IMPLEMENTASI PERNIAGAAN DALAM AL-QUR'AN SERTA MATEMATIKA
(STUDI BAHASA INDONESIA KARYA TULIS ILMIAH)
Putri Alviani
2008056054
(Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, email: alviani.lepsi@gmail.com )
Abstract
Commerce is specifically mentioned by Allah in the Qur'an as a selution to avoid of unlawful sustenance. There are some verses in it describing commerce with various redactions. However, regardless of the editorial, in this paper we will examine several verses in the Qur'an which mention commerce and its implementation in Mathematics.
The implementation that will be dissected related to daily life is more specifically in commerce.
Perniagaan secara khusus disebutkan oleh Allah di dalam Al-Quran sebagai selusi agar terhindar dari rejeki yang tidak halal. Banyak sekali ayat al quran yang menjelaskan tentang perniagaan dengan berbagai redaksinya. Namun, bagaimana pun redaksinya, dalam karya ini akan kami bedah beberapa ayat dalam Al-Qur'an yang menyebutkan perniagaan serta implementasinya dalam ilmu Matematika.
Pengimplementasian yang akan dibedah yang berhubungan dengan kehidupan sehari hari lebih khusus dalam perniagaan.
Keywords : Commerce, Mathematics, Al-Qur'an                                                           Â
- Pendahuluan
- Dalil mengenai perdagangan /perniagaan QS. An-Nisa ayat  29
- Arab-Latin: Y ayyuhallana man l ta`kul amwlakum bainakum bil-bili ill an takna tijratan 'an tarim mingkum, wa l taqtul anfusakum, innallha kna bikum ram
- Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
- Dalil mengenai perdagangan dan Matematika dalam  Surat Al-Baqarah Ayat 275
- Arab-Latin: Allana ya`kulnar-rib l yaqmna ill kam yaqmulla yatakhabbauhusy-syainu minal-mass, lika bi`annahum ql innamal-bai'u milur-rib, wa aallallhul-bai'a wa arramar-rib, fa man j`ah mau'iatum mir rabbih fantah fa lah m salaf, wa amruh ilallh, wa man 'da fa ul`ika a-bun-nr, hum fh khlidn
- Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
- Dari kedua dalil diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian perniagaan yaitu kegiatan jual beli antara pihak satu dengan pihak lainnya dengan sebuah akad dan ada barang yang diperjual belikan. Sebuah istilah "perniagaan" memiliki sedikit-dikitnya tiga kegunaan, bergantung terhadap ruang lingkup-satu pemakaian (di atas) bermaksud perbedaan, pemakaian umum sebagai rujukan terhadap sktor pasaran yang tertentu, seperti bentuk gabungan seperti agribuiness dan "perniagaan muzik". Bagaimanapun, perniagaan yang tepat, seperti lainnya didalam falsafah perniagaan, merupakan salah satu hal yang rumit atau istilah yang diperdebatkan.
- Pembahasan
- Pada umumnya, orang memerlukan benda yang ada pada orang lain
- (pemiliknya) dapat dimiliki dengan mudah, tetapi pemiliknya kadang-kadang
- tidak mau memberikannya. Adanya syariat jual beli menjadi wasilah (jalan)
- untuk mendapatkan keinginan tersebut, tanpa berbuat salah.1
- Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-ba>i', al-tijarah
- dan al-mubadalah, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Fathir ayat 29.
- Â
- "Mereka itu mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi"2
- Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-ba>i' yang berarti menjual,
- mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.3 Lafadz al-ba>i'
- dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni
- kata asy-syira>' yang berarti beli. Dengan demikian kata al-ba>i' berarti jual,
- Menurut istilah (terminology) yang dimaksud dengan jual beli adalah
- suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang mempunyai nilai secara
- suka rela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan
- pihak lain yang menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang
- telah dibenarkan syara' dan disepakati.
- Dari definisi yang dikemukakan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa
- jual beli itu dapat terjadi dengan cara :
- 1. Pertukaran harta antara dua pihak atas dasar saling rela, dan
- 2. Memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan yaitu berupa
- alat tukar yang diakui sah dalam lalu lintas perdagangan.
- tetapi sekaligus juga berarti beli.
- Banyak perniagaan merupakan milik persendirian. Satu perniagaan lazimnya dibentuk agar dapat mencari keuntungan yang akan menambah kekayaan pemiliknya dan membesarkan perniagaan itu dengan sendirinya. Pengendali dan memiliki suatu perniagaan memiliki satu daripada objektif utama yaitu penjanaan atau penerimaan satu pengambilan kewenangan didalam pertukaran bagi kerja dan penerimaan resiko. Pengecualian penting termasuk perusahaan kerjasama dan perusahaan milik negara. Perniagaan juga boleh dibentuk agar menjadi tanpa keuntungan atau berubah menjadi perusahaan milik negara.