Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandagan Maslahah dan Falah dalam Mengembangkan Ekonomi Syari,ah

21 November 2017   21:07 Diperbarui: 21 November 2017   21:23 1667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

2. Menghindari umat manusia dari kerusakan dan keburukan yang disebut dar'u al-mafasid.

Kerusakan dan keburukan pun ada yang langsung dirasakannya setelahmelakukan perbuatan yang dilarang, ada juga yang merasakan sesuatu kesenanganketika melakukan perbuatan dilarang itu, tetapi setelah itu yang dirasakannya adalahkerusakan dan keburukan. Misalnya: berzina dengan pelacur yang berpenyakit ataumeminum minuman manis bagi yang berpenyakit gula.Secara bahasa, maqashid al-syari'ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan al-syari'ah.

Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan al-syariah berarti jalan menuju sumber air, dapat pula dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan. Sedangkan menurut istilah, al-Syatibi menyatakan:

Sesungguhnya syariah itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.

Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan syariah menurut Imam al-Syatibi adalah kemaslahatan umat manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, ia menyatakan

bahwa tidak satu pun hukum Allah swt yang tidak mempunyai tujuan karena hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan.

Kemaslahatan, dalam hal ini diartikannya sebagai segala sesuatu yangmenyangkut rezeki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya, dalam pengertian yang mutlak. Adapun yang dijadikan tolak ukur untuk menentukan baik buruknya (manfaat dan mafsadatnya) sesuatu yang dilakukan dan yang menjadi tujuan pokok pembinaan pokok hukum adalah apa yang menjadi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia.

Konsep maslahah sangat relevan dengan pengembangan ekonomi syariah sehingga implementasi nilai-nilai maslahah penting dilakukan untuk membangun sistem ekonomi yang holistis. Implementasi maslahah bisa dilakukan dalam hal konsep pemenuhan kebutuhan manusia, paradigma aktivitas ekonomi, dan standar utility dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.

DAFTAR PUSTAKA

Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi islam (P3EI)UII, Ekonomi islam, Jakarta:                                    PT.RajaGrafindo Persada, 2008

Syarifuddin, Amir,Ushul fiqih, JilidII,cet.ke-4 Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2008.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun