Mohon tunggu...
PUTRI AULIAWULANDANI
PUTRI AULIAWULANDANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo semuanya selamat datang dan terimakasih telah berkunjung ke profil kami!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Implementasi Kebijakan Pemerintah Terkait Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan

7 Januari 2023   13:56 Diperbarui: 7 Januari 2023   14:05 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

IMPLEMENTASIKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG PROVINSI SULAWESI SELATAN

PUTRI AULIA WULANDANI

ABSTRAK: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengurangi pernikahan usia dini di kabupaten Sidenreng Rapang dengan adanya kebijakan pemerintah dan undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “ perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun(Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas ) tahun. 

Dengan begitu untuk mencegah pernikahan usia dini Hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi perkawinan usia dini yaitu dengan sosialisasi tentang bahaya dari pernikahan dini dengan peraturan kebijakan undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di tengah-tengah masyarakat. dengan mengadakan sosilisasi tentang pernikahan dini kepada masyarakat. 

Pemerintah juga berkordinasi/ bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama(KUA) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berancana Nasional (BKKBN) untuk melakukan sosialisasi terkait masalah pernikahan dini dan dampak negate dari pernikahan usia dini dan Memberikan pemahaman dikalangan masyarakat baik orang tua maupun remaja untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, dan memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini dan pembatasan usia perkawinan.

PENDAHULUAN

Pernikahan merupakan satu pokok yang terpenting untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna yang diridhoi Allah SWT dari sanalah terwujudnya rumah tangga bahagiaq yang menelurkan keluarga sejahtera. Kesejahteraan hidup lahir batin menjadi idaman setiap keluarga dan itulah itulah yang menjadi pokok keutamaan hidup (Salim, 1980). 

Nikah/ ni;kah/ menurut kamus Umum Bahasa Indonesia adalah sebuah ikatan (Akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, sedangkan Dini dapat diartikan sebelum waktunya. Jadi dapat kita artikan pernikahan Dini adalah ikatan (Akad) perkawinan sesuai ketentuan hukum dan agama sebelum waktunya yang ditetapkan, atau dibawah umur yang ditetapkan undang-undang. Dalam undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “ perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun(Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas ) tahun. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 “ Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 16 (enam belas ) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan”.

Berdasarkan data penelitian yang dilakukan oleh pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia pada tahun 2015, terungkapnya angka pernikahan dini Indonesia menduduki peringkat ke 2 teratas dikawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 Juta dari 7,3 perampuan Indonesia berusia 15 Tahun telah menikah dan putus sekolah . jumlah tersebut diperkirakan akan naik pada tahun 2030 mendatang. Salah satu yang menjadi faktor terhambatnya laju indeks Perkembangan Manusia (IPM) yaitu meraknya fenomena pernikahan dini. Menurut Dlori (Dema & Sarinah 2017) pernikahan dini merupakan sebuah perkawinan di bawah umur yang target persiapannya belum dikatakan maksimal persiapan fisik, persiapan mental, juga persiapan materi. Karena hal inilah pernikahan dini bisa dikatankan sebagai pernikahan yang terburu-buru, sebab segalanya belum dipersiapkan secara matang. Fonomena pernikahan dini dikalangan masyarakat sekarang ini merupakan fenomena sosialyang terjadi diberbagai wilayah.

Fonemana pernikahan dini yang terjadi biasanya dipengarahui oleh kebudayaan masyarakat dan sudah menjadi tradisi. Selain itu, anggapan (mindset) orang tua yang menikahkan anaknya diusia dini agar terhindar drai seks diluar nikah. Pernikahan diusia mudah telah menjadi solusi bagi kaum remaja agar terhindar dari seks bebas dan perzinahan

Di kabupaten Sidenreng Rappang, dengan pertumbuhan penduduk yang begitu tinggi dapat dilaht dari banyaknya anak-anak yang masih dalam usia sekolah, namun telah melangsungkan pernikahan. Sedangkan ,dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Bab 2 pasal 7 ayat 1 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal tersebut merupakan suatu masalah yang terjadi antara kasus pernikahan usia dini dengan Peraturan Undang-Undang tentang Perkawinan. Fonomena yang terjadi sekarang yaitu aparatur pemerintah mengizinkan dan melegalkan anak-anak di usia dini menikah. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan tentang perkawinan. Bebas dan perzinahan.

Dari hal tersebut terdapat suatu masalah yang terjadi antara kasus pernikahan usia dini dengan peraturan Undang-Undang perkawinan. Undang-undang tentang perkawinan sudah berusia 39 (tiga puluh Sembilan) tahun akan tetapi masih banyak warga Negara Indonesia yang tidak tau karena tidak maksimalnya sosialisasi akan kurang terimplementasikan dengan baik. 

Adapun faktor yang menyababkan masyarakat menikahkan anaknya di usia dini yaitu: Keinginan untuk segara mendapat tambahan anggota keluarga, perjodohan oleh orang tua atau faktor adat, faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan Married by Accident (MBA) atau hamil diluar pernikahan. Pernikahan anak dibawah umur atau pernikahan dini sudah menjadi hal lumrah dan menjadi tradisi dikalangan masyarakat. Hal yang harus dilakukan untuk mengurangi pernikahan usia dini yaitu dengan memassifkan sosialisasi tentang bahaya dari pernikahan dini dan sosialisasi undang- undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di tengah-tengah masyarakat.

METODE PENELITIAN

Desain penelitian yang di gunakan adalah kajian litaratur atau metode literature review, dimana yang dilakukan dengan  mengumpulkan dari beberapa macam sumber-sumber, seperti jurnal nasional maupun internasional yang berkaitan dengan masalah penelitian dan tujuan penelitian terhadap karya-karya yang sudah di hasilkan oleh para peneliti sebelumnya agar semua data yang dihasilkan akurat dalam pengambilan data. Teknik ini dilakukan dengan tujuan mengungkap berbagai teori-teori yang relevan dengan permasalahan yang sedang dihadapi/diteliti sebagai bahan rujukan dalam pembahasan hasil penelitian ini.

Dalam implementasikan kebijakan ada Teori yang dikemukakan oleh Fred R.David (2005:5) bahwa ada 3 elemen dasar yaitu perumusan strategi, pelaksanaan strategi, dan evaluasi yaitu:

  • Perumusan strategi

Perumusan strategi pemerintah dalam meminilasirkan pernikahan usia dini dilakukan dnegan pembangunan moral dan mental. Adapun pembangunan moral dan mental yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan suscatin (Kursus Calon Pengantin) di Kantor Urusan Agama (KUA) yang bekerjasama dengan Badab Kependudukan dan Keluarga Berancana Nasional (BKKBN). Sedangkan kursus calon pengantin adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupam rumah tangga/keluarga serta dapat mengurangi angka perselisihan, penceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan adanya Kegiatan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) dilakukan dengan menghadirkan kedua catin (calon pengantin) untuk diberikan pemahaman. Pengetahuan serta bekal kepada mareka. Kursus calon pengantin ini merupakan upaya alternative pemerintah untuk mengurangi angka perceraian. khususnya kepada pasangan yang menikah dini.

  • Pelaksanaan Strategi

Pelaksanaan strategi pemerintah dalam meminimasir pernikahan dini terdapat 2 aspek yaitu pelaksanaan program dan prosedur. Untuk mengurangi maraknya pernikahan dini di kabupaten sidenreng rappang, pemerintah melakukan program sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak pernikahan dini dan untuk mengurangi pernikahan dini, pemerintah daerah juga harus konsisten dalam menerapkan Standar operasional Prosedur dalam mengurangi pernikahan dini di kabupaten sidenreng Rappang yakni pembatasan usia pernikahan sesuai dengan Undang-Undang N0.16 Tahun 2019 tentang pernikahan. Penting pelaksanaan sosialisasi sebagai program untuk meminimasir pernikahan dini dan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menikahkan anaknya di usia dini.selain itu dampak dari pernikahan dini juga dapat menghambat laju IPM (Indeks Pembangunan Manusia ). Sehingga dapat menyababkan meningkatnya angka pengangguran dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) semakin rendah. Sehingga pemerintah harus betul-betul sosialisasikan ditengah-tengah masyarakat untuk menyadarkan bahwa pernikahan dini perlu diantisipasi.

  • Evaluasi Strategi

Evaluasi strategi pemerintah dalam mengurangi pernikahan dini terdapat 2 aspek yaitu pengukuran kinerja dan mengambil langkah perbaikan. Pengukuran kinerja pemerintah dalam mengurangi pernikahan dini dilihat dari sinergitas dan koordinasi antara pemerintah kabupaten sidenreng rappang , Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta seluruh Stakeholder yang ada baik untuk berperan aktif dalam menangani masalah pernikahan dini. Pengukuran kinerja pemerintah dalam meminimalir pernikahan dini yaitu pemerintah kecamatan bersinergi dan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama, dan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait maslah pernikahan dini.

Peraturan pemerintah adalah aturan hukum yang dibuat pemerintah untuk mengatur kehidupan bersama berjalan dengan baik dan memberikan kebaikan ataupun kenyamanan bagi setiap warga Negara. Sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3 ditetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, maka segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kembangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintah harus senantiasa berdasarkan hukum diatur dalam perundang-undnagan. Dengan kata lain, segaka sikap dan perbuatan penyelenggaraan Negara harus mempunyai pijakan atau landasan hukum.

Tetapi melihat kenyataan yang terjadi dilapangan sangat berbanding terbalik dengan apa yang seharusnya terjadi karena di Kabupaten Sidenreng Rappang masih banyak terjadi pernikahan dini dan sudah sangat jelas diatur dalam dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 perkawinan.

Dampak kebijakan tersebut akhirnya diadopsi/dilegitimasi melalui pemerintah dalam pengambilan keputusan yaitu dilihat dari stategi pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk merngurangi pernikahan dini di kabupaten Sidenreng Rappang karena dilihat dari fonomena yang yaitu tingginya angka pernikahan dini yang terjadi di Sidenreng Rappang membuat pemerintah harus mengambil kebijakan untuk meminimalisir pernikahan dini agar tidak menjadi pembenaran dikalangan masyarakat baik orang tua maupun remaja untuk mencegah pernikahan dini, dan memberikan edukasi tentang bahayanya pernikahan dini dan pembatasan usia pernikahan. Pemerintah yang selaku pemimpin harus menanggulani masalah yang ada dikalangan masyarakat terkait pernikahan dini, karena hal tersebut dapat dilihat dari maraknya pernikahan dini yang terjadi sekarang, dan sebagian besar masyarakat tidak mengetahui tentang batas usia pendewasaan pernikahan dan dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini.

Implementasi kebijakan bisa berjalan dengan strategi pemerintah dalam mengambil keputusan berupa kebijakan pemerintah dalam mengurangi pernikahan dini dilakukan dengan mengadakan sosilisasi tentang pernikahan dini kepada masyarakat. Pemerintah juga berkordinasi/ bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama(KUA) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berancana Nasional (BKKBN) untuk melakukan sosialisasi terkait masalah pernikahan dini dan dampak negatinya karena sebagian besar masyarakat yang kurang mengetahui tentang pembatasan usia perkawinan sesuai dengan UndangUndang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

KESIMPULAN

kebijakan pemerintah terhadap menimalisirkan/ penanggulangan pernikahan dini adalah strategi pemerintah dalam meminimalisirkan pernikahan di usia dini dilakukan dengan mengadakan sosialisasi dampak negative dari pernikahan usia dini bertujuan untuk mengurangi agar tidak menjadi pemebnaran dikalangan masyarakat baik orang tau maupun remaja untuk mencegah pernikahan dini dan dampak dari pernikahan usia dini dapat menghambat laju IPM (Indeks Pembangunan Manusia ).

SARAN

kebijakan pemerintah harus benar-benar di sosialisasikan dengan baik terhadap pernikahan usia dini sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak dibawah umur berfikir dua kali terlebih dahulu sebelum melakukannnya karena sudah mengetahui dampak negative dari pernikahan usia dini ditengah-tengah masyarakat untuk menyadarkan bahwa pernikahan dini perlu diantisipasi.

DAFTAR PUSTAKA

Anisaningtyas, G., & Astuti, Y. D. (2022). Pernikahan di kalangan mahasiswa S-1. Proyeksi: Jurnal Psikologi, 6(2), 21-33.

II, B., & DINI, P. U. A. Pernikahan 1. Pengertian Pernikahan.

Jabbar, A., & Rusdi, M. (2020). Strategi Pemerintah dalam Meminimalisir Pernikahan Dini di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang. PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 8(3), 163-172.

Ahyar, A. (2018). PERANAN PEMERINTAH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PEMBERDAYAAN GENERASI MUDA DI KELURAHAN KADIDI KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG. PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 6(2), 27-31.

Dema, H., & Sarinah, S. (2018). PERANAN PEMERINTAH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PENANGGULANGAN PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN PITU RIAWA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG. AKMEN Jurnal Ilmiah, 15(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun