Konvensi Hak Cipta Dunia (Universal Copyright Convention) tahun 1952, revisi tahun 1971Â menyatakan, "Konvensi ini berkomitmen untuk mempromosikan perlindungan hak ciptasemenjak keberadaan hak cipta tersebut untuk pertama kalinya (merupakan konvensi pertama yang digunakan dalam bidang budaya).Konvensi ini bertujuan untuk memberikan jaminan secara umum hal --hal yang berhubungan dengan hak cipta dalam bidang industri kreasi dan budaya"
batasan konservasi dapat dilihat berdasarkan pendekatan tahapan wilayah, yang dicirikan oleh: (1) pergerakan konservasi, ide-ide yang berkembang pada akhir abad ke-19, yaitu yang hanya menekankan keaslian bahan dan nilai dokumentasi, (2) teori konservasi modern, didasarkan pada penilaian kritis pada bangunan bersejarah yang berhubungan dengan keaslian, keindahan, sejarah, dan penggunaan nilainilai lainnya (Jokilehto, dalam Anatriksa 2009).
Dalam Auteurswet (1912) Pasal 1 bahwa : "Hak Cipta adalah hak tunggal dari Pencipta atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil Ciptaannya dalarn lapangan kesusastraan, pengetahuan dan kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-Undang."
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, mengatur : "Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Pengimplikasian Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia
Warisan kebudayaan Indonesia merupakan suatu identitas bangsa, menjadi sebuah ciri khas negara yang sangat multikultural dan kaya akan perbedaan. Oleh sebab itu, perlunya perhatian akan perlindungan kebudayaan tersebut.Akan tetapi dikarenakan sebuah kebudayaan itu diperkenalkan ke semua negara jadi tidak hanya negra sendiri yang melindungnya  tetapi negara lain juga harus melindunginya juga.
Kebudayaan Indonesia didaftarkan ke UNESCO untuk dinaungi agar dilindungi dan  dilestarikan kebudayaannya yang dimiliki setiap negara. UNESCO ini merupakan singkatan dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. UNESCO sendiri merupakan sebuah organisasi internasional di bawah PPB yang mengurusi semua hal yang berhubungan dengan pendidikan, sains, serta kebudayaan didalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan pada keadilan, peraturan hukum, serta HAM (Ibeng, 2021).
Indonesia telah melakukan perjanjian internasional tentang HAKI atau hak kekayaan intelektual yang menghasilkan konvensi-konvensi seperti: 3.1 Berne Convention atau  Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan termasuk hak perjanjian internasional tertua Indeonesia.
3.2 Universal Copyright Convention adalah mengenai ketentuan formalitas Hak Cipta berupa kewajiban setiap karya yang ingin dilindungi, untuk mempromosikan dan untuk mendapatkan jaminan. UCC dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention, karena menganggap pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk mereka (Abdul Bari Azed, 2006: 425). UCC ini adalah konvensi pertama yang digunakan dalam bidang budaya.
3.3Â TRIPs Agreement (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) adalah Aspek-aspek Perdagangan yang Bertalian Dengan Hak Milik Intelektual, kemudian
3.4 WIPO Copyright Treaty (WCT) adalah salah satu produk dari World  Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperkuat perlindungan internasional atas Hak Cipta.