Sedangkan Menurut Widodo (2001; 252),Etika memiliki dua fungsi yaitu:
1. sebagai pedoman dan acuan bagi administrator publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
2. Etika administrasi publik (etika birokrasi) sebagai standar penilaian perilaku dan tindakan administratorpublik. Dengan kata lain, etika administrasi publik dapat dijadikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh administrator publik dalam menjalankan kebi-jakan politik. sekaligus dapat digunakan sebagai standar penilaian apakah perilaku administrator publik dalam menjalankan kebijakan politik dapat dikatakan baik atau buruk.
(Masalah 2)
Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara ekstrem dapat dibagi dalam dua kutub, yaitu:
1. Kutub pertama, menunjuk pada pola di mana seluruh kekuasaan diatur dan diurus di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya tinggal melaksanakannya . Sehingga Menghasilkan negara sentralistis. (Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di indonesia sebelum di adakannya otonomi daerah)
2. Kutub kedua, menunjuk pada pola di mana seluruh kekuasaan atau Sebagian besar kekuasaan diserahkan kepada daerah, sehingga adanya suatu keseimbangan kekuasaan yang menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam susunan tertentu berderajat sama dan diantara satu sama lain memiliki kebebasan. Sehingga menghasilkan negara federasi.
(Indonesia pada saat berlakunya konstitusi RIS 1949 pernah mengalami perubahan dari negara kesatuan menjadi negara federasi, yang kemudian menjadi negara kesatuan kembali setelah diberlakukannya UUDS 1950. )
Merujuk pada ketentuan hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang berlaku, berdasar pada UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah masih mengarah pada desentralisasi,
dilihat dari adanya pembagian urusan meskipun diklasifikasikan secara rinci ke dalam 3 urusan pemerintahan. Jika merujuk pada teori model hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara teoritis menurut Clarke dan Steward, desentralisasi ini termasuk The Agency Model. Model dimana pemerintah daerah tidak mempunyai kekuasaan yang cukup sehingga keberadaannya terlihat lebih sebagai agen pemerintah pusat yang bertugas
untuk menjalankan kebijaksanaan pemerintah pusat. Karenanya pada model ini berbagai petunjuk rinci dalam peraturan perundangan sebagai mekanisme kontrol sangat menonjol. Ini merupakan konsekuensi bentuk negara kesatuan yang dianut sampai sekarang, dimana pemerintah pusat yang mengendalikan/ controling penyelenggaraan pemerintahan.