Mohon tunggu...
Putri Nursyiffa
Putri Nursyiffa Mohon Tunggu... mahasiswa

nari, makan, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Ijarah dalam Produk Keuangan Bank Syariah

25 Maret 2023   20:51 Diperbarui: 25 Maret 2023   20:55 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syarat dan ketentuan barang sewaan berikut berlaku untuk barang sewaan atau barang

lain untuk disewakan:

1) Objek perjanjian sewa dan gaji sewa harus digunakan untuk tujuan yang

dimaksudkan.

2) Barang yang akan disewakan harus diserahkan kepada penyewa dan karyawan

setelah digunakan (khususnya pada saat persewaan).

3) Keuntungan dari barang sewaan adalah halal (boleh) menurut syar'ah, bukan barang

yang diharamkan (haram).

4) Benda yang disewa dengan syarat disimpan dalam 'ain' (isinya) sampai waktu yang

disepakati dalam akad.

Penerapan akad ijarah pada produk Bank Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun