Mohon tunggu...
Putri Permatasari Asih
Putri Permatasari Asih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UNY 2020

Mahasiswa UNY 2020 Pendidikan Seni Tari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum Internasional dan Nasional terhadap Hak Cipta Budaya Indonesia

4 April 2021   08:12 Diperbarui: 4 April 2021   08:17 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui keputusan presiden NO. 19 Tahun 1997 tentang World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO). Tetapi sampai sekarang masih belum terlihat efektif tentang perlingdungan warisan budaya juga tidak ada kejelasan terhadap aturan dan sanksi nya tetapi menjadi pertimbangan dalam TRIPs Agreement oleh councilfo.

Penerapan Hukum Nasional Terhadap Perlindungan Warisan budaya Indonesia

 Banyak sekali beredar fakta berita tentang kebudayaan milik indonesia yang diklaim  oleh negara lain sebagai contohnya kesenian wayang kulit yang diklaim oleh negara Malaysia dikarenakan permainan wayang sering dipentaskan di Malaysia tetapi tidak memberikan pengharggaan dan kejujuran tentang wayang berasal dari Indonesia. Dilihat dari berita ini ternyata banyak warisan kebudayaan Indonesia yang lain yang diklaim seenaknya dan tidak mendapatkan sanksi apapun padahal itu termasuk kedalam pelanggaran hak cipta.

Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu juga ternyata masih belum memadai terhadap perlindungan hak cipta budaya Indonesia.

Ternyata pelanggaran hak Cipta itu tidak hanya terjadi oleh negara lain saja tetapi oleh warga negara sendiri masih sering terjadi seperti penjual belian karya tanpa seizin penciptanya, pembajakan karya cipta, dan masih banyak lagi dan ada

Faktor dan Solusi

Beberapa faktor penyebabnya kenapa masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta yaitu:

kurangnya pengetahuan terhadap HAKI

Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum perlindungan hak cipta dan hak kekayaan intelektual membuat pelanggaran menjadi banyak karena faktor ketidak tahuan. Solusinya pemerintah daerah atau pusat Salah satunya adalah bisa melakukan sosialisasi melalui seminar dan pendaftaran gratis atas kekayaan intelektual kepadamasyarakat khususnya pada UKM-UKM.

mahalnya biaya pendaftaran hak cipta

Biaya pendaftaran hak cipta yang sangat mahal membuat para seniman tidak mendapatkan hak ciptanya. Karena pentingnya mendapatkan hak cipta untuk sebuah karya agar jelas asal usulnya, pemerintah harus memperingan biayanya dengan mengadakan syarat-syarat tertentu terutama untuk seniman yang memiliki ekonomi yang masih rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun