Syarat dan ketentuan barang sewaan berikut berlaku untuk barang sewaan atau barang
lain untuk disewakan:
1) Objek perjanjian sewa dan gaji sewa harus digunakan untuk tujuan yang
dimaksudkan.
2) Barang yang akan disewakan harus diserahkan kepada penyewa dan karyawan
setelah digunakan (khususnya pada saat persewaan).
3) Keuntungan dari barang sewaan adalah halal (boleh) menurut syar'ah, bukan barang
yang diharamkan (haram).
4) Benda yang disewa dengan syarat disimpan dalam 'ain' (isinya) sampai waktu yang
disepakati dalam akad.
Penerapan akad ijarah pada produk Bank Syariah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!