Ekonomi, secara umum didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Sedangkan islam merupakan suatu agama yang memberikan tuntutan pada seluruh aspek kehidupan, baik hubungan manusia dengan tuhan maupun sesama manusia.Â
Pada intinya ekonomi islam adalah suatu cabang pengetahuan yang berupaya untuk memandang dan menganalisis secara keseluruhan dalam hukum hukum islamiyyah.
Masalah ekonomi hanyalah merupakan bagian dari aspek kehidupan yang diharapkan akan membawa manusia kepada tujuan hidupnya . terdapat tiga pokok yang digunakan untuk mencapai tujuan hidup
1. Â Â Â Falah sebagai Tujuan Hidup
Falah berasal dari bahasa Arab dari kata aflaha-yuflihu yang berarti kesuksesan, kemuliaan atau kemenangan. Dalam pengertian literal, falah adalah kemuliaan dan kemenangan, yaitu kemuliaan dan kemenangan  dalam hidup. Istilah falah menurut islam diambil dari kata-kata al-qur'an, yang seiring dimaknai sebagai keberuntungan jangka panjang, dunia dan akhirat, sehingga tidak hanya memandang aspek material namun justru lebih ditekankan pada aspek spiritual.
Untuk kehidupan dunia, falah mencakup tiga pengertian, yaitu kelangsungan hidup, kebebasan keinginan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk kehidupan akhirat, falah mencakup pengertian kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi, kemuliaan abadi, dan pengetahuan abadi ( bebas dari segala kebodohan).
2. Â Â Â Mashlahah sebagai Tujuan Antara untuk Mencapai Falah
Mashlahah adalah segala bentuk keadaan, baik material maupun nonmaterial, yang mampu meningkatkan kedudukan manusia yang paling mulia. Menurut as-shatibi, mashlahah dasar bagi kehidupan manusia terdiri dari lima hal, yaitu agama (dien), jiwa (nafs), intelektual ('aql), keluarga dan keturunan (nash), dan material (wealth). Kelima hal tersebut  merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan yang mutlak harus dipenuhi agar manusia hidup bahagia di dunia dan akhirat.
Islam mengajarkan agar manusia menjalani kehidupannya secara benar, sebagaimana telah diatur oleh Allah. Bahkan, usaha untuk hidup secara benar dan menjalani hidup secara benar inilah yang menjadikan hidup seseorang menjadi tinggi. Untuk itu, manusia membutuhkan suatu pedoman tentang kebenaran dalam hidup, yaitu agama( dien).
Kehidupan jiwa-raga (an nafs) di dunia sangat penting, karena merupakan ladang bagi tanaman yang akan dipanen di kehidupan akhirat nanti. Apa yang akan diperoleh di akhirat tergantung pada apa yang telah dilakukan. Harta material(maal) sangat dibutuhkan, baik untuk kehidupan duniawi maupun ibadah. Manusia membutuhkan harta untuk pemenuhan kebutuhan makanan, minuman, pakaian, rumah, kendaraan, perhiasan sekedarnya dan berbagai kebutuhan lainnya untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Tanpa harta yang memadai kehidupan akan menjadi susah, termasuk menjalankan ibadah.
Untuk menjaga kontinuitas kehidupan, maka manusia harus memelihara keturunan dan keluarga (nasl). Meskipun seorang mukmin menyakini bahwa horison waktu kehidupan tidak hanya mencakup kehidupan dunia melainkan hingga akhirat, tetapi kelangsungan kehidupan dunia melainkan hingga akhirat, tetapi kelangsungan dunia sangatlah penting.
3. Â Â Â Permasalahan dalam Mencapai Falah
Adannya berbagai keterbatasan, kekurangan, dan kelemahan yang ada pada manusia serta kemungkinan adanya interpedensi berbagai aspek kehidupan sering kali menjadi permasalahan besar dalam upaya mewujudkan falah. Permasalahan lain adalah kurangnya sumber daya (resources) yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan atau keinginan manusia dalam rangka mencapai falah.
Beberapa ekonom muslim mencoba mendefinisikan ekonomi islam lebih komprehensif ataupun menggabungkan antara definisi-definisi yang telah ada. Seperti yang diungkapkan oleh chapra (2000) choudury bahwa berbagai pendekatan dapat diwujudkan untuk mewujudkan ekonomi islam,baik pendekatan historis, empiris, ataupun teoritis. Namun demikian pendekatan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia yang bermaknakan kelangsungan  hidup bagi manusia.
Tujuan adanya metodologi adalah untuk mencari sumber kebenaran yaitu alqur'an dan sunnah. Yang akan mendasari pengetahuan dan kemampuan manusia dalam proses pengambilan keputusan ekonomi. Proses pengambilan inilah yang disebut sebagai rasionalitas islam.Namun demikian, seperti yang dikemukakan di atas, bukan berarti pemikiran ekonomi Islam tidak dikenal dalam tradisi intelektual para pemikir Islam.Â
Para imam dan filosuf Islammengkaji pemikiran mereka tentang ekonomi Islam dalam berbagai karya tulis, baik yang ditulis secara khusus untuk mengulas ekonomi Islam maupun bagian dari kajiannya dalam bidang ilmu lainnya. Model kedua ini yang banyak dilakukan para pemikir Islam. Kebanyakan mereka menuangkan pemikirannya tentang ekonomi bersama dengan pemikiranlain, khususnya hukum Islam. Hal yang sama dilakukan al-Syatibi, pemikiran ekonominyatidak dalam suatu karya khusus, tapi menjadi bagian tertentu dari kajiannya tentang hukum Islam. Indikasi tersebut tampak dalam karya monumentalnya,
 al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah.
Ahmad Najetullah Siddiqi membagi periode perkembangan pemikiran ekonomi Islamke dalam tiga periode: Periode Awal, berlangsung pada masa ke-khalifah-an sampai 450 H (1058M), Periode Kedua (1058-1446M), dan Periode Ketiga (1446-1931M).
1 Al-Syatibi berdasarkan periodisasi di atas berada dalam periode kedua perkembangan pemikiran ekonomi Islam. Salah satu konsep pemikirannya adalah persoalan  maslahah (mewujudkan kemaslaharan) sebagai tujuan dari maqasid syari'ah. Tulisan ini akan mengelaborasi konsep maslahah dalam pandangan al-Syatibi dan implementasinya dalam pengembangan ekonomi syariah. Maslahah dan maqashid al-Syari'ah dalam pandangan al-Syatibi merupakan dua hal penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam.
 Maslahah
secara sederhana diartikan sesuatu yang baik dan dapat diterima oleh akal yang sehat. Diterima akal,mengandung makna bahwa akal dapat mengetahui dengan jelas kemaslahatan tersebut.Menurut Amir Syarifuddin ada 2 bentuk maslahah
1. Mewujudkan manfaat, kebaikan dan kesenangan untuk manusia yang disebut jalb al-manafi'(membawa manfaat). Kebaikan dan kesenangan ada yang dirasakan langsungoleh orang melakukan sesuatu perbuatan yang diperintahkan, tetapi ada juga kebaikandan kesenangan dirasakan setelah perbuatan itu dilakukan, atau dirasakan harikemudian, atau bahkan Hari Kemudian (akhirat). Segala perintah Allah swt berlakuuntuk mewujudkan kebaikan dan manfaat seperti itu.
2. Menghindari umat manusia dari kerusakan dan keburukan yang disebut dar'u al-mafasid.
Kerusakan dan keburukan pun ada yang langsung dirasakannya setelahmelakukan perbuatan yang dilarang, ada juga yang merasakan sesuatu kesenanganketika melakukan perbuatan dilarang itu, tetapi setelah itu yang dirasakannya adalahkerusakan dan keburukan. Misalnya: berzina dengan pelacur yang berpenyakit ataumeminum minuman manis bagi yang berpenyakit gula.Secara bahasa, maqashid al-syari'ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan al-syari'ah.
Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan al-syariah berarti jalan menuju sumber air, dapat pula dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan. Sedangkan menurut istilah, al-Syatibi menyatakan:
Sesungguhnya syariah itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.
Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan syariah menurut Imam al-Syatibi adalah kemaslahatan umat manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, ia menyatakan
bahwa tidak satu pun hukum Allah swt yang tidak mempunyai tujuan karena hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan.
Kemaslahatan, dalam hal ini diartikannya sebagai segala sesuatu yangmenyangkut rezeki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya, dalam pengertian yang mutlak. Adapun yang dijadikan tolak ukur untuk menentukan baik buruknya (manfaat dan mafsadatnya) sesuatu yang dilakukan dan yang menjadi tujuan pokok pembinaan pokok hukum adalah apa yang menjadi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia.
Konsep maslahah sangat relevan dengan pengembangan ekonomi syariah sehingga implementasi nilai-nilai maslahah penting dilakukan untuk membangun sistem ekonomi yang holistis. Implementasi maslahah bisa dilakukan dalam hal konsep pemenuhan kebutuhan manusia, paradigma aktivitas ekonomi, dan standar utility dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
DAFTAR PUSTAKA
Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi islam (P3EI)UII, Ekonomi islam, Jakarta: Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â PT.RajaGrafindo Persada, 2008
Syarifuddin, Amir,Ushul fiqih, JilidII,cet.ke-4 Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2008.
Al-Syatibi,Al-Muwafaqat fi ushul al-syari,ah, Kairo: Musthafa Muhammad,t.th),Jilid 2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H