Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dan Gejala Sosial Masyarakat

11 September 2023   19:22 Diperbarui: 11 September 2023   19:22 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus ini berawal dari korban RP pekerja harian lapas di Polres Pelabuhan Belawaan menyinggung perasaan pelaku RS saat hendak menitipkan suatu barang di sel tahanan. Sesuai aturan yang berlaku pada waktu malam hari tidak boleh  menitipkan suatu barang ke sel tahanan. Sesuai aturan yang sudah diatur, bahwa waktu malam tidak boleh menitipkan barang ke sel tahanan. Terjadilah percekcokan antara keduanya. Pelaku ingin berusaha menyelesaikan kesalahpahamannya dengan korban, diajaklah bertemu di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Saat berada di kamar hotel, percekcokan kembali terjadi antara pelaku dan korban.

Saat berada di kamar hotel, percekcokan kembali terjadi antara pelaku dan korban sehingga pelaku mencekik korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejaknya itu, pelaku juga membunuh teman perempuan korban. Karena merasa emosi Dan mencekik korban Hingga tewas Dan juga membunuh teman pertemuan korban untuk menggilangkan jejak serta membrane kedua jenazah di lokasi Yang berbeda. Jasad RP dibunuh di pingir jalan lintas Sumatra sementara jasad SNT dibunuh di jalan Bukit kemasyarakatan. Dan dengan terjadinya Kasus ini pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada 2 korban tersebut melanggar pasal 240 KUHP Dan divonis dengan hukuman mati.

Pembunuhan Berencana Dalam Prespektif Sosiologi Hukum

Banyaknya masalah --masalah sosial yang terjadi di Indonesia membuat benak hati dan pikiran masyarakat tidak heran lagi akan hal tersebut. Hal ini terjadi karena didukung faktor jumlah dan kepadatan penduduk yang tinggi  yang tidak diimbaangi dengan peningkatan kualitas intelektual dan moral masyarakat. Alhasil, banyak terjadi gesekan-gesekan dalam masyarakat yang melahirkan banyak problematika seperti kejahatan, kemiskinan, konflik antar agama dan lain-lain.

Salah satu bentuk gejala-gejala sosial dimasyarakat adalah pembunuhan berencana. Apa itu pembunuhan berencana? Pembunuhan berencana adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk merampas nyawa seseorang yang dalam pelanksanaan tindakannya direncanakan terlebih dahulu oleh pelaku.

Contoh kasus pembunuhan berencana yang pernah terjadi (dikutip dari Piramida.id) adalah Pembunuhan 2 Wanita Oleh Oknum Polisi di Medan. Pembunuhan ini terjadi ditengarai karena adanya percekcokan antara pelaku berinisial (RS) seorang anggota polisi dengan korban wanita  berinisial RP usia 21 Tahun seorang pekerja harian lapas di Polres Pelabuahan Belawan yang menyebabkan rekan perempuan korban berinisial SNT usia 16 tahun ikut tewas.

Awalnya, pelaku melarang korban RP (21) saat akan menitipkan barang di sel tahanan karena adanya aturan yang melarang penitipan barang di sel tahanan. Setelah itu terjadilah adu mulut antara keduanya yang menyebabkan ketersinggungan sang pelaku. Pelaku berniat meluruskan masalahnya  dengan korban dengan mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Medan. Korban kemudian datang didampingi rekannya SNT (16).

Di dalam kamar hotel ternyata cekcok terjadi lagi antara pelaku dengan korban sehingga menyulut amarah pelaku. Akhirnya pelaku mencekik korban hingga tewas dan rekan korban ikut dibunuh guna menghilangkan jejak. Setelah pembunuhan itu pelaku membuang jasad korban kedua tempat yang berbeda. Dalam pembunuhan ini pelaku sudah merencanakannya. Maka dari itu pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuha berencana dan divonis hukuman mati.

Dari analisis masalah kasus tersebut perilaku perselisihan antara pelaku dengan korban nyatanya berakhir dengan kejahatan. Hal ini termasuk suatu gejala sosial karena di dalamnya terdapat perilaku antar individu yang saling berkaitan sehingga menarik hukum ikut masuk kedalamnya. Hukuman mati yang divonis hakim adalah sanksi yang  represif (mengekang) semata-mata hadir sebagai payung hukum yang melindungi hak-hak individu. Dari hal tersebut terbukti bahwa proses sosial dan hukum saling berkaitan karena menurut pandangan sosiologi hukum H.L.A Hart inti dari suatu sistem hukum yang tercantum dalam aturan tambahanya yakni rules of adjudication berarti aturan yang memberikan  hak-hak kepada individu untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila aturan  utama dilanggar oleh warga masyrakat.

Referensi

Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun