Dari hal tersebut terdapat suatu masalah yang terjadi antara kasus pernikahan usia dini dengan peraturan Undang-Undang perkawinan. Undang-undang tentang perkawinan sudah berusia 39 (tiga puluh Sembilan) tahun akan tetapi masih banyak warga Negara Indonesia yang tidak tau karena tidak maksimalnya sosialisasi akan kurang terimplementasikan dengan baik.Â
Adapun faktor yang menyababkan masyarakat menikahkan anaknya di usia dini yaitu: Keinginan untuk segara mendapat tambahan anggota keluarga, perjodohan oleh orang tua atau faktor adat, faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan Married by Accident (MBA) atau hamil diluar pernikahan. Pernikahan anak dibawah umur atau pernikahan dini sudah menjadi hal lumrah dan menjadi tradisi dikalangan masyarakat. Hal yang harus dilakukan untuk mengurangi pernikahan usia dini yaitu dengan memassifkan sosialisasi tentang bahaya dari pernikahan dini dan sosialisasi undang- undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di tengah-tengah masyarakat.
METODE PENELITIAN
Desain penelitian yang di gunakan adalah kajian litaratur atau metode literature review, dimana yang dilakukan dengan  mengumpulkan dari beberapa macam sumber-sumber, seperti jurnal nasional maupun internasional yang berkaitan dengan masalah penelitian dan tujuan penelitian terhadap karya-karya yang sudah di hasilkan oleh para peneliti sebelumnya agar semua data yang dihasilkan akurat dalam pengambilan data. Teknik ini dilakukan dengan tujuan mengungkap berbagai teori-teori yang relevan dengan permasalahan yang sedang dihadapi/diteliti sebagai bahan rujukan dalam pembahasan hasil penelitian ini.
Dalam implementasikan kebijakan ada Teori yang dikemukakan oleh Fred R.David (2005:5) bahwa ada 3 elemen dasar yaitu perumusan strategi, pelaksanaan strategi, dan evaluasi yaitu:
- Perumusan strategi
Perumusan strategi pemerintah dalam meminilasirkan pernikahan usia dini dilakukan dnegan pembangunan moral dan mental. Adapun pembangunan moral dan mental yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan suscatin (Kursus Calon Pengantin) di Kantor Urusan Agama (KUA) yang bekerjasama dengan Badab Kependudukan dan Keluarga Berancana Nasional (BKKBN). Sedangkan kursus calon pengantin adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupam rumah tangga/keluarga serta dapat mengurangi angka perselisihan, penceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan adanya Kegiatan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) dilakukan dengan menghadirkan kedua catin (calon pengantin) untuk diberikan pemahaman. Pengetahuan serta bekal kepada mareka. Kursus calon pengantin ini merupakan upaya alternative pemerintah untuk mengurangi angka perceraian. khususnya kepada pasangan yang menikah dini.
- Pelaksanaan Strategi
Pelaksanaan strategi pemerintah dalam meminimasir pernikahan dini terdapat 2 aspek yaitu pelaksanaan program dan prosedur. Untuk mengurangi maraknya pernikahan dini di kabupaten sidenreng rappang, pemerintah melakukan program sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak pernikahan dini dan untuk mengurangi pernikahan dini, pemerintah daerah juga harus konsisten dalam menerapkan Standar operasional Prosedur dalam mengurangi pernikahan dini di kabupaten sidenreng Rappang yakni pembatasan usia pernikahan sesuai dengan Undang-Undang N0.16 Tahun 2019 tentang pernikahan. Penting pelaksanaan sosialisasi sebagai program untuk meminimasir pernikahan dini dan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menikahkan anaknya di usia dini.selain itu dampak dari pernikahan dini juga dapat menghambat laju IPM (Indeks Pembangunan Manusia ). Sehingga dapat menyababkan meningkatnya angka pengangguran dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) semakin rendah. Sehingga pemerintah harus betul-betul sosialisasikan ditengah-tengah masyarakat untuk menyadarkan bahwa pernikahan dini perlu diantisipasi.
- Evaluasi Strategi
Evaluasi strategi pemerintah dalam mengurangi pernikahan dini terdapat 2 aspek yaitu pengukuran kinerja dan mengambil langkah perbaikan. Pengukuran kinerja pemerintah dalam mengurangi pernikahan dini dilihat dari sinergitas dan koordinasi antara pemerintah kabupaten sidenreng rappang , Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta seluruh Stakeholder yang ada baik untuk berperan aktif dalam menangani masalah pernikahan dini. Pengukuran kinerja pemerintah dalam meminimalir pernikahan dini yaitu pemerintah kecamatan bersinergi dan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama, dan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait maslah pernikahan dini.
Peraturan pemerintah adalah aturan hukum yang dibuat pemerintah untuk mengatur kehidupan bersama berjalan dengan baik dan memberikan kebaikan ataupun kenyamanan bagi setiap warga Negara. Sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3 ditetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, maka segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kembangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintah harus senantiasa berdasarkan hukum diatur dalam perundang-undnagan. Dengan kata lain, segaka sikap dan perbuatan penyelenggaraan Negara harus mempunyai pijakan atau landasan hukum.
Tetapi melihat kenyataan yang terjadi dilapangan sangat berbanding terbalik dengan apa yang seharusnya terjadi karena di Kabupaten Sidenreng Rappang masih banyak terjadi pernikahan dini dan sudah sangat jelas diatur dalam dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 perkawinan.
Dampak kebijakan tersebut akhirnya diadopsi/dilegitimasi melalui pemerintah dalam pengambilan keputusan yaitu dilihat dari stategi pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk merngurangi pernikahan dini di kabupaten Sidenreng Rappang karena dilihat dari fonomena yang yaitu tingginya angka pernikahan dini yang terjadi di Sidenreng Rappang membuat pemerintah harus mengambil kebijakan untuk meminimalisir pernikahan dini agar tidak menjadi pembenaran dikalangan masyarakat baik orang tua maupun remaja untuk mencegah pernikahan dini, dan memberikan edukasi tentang bahayanya pernikahan dini dan pembatasan usia pernikahan. Pemerintah yang selaku pemimpin harus menanggulani masalah yang ada dikalangan masyarakat terkait pernikahan dini, karena hal tersebut dapat dilihat dari maraknya pernikahan dini yang terjadi sekarang, dan sebagian besar masyarakat tidak mengetahui tentang batas usia pendewasaan pernikahan dan dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini.