Mohon tunggu...
Putri Afiffah
Putri Afiffah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Mahasiswi Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Instrumen Kebijakan Moneter dalam Ekonomi Konvensional dan Islam

11 Maret 2024   12:39 Diperbarui: 11 Maret 2024   12:40 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan ini merupakan sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga. Pada saat refinance ratio meningkat maka pembiayaan yang diberikan juga akan meningkat. Sedangkan, saat refinance ratio turun, bank komersial berhati-hati sebab mereka tidak didorong untuk memberikan pinjaman.

5. Profit Sharing Ratio

Kebijakan ini merupakan rasio yang harus sudah ditentukan sejak awal memulai sebuah bisnis. Nantinya, bank sentral dapat menggunakan profit sharing ratio ini sebagai instrumen moneter. Ketika ingin meningkatkan jumlah uang beredar, bank sentral dapat meningkatkan rasio keuntungan bagi nasabah.

6. Islamic Sukuk

Kebijakan ini merupakan sebuah kegiatan dimana pemerintah akan mengeluarkan sukuk lebih banyak agar uang dapat bertambah ke bank sentral dan uang yang beredar dapat lebih terkontrol. kegiatan obligasi pemerintah ini umumnya dilakukan saat terjadi inflasi. Dapat dikatakan juga sukuk memiliki peran cukup penting dalam mengontrol jumlah uang yang beredar.

7. Government Investment Certificate

Kebijakan ini merupakan suatu kegiatan penjualan atau pembelian sertifikat bank sentral dalam kerangka komersial. Instrumen ini nantinya dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan akan dijual oleh bank sentral kepada broker dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan bebas bunga. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun