2. Menghindari umat manusia dari kerusakan dan keburukan yang disebut dar'u al-mafasid.
Kerusakan dan keburukan pun ada yang langsung dirasakannya setelahmelakukan perbuatan yang dilarang, ada juga yang merasakan sesuatu kesenanganketika melakukan perbuatan dilarang itu, tetapi setelah itu yang dirasakannya adalahkerusakan dan keburukan. Misalnya: berzina dengan pelacur yang berpenyakit ataumeminum minuman manis bagi yang berpenyakit gula.Secara bahasa, maqashid al-syari'ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan al-syari'ah.
Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan al-syariah berarti jalan menuju sumber air, dapat pula dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan. Sedangkan menurut istilah, al-Syatibi menyatakan:
Sesungguhnya syariah itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.
Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan syariah menurut Imam al-Syatibi adalah kemaslahatan umat manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, ia menyatakan
bahwa tidak satu pun hukum Allah swt yang tidak mempunyai tujuan karena hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan.
Kemaslahatan, dalam hal ini diartikannya sebagai segala sesuatu yangmenyangkut rezeki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya, dalam pengertian yang mutlak. Adapun yang dijadikan tolak ukur untuk menentukan baik buruknya (manfaat dan mafsadatnya) sesuatu yang dilakukan dan yang menjadi tujuan pokok pembinaan pokok hukum adalah apa yang menjadi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia.
Konsep maslahah sangat relevan dengan pengembangan ekonomi syariah sehingga implementasi nilai-nilai maslahah penting dilakukan untuk membangun sistem ekonomi yang holistis. Implementasi maslahah bisa dilakukan dalam hal konsep pemenuhan kebutuhan manusia, paradigma aktivitas ekonomi, dan standar utility dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
DAFTAR PUSTAKA
Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi islam (P3EI)UII, Ekonomi islam, Jakarta: Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â PT.RajaGrafindo Persada, 2008
Syarifuddin, Amir,Ushul fiqih, JilidII,cet.ke-4 Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2008.