Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandagan Maslahah dan Falah dalam Mengembangkan Ekonomi Syari,ah

21 November 2017   21:07 Diperbarui: 21 November 2017   21:23 1667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.      Permasalahan dalam Mencapai Falah

Adannya berbagai keterbatasan, kekurangan, dan kelemahan yang ada pada manusia serta kemungkinan adanya interpedensi berbagai aspek kehidupan sering kali menjadi permasalahan besar dalam upaya mewujudkan falah. Permasalahan lain adalah kurangnya sumber daya (resources) yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan atau keinginan manusia dalam rangka mencapai falah.

Beberapa ekonom muslim mencoba mendefinisikan ekonomi islam lebih komprehensif ataupun menggabungkan antara definisi-definisi yang telah ada. Seperti yang diungkapkan oleh chapra (2000) choudury bahwa berbagai pendekatan dapat diwujudkan untuk mewujudkan ekonomi islam,baik pendekatan historis, empiris, ataupun teoritis. Namun demikian pendekatan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia yang bermaknakan kelangsungan  hidup bagi manusia.

Tujuan adanya metodologi adalah untuk mencari sumber kebenaran yaitu alqur'an dan sunnah. Yang akan mendasari pengetahuan dan kemampuan manusia dalam proses pengambilan keputusan ekonomi. Proses pengambilan inilah yang disebut sebagai rasionalitas islam.Namun demikian, seperti yang dikemukakan di atas, bukan berarti pemikiran ekonomi Islam tidak dikenal dalam tradisi intelektual para pemikir Islam. 

Para imam dan filosuf Islammengkaji pemikiran mereka tentang ekonomi Islam dalam berbagai karya tulis, baik yang ditulis secara khusus untuk mengulas ekonomi Islam maupun bagian dari kajiannya dalam bidang ilmu lainnya. Model kedua ini yang banyak dilakukan para pemikir Islam. Kebanyakan mereka menuangkan pemikirannya tentang ekonomi bersama dengan pemikiranlain, khususnya hukum Islam. Hal yang sama dilakukan al-Syatibi, pemikiran ekonominyatidak dalam suatu karya khusus, tapi menjadi bagian tertentu dari kajiannya tentang hukum Islam. Indikasi tersebut tampak dalam karya monumentalnya,

 al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah.

Ahmad Najetullah Siddiqi membagi periode perkembangan pemikiran ekonomi Islamke dalam tiga periode: Periode Awal, berlangsung pada masa ke-khalifah-an sampai 450 H (1058M), Periode Kedua (1058-1446M), dan Periode Ketiga (1446-1931M).

1 Al-Syatibi berdasarkan periodisasi di atas berada dalam periode kedua perkembangan pemikiran ekonomi Islam. Salah satu konsep pemikirannya adalah persoalan  maslahah (mewujudkan kemaslaharan) sebagai tujuan dari maqasid syari'ah. Tulisan ini akan mengelaborasi konsep maslahah dalam pandangan al-Syatibi dan implementasinya dalam pengembangan ekonomi syariah. Maslahah dan maqashid al-Syari'ah dalam pandangan al-Syatibi merupakan dua hal penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam.

 Maslahah

secara sederhana diartikan sesuatu yang baik dan dapat diterima oleh akal yang sehat. Diterima akal,mengandung makna bahwa akal dapat mengetahui dengan jelas kemaslahatan tersebut.Menurut Amir Syarifuddin ada 2 bentuk maslahah

1. Mewujudkan manfaat, kebaikan dan kesenangan untuk manusia yang disebut jalb al-manafi'(membawa manfaat). Kebaikan dan kesenangan ada yang dirasakan langsungoleh orang melakukan sesuatu perbuatan yang diperintahkan, tetapi ada juga kebaikandan kesenangan dirasakan setelah perbuatan itu dilakukan, atau dirasakan harikemudian, atau bahkan Hari Kemudian (akhirat). Segala perintah Allah swt berlakuuntuk mewujudkan kebaikan dan manfaat seperti itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun