Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dan Gejala Sosial Masyarakat

11 September 2023   19:22 Diperbarui: 11 September 2023   19:22 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Patuh Hukum merupakan  kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan,  sebagai konsekuensi hidup bersama dimana kesetiaan diwujudkan dalam bentuk perilaku.

Gurvitch: Gurvitch menjelaskan bahwa sosiologi hukum berupaya menafsirkan perilaku dan manifestasi material hukum berdasarkan makna batinnya.

Kata kunci : Manifestasi hukum

Manifestasi Hukum merupakan perwujudan suatu hukum atau aturan berdasarkan interaksi kehidupan sosial untuk menjaga ketertiban sosial

Lawrence Friedman: mengemukakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.

Kata kunci : interdisipliner

Interdisipliner merupakan pendekatan untuk melakukakan pemecahan masalah dengan tidak memaksakan diri untuk menjadi disiplin sendiri ketimbang berambisi membangunnya menjadi disiplin baru.

Satjipto Rahardjo: Menurut Satjipto Rahardjo sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosioalnya.

Kata kunci : Pola perilaku

Pola Perilaku merupakan suatu bentuk sikap seseorang yang sudah tersusun atau tertata dan dilakukan secara berulang.

H.L.A Hart: Mengemukakan definisi sosiologi hukum merupakan suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun