Patuh Hukum merupakan  kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan,  sebagai konsekuensi hidup bersama dimana kesetiaan diwujudkan dalam bentuk perilaku.
Gurvitch:Â Gurvitch menjelaskan bahwa sosiologi hukum berupaya menafsirkan perilaku dan manifestasi material hukum berdasarkan makna batinnya.
Kata kunci : Manifestasi hukum
Manifestasi Hukum merupakan perwujudan suatu hukum atau aturan berdasarkan interaksi kehidupan sosial untuk menjaga ketertiban sosial
Lawrence Friedman:Â mengemukakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.
Kata kunci : interdisipliner
Interdisipliner merupakan pendekatan untuk melakukakan pemecahan masalah dengan tidak memaksakan diri untuk menjadi disiplin sendiri ketimbang berambisi membangunnya menjadi disiplin baru.
Satjipto Rahardjo:Â Menurut Satjipto Rahardjo sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosioalnya.
Kata kunci : Pola perilaku
Pola Perilaku merupakan suatu bentuk sikap seseorang yang sudah tersusun atau tertata dan dilakukan secara berulang.
H.L.A Hart:Â Mengemukakan definisi sosiologi hukum merupakan suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat.