Pelaksanaan akad jarah di bank syariah dapat berupa dana keringanan haji dan umrah, namun setelah 3 tahun terakhir dana keringanan haji tidak lagi dilaksanakan karena waktu tunggu calon jemaah haji yang terlalu lama. Produk Ijaro yang disediakan hanya untuk ibadah umrah. Produk keuangan umrah ini termasuk akad ijarah yang menjadi perhatian khusus karena sifat akad menurut hukum Islam. Akad Jarah berbeda dengan transaksi jual beli dengan tunggakan karena sifatnya yang sementara, sedangkan akad jual beli bersifat permanen karena efeknya dapat mengalihkan kepemilikan barang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H