Mohon tunggu...
Puspita Kholifah R
Puspita Kholifah R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

@puspitakhlfh.ra

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Hak Cipta Musik

15 Desember 2024   23:08 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:07 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya Pencegahan atau Upaya Preventif 

Upaya pencegahan atau preventif yaitu suatu upaya untuk mengurangi terjadinya kegiatan pelanggaran terhadap hak moral, ekonomi, dan hak terkait pencipta atau pemegang hak cipta atas karya cipta lagu dan/atau musik yang dapat menyebabkan kerugian. Contoh dari upaya preventif adalah dengan melakukan pencatatan terhadap suatu karya cipta lagu dan/atau musik yang telah dibuat dalam bentuk nyata, dengan mengajukan permohonan yang dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti, secara langsung kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Cipta dan Desain Industri, Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), atau dengan cara alterrnatif melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Republik Indonesia seluruh Indonesia dan melalui Konsultan HKI.

Upaya Represif 

Suatu upaya untuk menanggulangi terjadinya tindakan pelanggaran terhadap karya cipta lagu. Pada dasarnya upaya hukum secara represif ini dapat dilakukan dengan dua cara, yang biasa digunakan adalah upaya hukum melalui pengadilan, kemudian dengan perkembangan peradaban manusia berkembang pula upaya hukum melalui luar pengadilan.

 Adapun upaya hukum melalui pengadilan yang dapat dilakukan pencipta atau pemegang hak cipta jika ada pihak yang melakukan pelanggaran yaitu:

Mengajukan permohonan penetapan sementara ke PengadilanNegeri (PN) Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran.

Mengajukan gugatan ganti rugi ke PN Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.

Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik PolisiRepublik Indonesia (POLRI) dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal HKI (PPNS DJHKI) (Pasal 110 UU Hak Cipta).

Kesimpulan 

Perlindungan hak cipta terhadap musik bertujuan untuk melindungi karya cipta para pencipta atau pemegang hak cipta dari penggunaan yang tidak sah. Musik sebagai karya cipta, yang mencakup melodi, lirik, dan aransemen, dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengatur penggunaan karya mereka, termasuk hak reproduksi, distribusi, dan pertunjukan. Dengan demikian, setiap penggunaan musik, baik itu dalam media, film, iklan, atau pertunjukan umum, memerlukan izin dari pemegang hak cipta.

Upaya hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam penggunaan musik tanpa izin melibatkan tindakan preventif dan represif. Secara preventif, pemerintah melalui lembaga seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan organisasi pengelola hak cipta, seperti ASCAP atau PRS, berperan dalam memberikan edukasi dan menyebarkan informasi mengenai hak cipta. Secara represif, tindakan hukum dapat dilakukan dengan menggugat pelanggar hak cipta ke pengadilan atau melalui penyelesaian sengketa alternatif, dengan ancaman sanksi pidana atau perdata. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran hak cipta lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun