Munir Fuady: mendefinisikan sosiologi hukum sebagai suatu studi yang mempelajari fenomena masyarakat yang berkenaan dengan hukum, realitas hukum, dan penelaahan empiris dari hukum, interaksi antara masyarakat dan hukum, pengontrolan masyarakat ataupun pengontrolan hukum terhadap kehidupan bermasyarakat dengan mengamati pola perasaan hukum, kesadaran hukum, perilaku hukum, efektivitas hukum dalam Masyarakat
Kata kunci : Fenomena masyarakat
Fenomena Masyarakat merupakan gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi dan dapat diamati dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya masalah-masalah sosial yang terjadi akan membuat masyarakat bisa saling berinteraksi satu sama lain.
Soetandyo Wignjosoebroto:Â mengemukakan sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada Ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari
Kata kunci : Pengalaman kehidupan
Pengalaman Kehidupan merupakan pengalaman kehidupan dalam sosiologi hukum memberi gambaran yang objektif mengenai kenyataan sosial yang berlaku dalam suatu lingkungan tertentu.
David N. Schiff:Â mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, tipikal, abolisasi dan konstruksi sosial.
Kata kunci : Legal Relation
Legal Relation merupakan legal Relation atau hubungan hukum adalah suatu hubungan yang dapat melahirkan suatu  kewajiban dan dari kewajiban tersebut menghasilkan hak-hak.
Soerjono Soekanto:Â Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
Kata kunci : Patuh Hukum