Mohon tunggu...
Putri Alifyani
Putri Alifyani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Farmasis dalam Menyongsong Indonesia Sehat 2025

17 Januari 2018   05:35 Diperbarui: 17 Januari 2018   05:43 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Entrepreneur, seorang farmasis/apoteker diharapkan terjun menjadi wirausaha dalam mengembangkan kemandirian serta membantu mensejahterakan masyarakat, misalnya dengan mendirikan perusahaan obat, kosmetik, dan sebagainya, baik skala kecil maupun besar.

selain dari kesembilan "Nine star Pharmacy" tersebut, pelayanan kesehatan farmasis yang bermutu adalah pelayanan kesehatan dalam keadaaan darurat dan bencana yang memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan serta diselenggarakan sesuai dengan standar dan etika profesi. setelah mendapatkan pelayanan kesehatan dari tenaga kefarmasian, diharapkan setiap individu dari masyarakat Indonesia memiliki kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu dan juga mendapatkan jaminan kesehatan, yaitu setiap individu memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.

Negara bisa terus berkembang karena ada masyarakat yang menyumbangkan Sumber Daya Manusia(SDM) nya. SDM yang baik tentu didapatkan dari masyarakat yang sehat. Cara membentuk kesehatan yang handal dari suatu bangsa ditentukan oleh ketersediaan SDM yang berkualitas, yaitu SDM yang memiliki fisik tangguh, mental kuat, cerdas, dan tentunya memiliki kesehatan yang prima sebagai dasarnya.

SDM yang dimaksud adalah Tenaga Kesehatan sesuai PP Nomor 32 Tahun 1996 yang dituntut mampu memberikan pelayanan kesehatan secara profesional. kemampuan profesional tercermin melalui keterampilan intelektual, interpersonal dan teknikal dalam menerapkan teori dan konsep pelayanan kesehatan yang sesuai dan tepat guna. Tenaga Kesehatan diharapkan berperan aktif untuk turut serta berbenah diri. untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang berkualitas,tenaga kesehatan harus mempunyai kompetensi handal, serta melaksanakan peran dan tugasnya dalam melayani masyarakat sesuai kompetensinya yang handal tersebut.

Pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan kesehatan yang mempunyai peran penting dalam mewujudkan kesehatan bermutu,dimana terdapat apoteker yang berperan sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab besar dan luas dalam mewujudkan pelayanan kefarmasian yang aman,bermutu, dan profesional. berdasarkan PP No. 51 Tahun 2009. Tentang kefarmasian bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengawasan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat , pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Dapat dilihat dari peraturan pemerintah tersebut, peran farmasis merupakan peran yang penting dalam menyongsong Indonesia Sehat 2025. Peran penting mulai dari pembuatan obat hingga obat dan informasinya sampai dengan aman dan berkualitas secara profesional. Industri farnasi nasional tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan obat dalam negeri, namun mulai mampu bersaing untuk mengekspor obat keluar negeri. produksi bahan baku obat di dalam negeri telah benar-benar terjangkau oleh masyarakat. jaminan ketersediaan farmasi dan alat kesehatan yang aman digunakan secara merata dan mampu memenuhi tuntutan mutu penyelenggaraan upaya kesehatn, serta terjangkau oleh masyarakat banyak. keamanan dan mutu obat dan perbekalan kesehatan dapat dijamin dengan kuatnya pengawasan obat,kosmetik,makanan,dan lain-lain. dalam perkembangan pelayanan farmasi telah terjadi pergeseran evolusi dari orientasi terhadap produk atau Drug Oriented, kini bersinergi ditambah dengan orientasi terhadap kepentingan pasien yang dilatarbelakangi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta menguatnya tuntutan terhadap jaminan keselamatan pasien oleh tenaga kefarmasian, orientasi tersebut dikenal dengan konsep Pharmaceutical Care.

Pharmaceutical Care ditekankan pada dua hal utama, yaitu :

- Apoteker memberikan pelayanan kefarmasian yang dibutuhkan pasien sesuai kondisi penyakit

- Apoteker membuat komitmen untuk meneruskan pelayanan setelah dimulai secara berkesinambungan

Secara Prinsip, Pharmaceutical Care atau pelayanan kefarmasian terdiri dari beberapa tahap yang harus dilaksanakan secara berurutan;

- Penyusunan informasi dasar atau database pasien

- Evaluasi atau Pengkajian (Assassment)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun