Mohon tunggu...
Putri Ayu Wulandari
Putri Ayu Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi

Mencoba tidak ada salahnya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jogja Darurat Klitih: Masalah Kenakalan Remaja Menimbulkan Korban

24 Mei 2022   09:31 Diperbarui: 24 Mei 2022   09:47 5013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Yogyakarta dijulukan sebagai kota pelajar, karena banyaknya purat-pusat pendidikan dikota tersebut. Kota pelajar yang dikenal aman, nyaman dan damai bagi para penghuni kota. 

Kota yang sebelumnya memiliki keadaan damai, namun kini terganggu akan sebuah penyimpangan sosial yang marak terjadi beberapa waktu ini yaitu fenomena klitih. Penyimpangan ini terjadi di sekitaran daerah Yogyakarta dengan memakan korban atau bahkan meninggalkan kerugian. 

 Definisi dari Klitih sendiri bukanlah hal yang bermakna negative melainkan  merupakan suatu kegiatan mengisi waktu luang atau mencari angin angin di luar rumah dalam bahasa Jawa, lebih singkatnya klitih adalah keluyuran di luar rumah. 

Arti klitih ini  yang pada awalnya bermakna positif dan tidak mengganggu karena dilihat dari segi mana pun artinya mencari angin di luar rumah. Akan tetapi makna klitih ini lambat laun bermakna negatif akibat fenomena klitih yang terjadi di lingkungan masyarakat Yogyakarta. 

Apabila masyarakat Yogyakarta mendengar kata klitih, pasti mereka akan ketakutan atau menyebutkan rentetan kejadian menegangkan akibat aksi klitih. Klitih menjadi makna negatif setelah terjadi aksi klitih berupa kekerasan atau kejahatan jalanan dengan senjata tajam atau tindak kriminal anak di bawah umur.

Kasus penyerangan klitih ini telah terjadi beberapa kali dan marak pada masa kini. Berikut  beberapa kasus penyerangan klitih:  Pertama, kasus penyerangan klitih yang terjadi  di Kotagede, Rabu tanggal 14 bulan April 2021 memakan korban luka-luka bernama Kevin. 

Kejadian penyerangan klitih terjadi pada pukul 06.00 WIB oleh pelaku berinisial D. Kasus klitih yang memakan korban luka-luka tersebut menghasilkan keputusan akhir bahwa pelaku tidak ditahan dan diserahkan pada orang tua untuk bertanggung jawab melakukan pendampingan. 

Padahal pelaku telah terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Maksimal hukuman lima tahun penjara, karena masih di bawah umur sehingga pelaku mengikuti proses pengadilan Anak. Latar belakang alasan utama  mengapa pelaku tidak ditahan karena pelaku masih berada pada usia  anak-anak. 

Melihat-lihat lagi fenomena klitih, terdapat suatu kasus dimana pelaku kekerasan ini berhasil dijebloskan di penjara akibat kasus klitih yang memakan korban dan Kasus kedua ini terjadi di daerah Terban, Yogyakarta pada waktu sekitar 03.00 WIB. 

Korban yang tengah selesai makan di warung terkena bacokan oleh anggota geng Vascal. Usia termuda anggota geng Vascal yang ikut serta dalam pembacokan adalah pelaku berinisial Al 18 tahun. 

Membandingkan antara kasus klitih pertama dan kedua menghasilkan perbedaan, yaitu umur dan motif kekerasan. Pada kasus pertama pelaku masih di bawah umur dan kasus kedua pelaku telah berusia 18 tahun.

 Usia 18 tahun dijadikan alasan utama menjadi tidak ditahannya pelaku dalam kasus ini, dikarenakan alasan dibawah umur, padahal umur tersebut sudah terbilang tidak di bawah umur lagi karena sebagian remaja pada umur 18 tahun telah memiliki kartu identitas. 

Kejadian mengerikan yang dilakukan oleh anak di bawah umur ini, hingga memakan korban menjadi tugas untuk pemerintah dalam mengatur hukum. Selain itu, lembaga pendidikan yaitu sekolah juga memiliki peran besar dalam kasus klitih ini. 

Peran sekolah adalah membimbing, mendidik, dan menjadi kendali sosial bagi anak apabila anak tersebut ingin melakukan kejahatan atau kekerasan. Karena sebagian beras pelaku kejahatan klitih umumnya seorang pelajar dan remaja.

Mengambil fokus pada kasus klitih kedua, usia pelaku 18 tahun yang memungkinkan bahwa ia masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Pada lembaga pendidikan tingkat SMA seharusnya ada pihak BK (Bimbingan Konseling) yang menjadi fasilitator peserta didik dalam menghadapi masalahnya. 

Mungkin salah satu faktor para pelaku klitih adalah mencari jati diri karena pada usia sekitar itu memang sedang mencari-cari jati diri melalui orang-orang sekitar yang akan menjadi panutan mereka atau karena faktor lain.  

Dua kasus diatas hanyalah sebagian contoh dari puluhan aksi kejahatan klitih di Yogyakarta. Karena berdasarkan data yang dirilis oleh Polda DIY dalan laporan akhir tahunnya, selama tahun 2021 ada 58 laporan kasus klitih dengan 40 kasus telah rampung ditangani.

Sebelum membahas lebih dalam tentang program penanggulangan kenakalan remaja studi kasus klitih, perlu diketahui pula alasan atau faktor yang mendorong seorang remaja bisa melakukan aksi klitih yang dapat merugikan masyarakat. 

Berdasarkan pengamatan para ahli dan prespektif Sosiologi dimana  kenakalan remaja terjadi karena dua faktor, yaitu faktor internal (dari dalam) dan faktor eksternal (dari luar). 

Terdapat banyak faktor pendorong seorang remaja atau bahkan sekelompok remaja melakukan aksi klithih, akan tetapi pada studi kasus aksi klitih di Yogyakarta terjadi karena keinginan pelaku aksi klitih untuk diakui oleh perorangan maupun kelompok, begitu pula dengan eksistensi mereka, tidak lupa kebanyakan dari mereka merupakan remaja yang tengah mencari jati diri maupun gengsi. 

Dosen Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) UGM Wahyu Kustiningsih juga ikut memberi keterangan untuk fenomena ini, menurutnya ada banyak faktor pendukung terjadinya aksi klitih. 

Satu di antaranya adalah keterbatasan fasilitas publik yang disediakan untuk meluapkan ekspresi para remaja. Kemdian dari sisi psikologis, seorang remaja memang tengah dalam masa labil mencari jati diri dan mereka krisis akan identitas.

Hal tersebut ditandai dengan munculnya perubahan biologis maupun psikologis, sehingga mereka para remaja merasakan dua bentuk integrasi. Pertama, akan terbentuk rasa konsisten dalam kehidupan dan kedua, upaya remaja dalam mencapai identitas adalah melakukan peran. 

Kasus kejahatan atau kenakalan remaja terjadi karena terdapat kegagalan dalam mencapai integrasi dan yang kedua, yaitu mencapai sebuah identitas dengan melakukan peran. Berangkat dari kegagalan tersebut lahir sebuah bentuk ekspresi dari remaja untuk mendapatkan pengakuan. Kembali ke topik pembahasan, berikut faktor pendorong pelaku aksi klitih di Yogyakarta, antara lain:

1.            Faktor Lingkungan

Remaja yang terlibat aksi klitih memiliki kelompok yang mendukung untuk melakukan aksi kejahatan atau kenakalan remaja. Kurangnya individu dalam mengontrol diri dalam memilih lingkungan atau teman untuk bersosialisasi memiliki dampak penting dalam pembentukan perilaku remaja. 

Apabila seorang remaja memilih teman yang memiliki dampak positif dalam kehidupannya, maka perlu dipertahankan teman tersebut. Apabila seorang remaja berkumpul dengan teman atau orang-orang yang memiliki dampak negatif dalam hidupnya, maka tinggalkan karena akan membawa keburukan. Misalkan aksi klitih yang terjadi di Yogyakarta, klitih artinya mencari angin atau keluyuran atau berkumpul.

Akan tetapi makna tersebut condong kepada melakukan kejahatan, bukan lagi kenakalan remaja karena aksi klitih ini memakan korban. Pada dasarnya lingkungan merupakan tempat nyaman setelah keluarga, dimana remaja mendapatkan pengakuan dan eksistensi dari teman-teman sebayanya. 

Beberapa remaja tidak mendapatkan pengakuan dari keluarga, maka dari itu remaja lebih suka main dengan teman sebayanya atau lingkungannya. Faktor lingkungan mengambil alih peran pembentuk karakter remaja menjadi seorang remaja delinkuen yang lalu dikembangkan di pergaulannya ataupun didapat akibat meniru perbuatan teman sebayanya.

2.            Faktor Internal Remaja

Masa pubertas dihiasi dengan rasa ingin tahu yang sangat tinggi dan dijadikan alasan bagi seorang remaja yang melakukan kenakalan atau tindak kejahatan. 

Menilai beberapa kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak remaja, tindakan tersebut muncul karena adanya rasa ingin tahu sehingga melakukan coba-coba seperti meminum minuman keras atau narkoba. Pada kasus klithih, remaja yang melakukan tindak kejahatan tersebut beralasan ingin tahu.

Bermula mendapat pengaruh dari temannya, rasa ingin tahu juga bagaimana aksi klitih dan berakhir dengan melakukan aksi kejahatan tersebut. Rasa keingintahuan dapat memotivasi remaja untuk melakukan hal-hal yang belum pernah ia lakukan, termasuk kenakalan atau kejahatan. 

Maka dari itu perbuatan remaja yang dilandaskan oleh rasa ingin tahu dijadikan bukti bahwa remaja mampu dan bisa melakukan apa yang orang lain lakukan. Termasuk aksi klitih di Yogyakarta sebagai ajang pembuktian untuk menunjukkan bahwa remaja mampu dan tidak mau kalah bersaing dengan remaja lainnya.

Peran Guru BK tingkat SMA Dalam Menghadapi Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja merupakan suatu hal yang dapat dihadapi dan diatasi dengan bijaksana dan juga cara yang tepat. Dengan sekolah melibatkan guru BK atau pihak bimbingan konseling di sekolah, kenakalan remaja bisa diatasi dengan beberapa tindakan yang tepat sebagai berikut:

1.            Tindakan Preventif

Tindakan preventif merupakan suatu tindakan pencegahan aksi kenakalan remaja. Bentuk upaya pencegahan aksi kenakalan remaja secara umum dapat dilakukan dengan mengenal dan mencari tahu ciri umum dan ciri khas remaja, mengetahui kesulitan-kesulitan umum yang sering remaja alami karena setiap remaja memiliki permasalahan yang berbeda dan itu dapat menyebabkan kenakalan remaja, dan yang terakhir mengadakan pembinaan remaja.

2.            Tindakan Represif

Tindakan represif sebagai upaya dalam menindak pelanggaran aturan sosial dan moral yang dilakukan oleh remaja dengan diberlakukannya hukuman. Dalam mengadili pelanggaran aturan, remaja perlu diadili oleh pihak sekolah dan keluarga agar menciptakan efek jera. Pada pihak sekolah, remaja akan diserahkan oleh guru BK untuk mendapat pendampingan dan bimbingan atas permasalahan yang telah terjadi.

3.            Tindakan Kuratif

Tindakan kuratif merupakan upaya pemberian bimbingan bagi anak yang telah terlanjur melakukan aksi kenakalan, kesalahan atau tindak kejahatan. Tindakan ini berfokus pada pencegahan agar tidak terjadi lagi untuk kedua kalinya sang anak melakukan pelanggaran norma hukum dan sosial. 

Tindakan kuratif bertujuan untuk memperkecil atau menghilangkan potensi kenakalan agar tidak terjadi pada remaja lain. Fungsi bimbingan dan konseling memiliki sifat kuratif sebagai upaya pemberian bantuan untuk konseli yang telah mengalami masalah. Baik  dari segi aspek pribadi, sosial, belajar maupun karir.

Pelaku klitih yang didominasi oleh para remaja tingkat SMA menjadi gambaran bagi seluruh lapisan masyarakat Yogyakarta akan kasus ini. Mulai dari kepolisian, kelompok masyarakat, dan bahkan sekolah turut ikut dalam membasmi aksi klitih yang telah meresahkan masyarakat Yogyakarta. 

Dalam konteks ini sekolah mengambil alih penanggulangan aksi klitih yang tengah ramai terjadi, adanya pihak BK (Bimbingan dan Konseling) membantu lembaga sekolah untuk melakukan upaya tindakan represif sebagai ganjaran bagi pelaku dan tindakan kuratif sebagai penanggulangan kasus klitih yang sudah terjadi.

Program yang bisa diciptakan oleh lembaga sekolah dari sisi tindakan represif adalah melalui program BK berupa Home Visit, konseling individual atau kelompok. 

Sementara program yang perlu dikembangkan oleh lembaga sekolah dari tindakan kuratif berupa konferensi kasus dan alih tangan kasus agar kasus klitih ini tidak menyebar ke murid-murid lain. Lembaga pendidikan di Yogyakarta diharapkan mampu menciptakan program-program penanggulangan dan pencegahan aksi klitih pada peserta didik tingkat SMA.

Oleh:

  • Dhea Cahyani Putri (1405619048)
  • Putri Ayu Wulandari(1405619006)
  • Salsabilah (1405619052)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun