Semua faktor ini memiliki kesimpulan bahwa sistem pemerintah yang buruk dan keterlibatan publik terhadap pemerintah menjadi faktor penentu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam bidang perpajakan, adanya potensi penurunan kepercayaan publik dapat berpengaruh dari dampak kasus korupsi, kasus harta pegawai pajak yang tidak mematuhi peraturan perpajakan, penegakan hukum tidak efektif, dan berbagai manipulasi politik.
Kepercayaan publik terhadap otoritas pajak dapat dipengaruhi dari beberapa instrumen yang dapat menghasilkan ketaatan pajak lebih baik dalam masyarakat. Instrumen yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap otoritas pajak adalah
Transparansi dan Keterbukaan informasi
Otoritas pajak wajib memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses terkait aturan perpajakan, kebijakan, dan penggunaan dana pajak. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam dasar transparansi dan akuntabilitas perpajakan.
Keadilan dan kesetaraan dalam penerapan pajak
Sesuai dengan asas keadilan dalam pajak, pengenaan pajak harus adil dan merata tanpa pandang bulu. Ketika aturan perpajakan diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif, maka kepercayaan publik terhadap otoritas pajak akan meningkat.
Efisiensi dan Kinerja Otoritas Pajak
Kemampuan otoritas pajak dalam mengelola pajak dengan efisien, manajemen penggunaan dana, dan kinerja otoritas pajak dapat berkontribusi tingkat kepercayaan publik. Hal ini menunjukan kompetensi dan integritas institusi perpajakan
Penggunaan Dana Pajak
Pajak dialokasikan oleh pemerintah serta otoritas pajak. Masyarakat dapat melihat bagaimana pemerintah memenuhi kebutuhan negara dalam rangka pembangunan negara yang mendukung kepentingan publik seperti layanan publik yang lebih baik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.Â
Menurut laporan Bank Dunia, tingkat perbandingan pajak (tax ratio) di Indonesia berada di bawah rata-rata global, yakni sekitar 15%. Selama dekade terakhir, kinerja sistem perpajakan di Indonesia dianggap tidak mencapai tingkat optimal. Beberapa penyebabnya termasuk perilaku korupsi di sektor pajak, yang disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam sistem perpajakan dan dapat mengakibatkan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kurangnya optimalisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh) juga menunjukkan perlunya studi untuk mengembangkan model moral dan kepercayaan terhadap kepatuhan pajak guna mengatasi permasalahan ini.