Mohon tunggu...
Putri Nursyiffa
Putri Nursyiffa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

nari, makan, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Ijarah dalam Produk Keuangan Bank Syariah

25 Maret 2023   20:51 Diperbarui: 25 Maret 2023   20:55 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan akad jarah di bank syariah dapat berupa dana keringanan haji dan umrah, namun setelah 3 tahun terakhir dana keringanan haji tidak lagi dilaksanakan karena waktu tunggu calon jemaah haji yang terlalu lama. Produk Ijaro yang disediakan hanya untuk ibadah umrah. Produk keuangan umrah ini termasuk akad ijarah yang menjadi perhatian khusus karena sifat akad menurut hukum Islam. Akad Jarah berbeda dengan transaksi jual beli dengan tunggakan karena sifatnya yang sementara, sedangkan akad jual beli bersifat permanen karena efeknya dapat mengalihkan kepemilikan barang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun