Secara objektif dapat kita katakan bahwa dalam hal pemberian pelayanan, organisasi sektor swasta terbukti mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para penggunanya. Kualitas pelayanan yang diberikan organisasi publik pada umumnya nampak masih jauh dari standar yang diharapkan. Hal tersebut didasarkan kepada fakta dimana penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan masih jauh dari yang dharapkan.Â
Cerminan dari kualitas pelayanan yang rendah diantaranya dapat dilihat dari pengurusan perizinan usaha yang berbelit-belit, tumpang tindih dan birokratis, kurang jelasnya waktu dan biaya pengurusan perizinan, serta standar p e l a y a n a n y a n g b e l u m t e r s e d i a . (http://www.hukumonline.com).
Organisasi-organisasi sektor publik sering kita jumpai dalam kehidupan kita. Kita berurusan dengan instansi pemerintah dalam kehidupan sehari-hari, seperti Departemen Pendidikan, Departemen Tenaga Kerja, Kantor Catatan Sipil, atau Kepolisian (Nordiawan, 2011). Salah satu perbedaan sektor publik dan sektor swasta dapat dilihat dari tujuannya. Sektor swasta memiliki motif memaksimumkan laba.
Sedangkan sektor publik lebih pada pemberian pelayanan publik, contohnya seperti: pendidikan, kesehatan masyarakat, keamanan, penegakan hukum, transportasi publik, dan penyediaan barang kebutuhan publik (Mardiasmo, 2009). Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi sektor publik antara lain tujuan yang jelas dan terukur, motivasi kerja, sistem pengukuran kinerja, insentif desentralisasi dan partisipasi dalam penyusunan anggaran.
Kepemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang belekangan ini diperkenalkan sejalan dengan adanya keinginan untuk memperbaiki manajemen pemerintahan dan pengelolaan pembangunan masyarakat bangsa (Keban,2000). Usaha --usaha dalam rangka meningkatkan kinerja instansi-instansi pemerintah dilakukan dengan mengadopsi pendekatan New Public Management (NPM) dan Reinventing Government  sebagaimana telah dilakukan oleh banyak Negara (Mardiasmo,2002).Â
Dengan mengodopsi pendekatan tersebut diharapkan instansi pemerintah mempunyai kinerja seperti sector swasta yang dianggap meempunyai kinerja sector publik swasta yang dianggap mempunyai kinerja yang lebih baik apabila dibandingkan. Saat ini usaha-usaha untuk meningkatkan kinerja pada organisasi sector publik telah berfokus pada penerapan tersebut adalah : penetapan secara spesifik tujuan-tujuan yang akan dicapai, pembagian kewenagan dalam pengambilan keputusan, dan cara mengukur serta mengevaluasi kinerja (Verbeteen 2007).Â
Praktik-Praktik manajemen kinerja tersebut diterapkan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan Indonesia.Posisi Kinerja dalam aktivitas lembaga pelayanan publik semakin dikuatkan dengan terbitnnya sejumlah kebijakan,khususnya yang terkait dengan perencanaan dan penganggaran.
Faktor yang mempengaruhi kinerja organisasi adalah motivasi kerja. Motivasi seringkali dikatakan menjadi kunci kinerja kerja. Kinerja dapat ditingkatkan dengan motivasi kerja yang tinggi, pengetahuan dan keahlian dalam melakukan tugas dan persepsi peran positif yang dimiliki seseorang. Oleh karena itu memotivasi sumber daya manusia yang terlingkup dalam suatu organisasi lebih banyak berhubungan dengan pemeliharaan kultur organisasi untuk mendorong prestasi kerja (Tarigan, 2011). Â
Motivasi merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pihak manajemen bila mereka menginginkan setiap pegawai dapat memberikan kontribusi positif guna mencapai tujuan instansi. Karena dengan motivasi, seorang pegawai akan memiliki semangat yang tinggi dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.Â
Motivasi kerja dapat dicontohkan seperti memberikan penghargaan (pemberian bonus) jika seorang pegawai dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pimpinan atau perusahaan (organisasi) secara efektif dan efisien, termasuk juga pemberian hukuman untuk pegawai yang tidak mengerjakan tugas ataupun melanggar aturan yang berlaku (Hasibuan, 2007 dalam Wirham, 2014).
Faktor yang mempengaruhi kinerja organisasi adalah sistem pengukuran kinerja. Keberhasilan sebuah organisasi sektor publik tidak dapat diukur semata-mata dari persfektif keuangan. Surplus ataupun defisit dalam laporan keuangan tidak dapat menjadi tolak ukur keberhasilan, karena sifat dasarnya yang tidak mencari profit, keberhasilan sebuah organisasi sektor publik juga harus diukur dari kinerjanya (Nordiawan, 2011). Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian kinerja, yaitu untuk menilai sukses atau tidaknya suatu organisasi. Â