan sosial (identifikasi) yang memperkuat nilai-nilai sosial dari legitimasi dan moralitas.

Dari faktor-faktor tersebut, dapat diaplikasikan dalam perpajakan berupa

screenshot-985-65885965de948f0f983d8175.png
screenshot-985-65885965de948f0f983d8175.png

Dalam pajak, menurut Kirchler, Hofmann, dan Gangl (2012), penentu kepercayaan pajak terhadap otoritas pajak seperti transparansi hukum dan prosedur pajak, sikap terhadap isu pajak, norma terkait pajak, dan pertimbangan keadilan dalam konteks perpajakan. Oleh karena itu, menurut Kirchler (2007), kepercayaan publik terhadap otoritas pajak tinggi jika warga memahami hukum, pajak yang didistribusikan secara adil dan prosedur yang adil, dan warga yang memegang norma-norma sosial.

Namun, terdapat beberapa alasan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Menurut Kim (2010:274), beberapa faktornya adalah publik yang merasa aparatur Negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, masyarakat yang tidak terhubung dengan pemerintah, pelayanan publik dirasa tidak layak, sistem pemerintahan yang tidak berfungsi semestinya, menurunnya ekonomi global atau nasional yang disebabkan oleh globalisasi, perkembangan teknologi, skandal politik atau krisis, aparatur Negara yang tidak kompeten dan sebab lainnya. 

Semua faktor ini memiliki kesimpulan bahwa sistem pemerintah yang buruk dan keterlibatan publik terhadap pemerintah menjadi faktor penentu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam bidang perpajakan, adanya potensi penurunan kepercayaan publik dapat berpengaruh dari dampak kasus korupsi, kasus harta pegawai pajak yang tidak mematuhi peraturan perpajakan, penegakan hukum tidak efektif, dan berbagai manipulasi politik.

Kepercayaan publik terhadap otoritas pajak dapat dipengaruhi dari beberapa instrumen yang dapat menghasilkan ketaatan pajak lebih baik dalam masyarakat. Instrumen yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap otoritas pajak adalah

  1. Transparansi dan Keterbukaan informasi

Otoritas pajak wajib memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses terkait aturan perpajakan, kebijakan, dan penggunaan dana pajak. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam dasar transparansi dan akuntabilitas perpajakan.

  1. Keadilan dan kesetaraan dalam penerapan pajak

Sesuai dengan asas keadilan dalam pajak, pengenaan pajak harus adil dan merata tanpa pandang bulu. Ketika aturan perpajakan diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif, maka kepercayaan publik terhadap otoritas pajak akan meningkat.

  1. Efisiensi dan Kinerja Otoritas Pajak

Kemampuan otoritas pajak dalam mengelola pajak dengan efisien, manajemen penggunaan dana, dan kinerja otoritas pajak dapat berkontribusi tingkat kepercayaan publik. Hal ini menunjukan kompetensi dan integritas institusi perpajakan

  1. Penggunaan Dana Pajak

Pajak dialokasikan oleh pemerintah serta otoritas pajak. Masyarakat dapat melihat bagaimana pemerintah memenuhi kebutuhan negara dalam rangka pembangunan negara yang mendukung kepentingan publik seperti layanan publik yang lebih baik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. 

Menurut laporan Bank Dunia, tingkat perbandingan pajak (tax ratio) di Indonesia berada di bawah rata-rata global, yakni sekitar 15%. Selama dekade terakhir, kinerja sistem perpajakan di Indonesia dianggap tidak mencapai tingkat optimal. Beberapa penyebabnya termasuk perilaku korupsi di sektor pajak, yang disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam sistem perpajakan dan dapat mengakibatkan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kurangnya optimalisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh) juga menunjukkan perlunya studi untuk mengembangkan model moral dan kepercayaan terhadap kepatuhan pajak guna mengatasi permasalahan ini.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga otoritas pajak di Indonesia dapat bervariasi, tergantung pada faktor-faktor seperti tingkat transparansi, efisiensi, keadilan, dan tindakan penegakan peraturan pajak. Upaya untuk meningkatkan transparansi dan layanan, seperti penyederhanaan proses perpajakan, dianggap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Meskipun demikian, isu korupsi dan penyalahgunaan wewenang dapat merusak upaya tersebut. Pemerintah terus berupaya meningkatkan tata kelola perpajakan dan melakukan reformasi, walaupun tingkat kepercayaan dapat berfluktuasi berdasarkan peristiwa tertentu. Program edukasi juga dianggap penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

Menurut survei Indikator Politik di Indonesia tahun 2023, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemegang otoritas pajak mengalami peningkatan signifikan, mencapai 83,7%. Sebelumnya, pada April 2023, tingkat kepercayaan sempat turun menjadi 53,7% terkait kasus Rafael Alun Trisambodo. Peneliti Utama Indikator, Burhanuddin Muhtadi, menjelaskan bahwa survei dilakukan pada 1.220 responden dari seluruh provinsi dengan metode simple random sampling dan tingkat kepercayaan 95%, serta margin of error 2,9%. Hasil survei menunjukkan gap kepercayaan sebesar 20% antara masyarakat dan DJP, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik dan kepatuhan pembayaran melalui pelayanan prima dan integritas yang terus ditingkatkan oleh DJP.

Kepercayaan publik di Indonesia memiliki dampak langsung pada tingkat kepatuhan pembayaran pajak. Empat indikator utama kepatuhan perpajakan mencakup pendaftaran sebagai Wajib Pajak (WP), penyetoran kembali Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai waktu, perhitungan dan pembayaran pajak terutang secara tepat, serta pelunasan tunggakan pajak sebelum jatuh tempo. Oleh karena itu, peningkatan kepercayaan publik dan kepatuhan pembayaran pajak dapat dicapai dengan memastikan DJP terus memberikan pelayanan yang prima dan menjaga integritasnya.

amzjWC_9oYA3FuxXSY6RohmSHc-hXWHihCLkRYoznL0ARQDnULYixHN3_if74THvhsx3DwHl9dYcnHOPB6LG64b5zPRRBEquttJMBhO6oS25oIteHs9FIQdBpimZyQoJuoZ1LpcEiuy46NDbULQc5gWTApHKa7BorluBAPxjvBbq2ooh6SsCoEdLaIP63Q
amzjWC_9oYA3FuxXSY6RohmSHc-hXWHihCLkRYoznL0ARQDnULYixHN3_if74THvhsx3DwHl9dYcnHOPB6LG64b5zPRRBEquttJMBhO6oS25oIteHs9FIQdBpimZyQoJuoZ1LpcEiuy46NDbULQc5gWTApHKa7BorluBAPxjvBbq2ooh6SsCoEdLaIP63Q
International Tax Transparency Standards menjadi acuan bagi negara-negara. Tujuannya adalah untuk mengungkap struktur pajak secara lembaga dan memastikan bahwa informasi pajak mencerminkan besarnya aset dan aktivitas wajib pajak. Terdapat strategi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.

Prisip timbal balik antara pajak, masyarakat, dan negara penting dalam mewujudkan kepercayaan terhadap pajak. Pemerintah perlu menjalankan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan informasi penggunaan dana pajak dapat diakses publik. Proses pengumpulan dan penggunaan pajak harus dijelaskan secara jelas, membantu masyarakat memahami penggunaan dana, mencegah penyalahgunaan keuangan, dan menegaskan pengembalian pajak melalui program yang direncanakan.

Meskipun banyak wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, kepercayaan masyarakat dapat tumbuh jika pemerintah menunjukkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana pajak. Maka dari itu, manajemen yang baik dan akuntabilitas tinggi sangat penting untuk membangun kepercayaan. Pemerintah harus menghindari penyalahgunaan dana pajak, memberikan laporan rutin mengenai hasil dan manfaat, dan meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak untuk kontribusi pada pembangunan negara. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran perpajakan penting untuk membangun kepercayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun