kurang menghargai karya cipta orang lain.Â
Dikarenakan masyarakat masih kurang sadar akan menghargai karya cipta orang lain, dikarenakan kurang sosialisasi akan pentingnya perlindungan dan menghargai hak cipta orang lain faktanya masih banyak orang yang semena-mena memperlakukan karya cipta orang lain. Jadi sosialisasi akan pentingnya hak cipta itu perlu di perkuat lagi karena makin banyak pelanggarannya. Oleh karena itu adakan sanksi untuk sebuah pelanggarannya sebagai penguatan hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Dilihat dari fakta tersebut ternyata peraturan nasional tentang hak cipta masih lemah dan tidak memadai.
Meskipun Indonesia telah melakukan perjanjian internasional tentang HAKI atau hak kekayaan intelektual yang menghasilkan konvensi-konvensi yang ada di UNESCO ternyata belum efektif sampai sekarang, dan masih banyak nya pelanggaran hak cipta warisan kebudayaan yang terjadi tetapi terlihat masih tidak ada sanksi apapun.
Dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014, tentang hak cipta yang diterapkan oleh pemerintah juga masih belum memadai dilihat dari banyaknya pelanggaran oleh warga negara sendiri dan ternyata faktanya pemerintah masih kurang sadar akan pentingnya menjaga identitas bangsa.
Dari hasil dalam artikel ini, saran yang berkaitan yaitu Pemerintah Indonesia harus lebih memperkuat dan mempertegas tentang pentingnya perlindungan warisan kebudayaan, melaksanakan sosialisasinya, dan memberi sanksinya pada setiap pelanggaran untuk warga negara sendiri ataupun negara asing, karena kebudayaan yang kita miliki jangan sampai identitas bangsa direbut oleh negara lain dengan mengeluarkan peraturan nasional yang lebih memadai dan efektif, jangan sampai terjadi lagi pengklaiman sembarangan oleh negara lain dan harus ada sanksi nya agar mereka tidak semena-mena terhadap budaya kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H