Mohon tunggu...
Putri Permatasari Asih
Putri Permatasari Asih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UNY 2020

Mahasiswa UNY 2020 Pendidikan Seni Tari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum Internasional dan Nasional terhadap Hak Cipta Budaya Indonesia

4 April 2021   08:12 Diperbarui: 4 April 2021   08:17 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Latar Belakang

Indonesia adalah salah satu  negara  mulikutltural terbesar didunia, oleh sebab itu Indonesia memiliki beragam  banyak  budaya di setiap daerahnya. Jadi diperlukannya perlindungan akan warisan budaya-budaya tersebut agar tetap lestari dan tidak diklaim sembarangan oleh negara lain. Budaya tradisional indonesia merupakan identitas Bangsa Indonesia, saat terjadi pengklaiman oleh negara lain atas budaya kita maka itu berarti identitas bangsa kita telah di ambil dan dirusak oleh orang lain, maka pentingnya adanya peraturan untuk melindungi warisan budaya tersebut, pemerintah harus melakukan kebijakan akan situasi tersebut seperti adanya peraturan UUHC No. 19 Tahun 2002 merupakan aturan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta.

Beragam budaya Indonesia yang sangat banyak juga dibedakan menjadi warisan kebudayaan  berkebendaan dan  warisan kebudayaan  tak benda. Warisan kebudayaan  kebendaan adalah kebudayaan yang dapat dilihat, dirasakan, dan diraba. Seperti artefak contohnya candi prambanan, candi borobudur, keris, gerabah dan keramik. Selanjutnya warisan kebudayaan tak benda yaitu kebudaan yang dapat dilihat, dirasakan, tetapi tidak bida diraba.Seperti tari tradisional, lagu daerah,cerita rakyat. Banyaknya warisan kebudayaan Indonesia tersebut membuat negara lain kagum dengan kebudayaan Indonesia. Sehingga kebudayaan Indoenesia banyak yang telah diakui oleh UNESCO. Saking banyaknya kebudayaan Idonesia belum semuanya diakui oleh UNESCO meskipun sudh didaftarkan. Oleh sebab itu, banyak negara lain yang menginginkan kebudayaan Indonesia sehinnga banyak diakui atau di klaim sembarangan, yang menyebabkan tercorengnya identitas Indonesia karena tidak bisa mempertahankannya.

Aturan perlindungan hukum terhadap hak cipta yaitu  adanya  UUHC No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi  "Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Meskipun sudah ada aturan tersebut ternyata dalam faktanya masih banyak pembajakan karya cipta dan pelanggaran lainnya yang realitanya dilakukan oleh masyarakat negara kita sendiri. Hal tersebut menujukan bahwa peraturan tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal. 

Masalalah yang ingin diungkapkan dalam artikel ini adalah pandangan hukum internasional terhadap perlindungan hak cipta warisan budaya Indonesia dan bagaimana pengimplementasian hukum pemerintahan Indonesia terhadap perlindungan budaya Indonesia.

Terdapat penelitian yang telah dilakukan tentang perlindungan hukum hak cipta warisan budaya Indonesia dan pengklaiman sembarangan budaya Inonesia oleh negara lain,  diataranya penelitian yang dilakukan oleh Sam (2019) yang berjudul  " Perlindungan Hak Cipta Terhadap Warisan Budaya Bangsa Indonesia Di Tinjau Dari Perspektif  Hukum Internasional (tinjauan yuridis normative) ". Penelitian ini berusaha menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap hak cipta dalam kacamata hukum internasional yang tidak efektif yang mengakibatkan banyaknya negara yang mengklaim warisam budaya Indonesia.

Kemudian, penelitian yang dilakukan oleh Nugraha (2014) yang berjudul " Penerapan Perlindungan  Hukum Hak Cipta Terhadap Seni Batik  Riau Di Pekanbaru ( tinjauan  deskriptif ) ".  Memaparkan tentang penerapan hukum hak cipta terhadap seni batik  Riau di Pekanbaru dikarenakan masih rendahnya penerapan perlindungan hukum hak cipta terhadap seni batik Riau di Pekanbaru dikarenakan faktor-faktor yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap HaKI, mahalnya biaya pendaftaran hak cipta, dan tidak  menghargai karya seni cipta orang lain.

Dalam artikel ini juga di jelaskan tentang peraturan undang-undang hak kekayaan intelektual dan hak cipta tentang warisan budaya indonesia yang bersifat umum hingga seuatu yang khusus seperti terjadinya pengklaiman sewenang-wenang oleh negara lain terhadap warisan budaya Indonesia, sehingga dapat meenghasilkan suatu kebijakan yang harus dilakukan  pemerintah agar tidak ada pelanggaran hak cipta lagi.

Teori-Teori 

Teori-teori yang berkaitan tentang hak cipta dan kebudayaan.

Davidson (1991:2) mengatakan, warisan budaya diartikan sebagai 'produk atau hasil budaya fisik dari tradisitradisi yang berbeda dan prestasi-prestasi spiritual dalam bentuk nilai dari masa lalu yang menjadi elemen pokok dalam jati diri suatu kelompok atau bangsa'.

Konvensi Hak Cipta Dunia (Universal Copyright Convention) tahun 1952, revisi tahun 1971 menyatakan, "Konvensi ini berkomitmen untuk mempromosikan perlindungan hak ciptasemenjak keberadaan hak cipta tersebut untuk pertama kalinya (merupakan konvensi pertama yang digunakan dalam bidang budaya).Konvensi ini bertujuan untuk memberikan jaminan secara umum hal --hal yang berhubungan dengan hak cipta dalam bidang industri kreasi dan budaya"

batasan konservasi dapat dilihat berdasarkan pendekatan tahapan wilayah, yang dicirikan oleh: (1) pergerakan konservasi, ide-ide yang berkembang pada akhir abad ke-19, yaitu yang hanya menekankan keaslian bahan dan nilai dokumentasi, (2) teori konservasi modern, didasarkan pada penilaian kritis pada bangunan bersejarah yang berhubungan dengan keaslian, keindahan, sejarah, dan penggunaan nilainilai lainnya (Jokilehto, dalam Anatriksa 2009).

Dalam Auteurswet (1912) Pasal 1 bahwa : "Hak Cipta adalah hak tunggal dari Pencipta atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil Ciptaannya dalarn lapangan kesusastraan, pengetahuan dan kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-Undang."

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, mengatur : "Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Pengimplikasian Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia

Warisan kebudayaan Indonesia merupakan suatu identitas bangsa, menjadi sebuah ciri khas negara yang sangat multikultural dan kaya akan perbedaan. Oleh sebab itu, perlunya perhatian akan perlindungan kebudayaan tersebut.Akan tetapi dikarenakan sebuah kebudayaan itu diperkenalkan ke semua negara jadi tidak hanya negra sendiri yang melindungnya  tetapi negara lain juga harus melindunginya juga.

Kebudayaan Indonesia didaftarkan ke UNESCO untuk dinaungi agar dilindungi dan  dilestarikan kebudayaannya yang dimiliki setiap negara. UNESCO ini merupakan singkatan dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. UNESCO sendiri merupakan sebuah organisasi internasional di bawah PPB yang mengurusi semua hal yang berhubungan dengan pendidikan, sains, serta kebudayaan didalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan pada keadilan, peraturan hukum, serta HAM (Ibeng, 2021).

Indonesia telah melakukan perjanjian internasional tentang HAKI atau hak kekayaan intelektual yang menghasilkan konvensi-konvensi seperti: 3.1 Berne Convention atau  Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan termasuk hak perjanjian internasional tertua Indeonesia.

3.2 Universal Copyright Convention adalah mengenai ketentuan formalitas Hak Cipta berupa kewajiban setiap karya yang ingin dilindungi, untuk mempromosikan dan untuk mendapatkan jaminan. UCC dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention, karena menganggap pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk mereka (Abdul Bari Azed, 2006: 425). UCC ini adalah konvensi pertama yang digunakan dalam bidang budaya.

3.3 TRIPs Agreement (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) adalah Aspek-aspek Perdagangan yang Bertalian Dengan Hak Milik Intelektual, kemudian

3.4 WIPO Copyright Treaty (WCT) adalah salah satu produk dari World  Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperkuat perlindungan internasional atas Hak Cipta.

Melalui keputusan presiden NO. 19 Tahun 1997 tentang World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO). Tetapi sampai sekarang masih belum terlihat efektif tentang perlingdungan warisan budaya juga tidak ada kejelasan terhadap aturan dan sanksi nya tetapi menjadi pertimbangan dalam TRIPs Agreement oleh councilfo.

Penerapan Hukum Nasional Terhadap Perlindungan Warisan budaya Indonesia

 Banyak sekali beredar fakta berita tentang kebudayaan milik indonesia yang diklaim  oleh negara lain sebagai contohnya kesenian wayang kulit yang diklaim oleh negara Malaysia dikarenakan permainan wayang sering dipentaskan di Malaysia tetapi tidak memberikan pengharggaan dan kejujuran tentang wayang berasal dari Indonesia. Dilihat dari berita ini ternyata banyak warisan kebudayaan Indonesia yang lain yang diklaim seenaknya dan tidak mendapatkan sanksi apapun padahal itu termasuk kedalam pelanggaran hak cipta.

Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu juga ternyata masih belum memadai terhadap perlindungan hak cipta budaya Indonesia.

Ternyata pelanggaran hak Cipta itu tidak hanya terjadi oleh negara lain saja tetapi oleh warga negara sendiri masih sering terjadi seperti penjual belian karya tanpa seizin penciptanya, pembajakan karya cipta, dan masih banyak lagi dan ada

Faktor dan Solusi

Beberapa faktor penyebabnya kenapa masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta yaitu:

kurangnya pengetahuan terhadap HAKI

Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum perlindungan hak cipta dan hak kekayaan intelektual membuat pelanggaran menjadi banyak karena faktor ketidak tahuan. Solusinya pemerintah daerah atau pusat Salah satunya adalah bisa melakukan sosialisasi melalui seminar dan pendaftaran gratis atas kekayaan intelektual kepadamasyarakat khususnya pada UKM-UKM.

mahalnya biaya pendaftaran hak cipta

Biaya pendaftaran hak cipta yang sangat mahal membuat para seniman tidak mendapatkan hak ciptanya. Karena pentingnya mendapatkan hak cipta untuk sebuah karya agar jelas asal usulnya, pemerintah harus memperingan biayanya dengan mengadakan syarat-syarat tertentu terutama untuk seniman yang memiliki ekonomi yang masih rendah.

kurang menghargai karya cipta orang lain. 

Dikarenakan masyarakat masih kurang sadar akan menghargai karya cipta orang lain, dikarenakan kurang sosialisasi akan pentingnya perlindungan dan menghargai hak cipta orang lain faktanya masih banyak orang yang semena-mena memperlakukan karya cipta orang lain. Jadi sosialisasi akan pentingnya hak cipta itu perlu di perkuat lagi karena makin banyak pelanggarannya. Oleh karena itu adakan sanksi untuk sebuah pelanggarannya sebagai penguatan hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Dilihat dari fakta tersebut ternyata peraturan nasional tentang hak cipta masih lemah dan tidak memadai.

Meskipun Indonesia telah melakukan perjanjian internasional tentang HAKI atau hak kekayaan intelektual yang menghasilkan konvensi-konvensi yang ada di UNESCO ternyata belum efektif sampai sekarang, dan masih banyak nya pelanggaran hak cipta warisan kebudayaan yang terjadi tetapi terlihat masih tidak ada sanksi apapun.

Dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014, tentang hak cipta yang diterapkan oleh pemerintah juga masih belum memadai dilihat dari banyaknya pelanggaran oleh warga negara sendiri dan ternyata faktanya pemerintah masih kurang sadar akan pentingnya menjaga identitas bangsa.

Dari hasil dalam artikel ini, saran yang berkaitan yaitu Pemerintah Indonesia harus lebih memperkuat dan mempertegas tentang pentingnya perlindungan warisan kebudayaan, melaksanakan sosialisasinya, dan memberi sanksinya pada setiap pelanggaran untuk warga negara sendiri ataupun negara asing, karena kebudayaan yang kita miliki jangan sampai identitas bangsa direbut oleh negara lain dengan mengeluarkan peraturan nasional yang lebih memadai dan efektif, jangan sampai terjadi lagi pengklaiman sembarangan oleh negara lain dan harus ada sanksi nya agar mereka tidak semena-mena terhadap budaya kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun