Bermula mendapat pengaruh dari temannya, rasa ingin tahu juga bagaimana aksi klitih dan berakhir dengan melakukan aksi kejahatan tersebut. Rasa keingintahuan dapat memotivasi remaja untuk melakukan hal-hal yang belum pernah ia lakukan, termasuk kenakalan atau kejahatan.Â
Maka dari itu perbuatan remaja yang dilandaskan oleh rasa ingin tahu dijadikan bukti bahwa remaja mampu dan bisa melakukan apa yang orang lain lakukan. Termasuk aksi klitih di Yogyakarta sebagai ajang pembuktian untuk menunjukkan bahwa remaja mampu dan tidak mau kalah bersaing dengan remaja lainnya.
Peran Guru BK tingkat SMA Dalam Menghadapi Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja merupakan suatu hal yang dapat dihadapi dan diatasi dengan bijaksana dan juga cara yang tepat. Dengan sekolah melibatkan guru BK atau pihak bimbingan konseling di sekolah, kenakalan remaja bisa diatasi dengan beberapa tindakan yang tepat sebagai berikut:
1. Â Â Â Â Â Â Tindakan Preventif
Tindakan preventif merupakan suatu tindakan pencegahan aksi kenakalan remaja. Bentuk upaya pencegahan aksi kenakalan remaja secara umum dapat dilakukan dengan mengenal dan mencari tahu ciri umum dan ciri khas remaja, mengetahui kesulitan-kesulitan umum yang sering remaja alami karena setiap remaja memiliki permasalahan yang berbeda dan itu dapat menyebabkan kenakalan remaja, dan yang terakhir mengadakan pembinaan remaja.
2. Â Â Â Â Â Â Tindakan Represif
Tindakan represif sebagai upaya dalam menindak pelanggaran aturan sosial dan moral yang dilakukan oleh remaja dengan diberlakukannya hukuman. Dalam mengadili pelanggaran aturan, remaja perlu diadili oleh pihak sekolah dan keluarga agar menciptakan efek jera. Pada pihak sekolah, remaja akan diserahkan oleh guru BK untuk mendapat pendampingan dan bimbingan atas permasalahan yang telah terjadi.
3. Â Â Â Â Â Â Tindakan Kuratif
Tindakan kuratif merupakan upaya pemberian bimbingan bagi anak yang telah terlanjur melakukan aksi kenakalan, kesalahan atau tindak kejahatan. Tindakan ini berfokus pada pencegahan agar tidak terjadi lagi untuk kedua kalinya sang anak melakukan pelanggaran norma hukum dan sosial.Â
Tindakan kuratif bertujuan untuk memperkecil atau menghilangkan potensi kenakalan agar tidak terjadi pada remaja lain. Fungsi bimbingan dan konseling memiliki sifat kuratif sebagai upaya pemberian bantuan untuk konseli yang telah mengalami masalah. Baik  dari segi aspek pribadi, sosial, belajar maupun karir.