Implementasi kebijakan bisa berjalan dengan strategi pemerintah dalam mengambil keputusan berupa kebijakan pemerintah dalam mengurangi pernikahan dini dilakukan dengan mengadakan sosilisasi tentang pernikahan dini kepada masyarakat. Pemerintah juga berkordinasi/ bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama(KUA) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berancana Nasional (BKKBN) untuk melakukan sosialisasi terkait masalah pernikahan dini dan dampak negatinya karena sebagian besar masyarakat yang kurang mengetahui tentang pembatasan usia perkawinan sesuai dengan UndangUndang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
KESIMPULAN
kebijakan pemerintah terhadap menimalisirkan/ penanggulangan pernikahan dini adalah strategi pemerintah dalam meminimalisirkan pernikahan di usia dini dilakukan dengan mengadakan sosialisasi dampak negative dari pernikahan usia dini bertujuan untuk mengurangi agar tidak menjadi pemebnaran dikalangan masyarakat baik orang tau maupun remaja untuk mencegah pernikahan dini dan dampak dari pernikahan usia dini dapat menghambat laju IPM (Indeks Pembangunan Manusia ).
SARAN
kebijakan pemerintah harus benar-benar di sosialisasikan dengan baik terhadap pernikahan usia dini sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak dibawah umur berfikir dua kali terlebih dahulu sebelum melakukannnya karena sudah mengetahui dampak negative dari pernikahan usia dini ditengah-tengah masyarakat untuk menyadarkan bahwa pernikahan dini perlu diantisipasi.
DAFTAR PUSTAKA
Anisaningtyas, G., & Astuti, Y. D. (2022). Pernikahan di kalangan mahasiswa S-1. Proyeksi: Jurnal Psikologi, 6(2), 21-33.
II, B., & DINI, P. U. A. Pernikahan 1. Pengertian Pernikahan.
Jabbar, A., & Rusdi, M. (2020). Strategi Pemerintah dalam Meminimalisir Pernikahan Dini di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang. PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 8(3), 163-172.
Ahyar, A. (2018). PERANAN PEMERINTAH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PEMBERDAYAAN GENERASI MUDA DI KELURAHAN KADIDI KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG. PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 6(2), 27-31.