Mohon tunggu...
Putri Permatasari Asih
Putri Permatasari Asih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UNY 2020

Mahasiswa UNY 2020 Pendidikan Seni Tari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum Internasional dan Nasional terhadap Hak Cipta Budaya Indonesia

4 April 2021   08:12 Diperbarui: 4 April 2021   08:17 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kurang menghargai karya cipta orang lain. 

Dikarenakan masyarakat masih kurang sadar akan menghargai karya cipta orang lain, dikarenakan kurang sosialisasi akan pentingnya perlindungan dan menghargai hak cipta orang lain faktanya masih banyak orang yang semena-mena memperlakukan karya cipta orang lain. Jadi sosialisasi akan pentingnya hak cipta itu perlu di perkuat lagi karena makin banyak pelanggarannya. Oleh karena itu adakan sanksi untuk sebuah pelanggarannya sebagai penguatan hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Dilihat dari fakta tersebut ternyata peraturan nasional tentang hak cipta masih lemah dan tidak memadai.

Meskipun Indonesia telah melakukan perjanjian internasional tentang HAKI atau hak kekayaan intelektual yang menghasilkan konvensi-konvensi yang ada di UNESCO ternyata belum efektif sampai sekarang, dan masih banyak nya pelanggaran hak cipta warisan kebudayaan yang terjadi tetapi terlihat masih tidak ada sanksi apapun.

Dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014, tentang hak cipta yang diterapkan oleh pemerintah juga masih belum memadai dilihat dari banyaknya pelanggaran oleh warga negara sendiri dan ternyata faktanya pemerintah masih kurang sadar akan pentingnya menjaga identitas bangsa.

Dari hasil dalam artikel ini, saran yang berkaitan yaitu Pemerintah Indonesia harus lebih memperkuat dan mempertegas tentang pentingnya perlindungan warisan kebudayaan, melaksanakan sosialisasinya, dan memberi sanksinya pada setiap pelanggaran untuk warga negara sendiri ataupun negara asing, karena kebudayaan yang kita miliki jangan sampai identitas bangsa direbut oleh negara lain dengan mengeluarkan peraturan nasional yang lebih memadai dan efektif, jangan sampai terjadi lagi pengklaiman sembarangan oleh negara lain dan harus ada sanksi nya agar mereka tidak semena-mena terhadap budaya kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun