Mohon tunggu...
Putri Nursyiffa
Putri Nursyiffa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

nari, makan, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Ijarah dalam Produk Keuangan Bank Syariah

25 Maret 2023   20:51 Diperbarui: 25 Maret 2023   20:55 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

d. keuntungan, baik keuntungan dari objek sewa maupun jasa dan pekerjaan pekerja.

2. Syarat-syarat ijarah

Istilah-istilah Jarah juga terdiri dari empat macam yaitu:

a. Syarat-syarat membuat akad (syarat in'iqaq)

Mu'jir adalah orang yang membayar upah dan sewa, musta'jir adalah orang yang dibayar untuk melakukan sesuatu, yang menyewa sesuatu, mu'jir dan musta' bersyarat jir adalah dari usia legal, cerdas, berbicara, melakukan tasharraf (memiliki harta) dan saling mencintai. Orang yang mengadakan akad ijarah juga harus mengetahui manfaat dari barang yang di akad agar tidak terjadi perselisihan.

b. Syarat nafadzi (melanjutkan akad)

Shighat antara ijab qabul mu'jir dan musta'jir, ijab qabul lui dan lui, ijab qabul lui misal:

Saya menyewa moror ini setiap hari seharga 5000, kemudian musta'jir menjawab bahwa saya menerima sewa di harga itu. Penerimaan upah. Saya akan memberikan taman ini dengan gaji harian 5.000 euro. Kemudian dijawab: "Saya akan bekerja sesuai dengan kata-kata Anda".

c. Syarat sahnya kontrak

Besarnya uang sewa dan pembayaran gaji harus diketahui oleh kedua belah pihak.

d. Syarat-syarat mengikat akad (syarat-syarat yang diperlukan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun