Mohon tunggu...
Puspita Kholifah R
Puspita Kholifah R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

@puspitakhlfh.ra

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Hak Cipta Musik

15 Desember 2024   23:08 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:07 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Referesi

Sulasno, "Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia". Jurnal Hukum. Vol. 3 No. 2, 13-14.

Zulvia Makka, "Aspek Hak Ekonomi dan Hak Moral Dalam Hak Cipta". Jurnal Akta Yudisia. Vol. 1 No. 1, Februari 2016, 10.

Rezky Lendi Maramis, "Perlindungan Hukum Hak Cipta atas Karya Musik dan Lagu Dalam Hubungan Dengan pembayaran Royalti". Jurnal Lex Privatum. Vol 2 No. 2, April 2014, 3-4.

Arif Lutviansori, 2010, Hak Cipta dan Perlindungan Hak Folklor di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, hlm. 72-73.

Risa Amrikasari, Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta Lagu, diakses pada http://www.hukumonline.com/klinik/detail/c l4454/tata-cara-pendaftaran-hak-cipta-lagu, pada tanggal 03April 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun