Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dan Gejala Sosial Masyarakat

11 September 2023   19:22 Diperbarui: 11 September 2023   19:22 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 5

1. Putri Anggun Dewi Setyawati (212111014)

2. Niken Dwi Sulistyorini (212111025)

3. Nur Rokhman (212111026)

4. Faiqotul Hanifah (212111028)

5. Hanivatul (212111032)

6. A'faf Haifa Istiqomah Basudewo (222111104)

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

R. Otje Salman: sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial secara empiris analitis

Kata kunci : Timbal Balik

Timbal Balik merupakan hubungan antara individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok yang saling menguntungkan

Munir Fuady: mendefinisikan sosiologi hukum sebagai suatu studi yang mempelajari fenomena masyarakat yang berkenaan dengan hukum, realitas hukum, dan penelaahan empiris dari hukum, interaksi antara masyarakat dan hukum, pengontrolan masyarakat ataupun pengontrolan hukum terhadap kehidupan bermasyarakat dengan mengamati pola perasaan hukum, kesadaran hukum, perilaku hukum, efektivitas hukum dalam Masyarakat

Kata kunci : Fenomena masyarakat

Fenomena Masyarakat merupakan gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi dan dapat diamati dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya masalah-masalah sosial yang terjadi akan membuat masyarakat bisa saling berinteraksi satu sama lain.

Soetandyo Wignjosoebroto: mengemukakan sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada Ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari

Kata kunci : Pengalaman kehidupan

Pengalaman Kehidupan merupakan pengalaman kehidupan dalam sosiologi hukum memberi gambaran yang objektif mengenai kenyataan sosial yang berlaku dalam suatu lingkungan tertentu.

David N. Schiff: mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, tipikal, abolisasi dan konstruksi sosial.

Kata kunci : Legal Relation

Legal Relation merupakan legal Relation atau hubungan hukum adalah suatu hubungan yang dapat melahirkan suatu  kewajiban dan dari kewajiban tersebut menghasilkan hak-hak.

Soerjono Soekanto: Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

Kata kunci : Patuh Hukum

Patuh Hukum merupakan  kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan,  sebagai konsekuensi hidup bersama dimana kesetiaan diwujudkan dalam bentuk perilaku.

Gurvitch: Gurvitch menjelaskan bahwa sosiologi hukum berupaya menafsirkan perilaku dan manifestasi material hukum berdasarkan makna batinnya.

Kata kunci : Manifestasi hukum

Manifestasi Hukum merupakan perwujudan suatu hukum atau aturan berdasarkan interaksi kehidupan sosial untuk menjaga ketertiban sosial

Lawrence Friedman: mengemukakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.

Kata kunci : interdisipliner

Interdisipliner merupakan pendekatan untuk melakukakan pemecahan masalah dengan tidak memaksakan diri untuk menjadi disiplin sendiri ketimbang berambisi membangunnya menjadi disiplin baru.

Satjipto Rahardjo: Menurut Satjipto Rahardjo sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosioalnya.

Kata kunci : Pola perilaku

Pola Perilaku merupakan suatu bentuk sikap seseorang yang sudah tersusun atau tertata dan dilakukan secara berulang.

H.L.A Hart: Mengemukakan definisi sosiologi hukum merupakan suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat.

Kata kunci : unsur kekuasaan

Unsur Kekuasaan merupakan suatu unsur dalam sistem lapisan masyarakat yang mempunyai sifat khusus yang berfungsi menentukan dimana letak sistem lapisan dalam masyarakat

Donald Black: Menurut Donald black sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Kata kunci : Menegakan ketertiban

Menrgakkan Ketertiban merupakan  satu proses dengan dilakukannya sebuah upaya untuk tegak atau berfungsinya suatu norma norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat

Pengertian Munurut Kelompok 5

Dari 10 pengertian tokoh menurut ahli ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa Sosiologi Hukum merupakan suatu sistem yang mengamati jalannya ketertiban ataupun norma norma hukum dilingkungan masyarakat agar masyarakat tersebut sadar akan pentingnya suatu hukum yang berlaku mendapatkan konsekuensinya apabila hukum tersebut tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Perlunya sosiologi hukum untuk mempelajari hubungan timbal balik dalam fenomena masyarakat berdasarkan pengalaman hidup maupun pola perilaku yang berhubungan langsung dengan hukum. Oleh karena itu manusia dituntut untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk menjaga ketertiban social melalui pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.

Gejala Sosial yang Mempengaruhi Masalah Hukum dan Masyarakat

Dalam kenyataan empiris masalah-masalah hukum secara sosiologis ada beberapa macam misalnya: pola migrasi penduduk, pencurian, pemalsuan uang, penggelapan dana, perdagangan anak, pembunuhan dan lain-lain. Dalam permasalahan kali ini, kelompok kami akan membahas mengenai kasus pembunuhan berencana yang terjadi di daerah Medan.

Pada kasus pembunuhan ini terdakwa Aipda Roni Syahputra ( RS ) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dua orang wanita muda berinisial RP (21) dan SNT (16), di Medan.

Kasus ini berawal dari korban RP pekerja harian lapas di Polres Pelabuhan Belawaan menyinggung perasaan pelaku RS saat hendak menitipkan suatu barang di sel tahanan. Sesuai aturan yang berlaku pada waktu malam hari tidak boleh  menitipkan suatu barang ke sel tahanan. Sesuai aturan yang sudah diatur, bahwa waktu malam tidak boleh menitipkan barang ke sel tahanan. Terjadilah percekcokan antara keduanya. Pelaku ingin berusaha menyelesaikan kesalahpahamannya dengan korban, diajaklah bertemu di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Saat berada di kamar hotel, percekcokan kembali terjadi antara pelaku dan korban.

Saat berada di kamar hotel, percekcokan kembali terjadi antara pelaku dan korban sehingga pelaku mencekik korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejaknya itu, pelaku juga membunuh teman perempuan korban. Karena merasa emosi Dan mencekik korban Hingga tewas Dan juga membunuh teman pertemuan korban untuk menggilangkan jejak serta membrane kedua jenazah di lokasi Yang berbeda. Jasad RP dibunuh di pingir jalan lintas Sumatra sementara jasad SNT dibunuh di jalan Bukit kemasyarakatan. Dan dengan terjadinya Kasus ini pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada 2 korban tersebut melanggar pasal 240 KUHP Dan divonis dengan hukuman mati.

Pembunuhan Berencana Dalam Prespektif Sosiologi Hukum

Banyaknya masalah --masalah sosial yang terjadi di Indonesia membuat benak hati dan pikiran masyarakat tidak heran lagi akan hal tersebut. Hal ini terjadi karena didukung faktor jumlah dan kepadatan penduduk yang tinggi  yang tidak diimbaangi dengan peningkatan kualitas intelektual dan moral masyarakat. Alhasil, banyak terjadi gesekan-gesekan dalam masyarakat yang melahirkan banyak problematika seperti kejahatan, kemiskinan, konflik antar agama dan lain-lain.

Salah satu bentuk gejala-gejala sosial dimasyarakat adalah pembunuhan berencana. Apa itu pembunuhan berencana? Pembunuhan berencana adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk merampas nyawa seseorang yang dalam pelanksanaan tindakannya direncanakan terlebih dahulu oleh pelaku.

Contoh kasus pembunuhan berencana yang pernah terjadi (dikutip dari Piramida.id) adalah Pembunuhan 2 Wanita Oleh Oknum Polisi di Medan. Pembunuhan ini terjadi ditengarai karena adanya percekcokan antara pelaku berinisial (RS) seorang anggota polisi dengan korban wanita  berinisial RP usia 21 Tahun seorang pekerja harian lapas di Polres Pelabuahan Belawan yang menyebabkan rekan perempuan korban berinisial SNT usia 16 tahun ikut tewas.

Awalnya, pelaku melarang korban RP (21) saat akan menitipkan barang di sel tahanan karena adanya aturan yang melarang penitipan barang di sel tahanan. Setelah itu terjadilah adu mulut antara keduanya yang menyebabkan ketersinggungan sang pelaku. Pelaku berniat meluruskan masalahnya  dengan korban dengan mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Medan. Korban kemudian datang didampingi rekannya SNT (16).

Di dalam kamar hotel ternyata cekcok terjadi lagi antara pelaku dengan korban sehingga menyulut amarah pelaku. Akhirnya pelaku mencekik korban hingga tewas dan rekan korban ikut dibunuh guna menghilangkan jejak. Setelah pembunuhan itu pelaku membuang jasad korban kedua tempat yang berbeda. Dalam pembunuhan ini pelaku sudah merencanakannya. Maka dari itu pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuha berencana dan divonis hukuman mati.

Dari analisis masalah kasus tersebut perilaku perselisihan antara pelaku dengan korban nyatanya berakhir dengan kejahatan. Hal ini termasuk suatu gejala sosial karena di dalamnya terdapat perilaku antar individu yang saling berkaitan sehingga menarik hukum ikut masuk kedalamnya. Hukuman mati yang divonis hakim adalah sanksi yang  represif (mengekang) semata-mata hadir sebagai payung hukum yang melindungi hak-hak individu. Dari hal tersebut terbukti bahwa proses sosial dan hukum saling berkaitan karena menurut pandangan sosiologi hukum H.L.A Hart inti dari suatu sistem hukum yang tercantum dalam aturan tambahanya yakni rules of adjudication berarti aturan yang memberikan  hak-hak kepada individu untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila aturan  utama dilanggar oleh warga masyrakat.

Referensi

Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.2019

Lubis dan Nurita. Sosiologi Hukum .Solok: PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA. 2023.

Rangkuti, Maksum. (2023). Pandangan Para Ahli Tentang Sosiologi Hukum https://fahum.umsu.ac.id/pandangan-para-ahli-tentang-sosiologi-hukum/

Serlika Aprita, sosiologi hukum, Jakarta: Kencana, (2021)

Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum, Depok: Rajawali, (2017)

Zulfatun Ni'mah, S.H.I., M.Hum. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Teras (2012)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun