Mohon tunggu...
Puspita Kholifah R
Puspita Kholifah R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

@puspitakhlfh.ra

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Hak Cipta Musik

15 Desember 2024   23:08 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:07 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Analisis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Hak Cipta Musik

Nama : Puspita Kholifah R

Nim : 222111270

Abstrak

Perlindungan hak cipta dalam industri musik merupakan aspek penting dalam sistem hak kekayaan intelektual yang bertujuan untuk melindungi karya cipta dari penggunaan tanpa izin dan pelanggaran hukum. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol reproduksi, distribusi, dan pertunjukan publik atas karya musik mereka. Penelitian ini mengkaji mekanisme perlindungan hak cipta terhadap karya musik, yang mencakup proses pendaftaran hak cipta, durasi perlindungan, dan hak-hak yang diberikan kepada pencipta, baik hak moral maupun hak ekonomi. Fokus utama analisis ini adalah bagaimana Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Musik Sebagai Ciptaan yang Dilindungi, serta upaya Hukum Terhadap Pelanggaran dalam Penggunaan Musik Tanpa Izin.

Kata kunci: Hak Cipta Musik, Hak kekayaan intelektual

Latar belakang 

Industri musik merupakan salah satu sektor kreatif yang terus berkembang pesat, seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan pola konsumsi musik di masyarakat. Musik, sebagai bentuk ekspresi seni, memiliki nilai ekonomi yang tinggi, baik bagi pencipta, produser, maupun industri secara keseluruhan. Dalam konteks ini, hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, memegang peranan penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya musik. Hak cipta memberi hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan, distribusi, dan reproduksi karya mereka, sehingga dapat mencegah penggunaan tanpa izin atau pembajakan yang merugikan pihak pencipta dan pemangku kepentingan lainnya.

Pendahuluan

Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah sistem hukum yang dirancang untuk melindungi hasil karya cipta, inovasi, dan penemuan yang dihasilkan oleh individu atau kelompok dalam berbagai bidang, termasuk musik. Dalam konteks musik, hak cipta merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya musik, baik itu komposer, penulis lirik, maupun produser musik, untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya mereka. Melalui hak cipta, pencipta memperoleh hak eksklusif untuk mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan karya musik mereka, serta menerima imbalan ekonomi atas penggunaan karya tersebut oleh pihak lain.

Di era digital saat ini, industri musik menghadapi tantangan besar dalam hal pelanggaran hak cipta. Teknologi internet, platform streaming, serta kemudahan dalam proses pembuatan salinan digital memungkinkan karya musik untuk disebarluaskan secara cepat dan luas, namun sering kali tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak. Pembajakan musik, pengunduhan ilegal, dan penggunaan tanpa lisensi menjadi isu utama yang merugikan industri musik dan mengancam hak-hak pencipta. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, baik melalui penguatan regulasi, lembaga pengelola hak cipta, maupun mekanisme penegakan hukum, tantangan yang dihadapi semakin kompleks.

Pembahasan

Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Musik Sebagai Ciptaan yang Dilindungi

Pencipta diberikan kebebasan dalam memanfaatkan hak yang didapat atas suatu karya cipta yang telah dibuatnya, salah satunya dengan melakukan perjanjian lisensi dengan pihak lain. Tujuan dari dilakukannya perjanjian lisensi tersebut adalah dapat memberikan perlindungan kepada para pihak yang berjanji dalam kerangka hukum kontrak sehingga dapat mengakomodir kepentingan para pihak dalam suatu kontrak. Selain daripada itu, tujuan diadakannya perjanjian lisensi terhadap pencipta juga dapat memberikan keuntungan berupa royalty. Royalty tersebut diberikan oleh penerima lisensi kepada pencipta (selaku pemberi lisensi) atas dasar keuntungan banyaknya atau besarnya produk yang dihasilkan dan atau dijual dalam suatu kurun waktu tertentu. 

Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : 

a. Perlindungan Preventif Perlindungan ini menitik beratkan pada perjanjian yang dibuat dan sesuai dengan undang-undang khususnya Pasal 4 UU Hak Cipta, Hak Eksklusif merupakan hak khusus yang hanya diberikan kepada Pencipta maupun pemegang Hak Terkait yang tidak boleh dimanfaatkan oleh orang lain tanpa izin terlebih dahulu dari Pencipta dibutuhkan perlindungan agar hak tersebut tidak dilanggar. 

b. Perlindungan Represif Suatu perlindungan diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran serta mempertahankan hak-hak Pencipta. Perlindungan diberikan untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan sanksi maupun denda. Sesuai dengan UU HakCipta bahwa penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Suatu karya cipta yang telah dibuat oleh pencipta atau pemegang hak cipta secara otomatis akan timbul hak ekslusif yang bertujuan melindungi karya cipta tersebut. Terdapat beberapa perlindungan yang ada di dalam hak ekslusif dari suatu karya cipta yang dibuat oleh pencipta atau pemegang hak cipta ialah sebagai berikut: 

a. Perlindungan Hak Ekonomi Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak terkait, dari pengertian tersebut jelas bahwa hak ekonomi dari hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain. 

b. Perlindungan Hak Moral Hak moral ini lebih diarahkan kepada hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta, sehinggan hak moral (moral rights) diartikan sebagai hak pencipta untuk melarang atau memberi izin kepada pihak lain untuk, menambah atau mengurangi isi ciptaan, menghilangkan nama pencipta aslinya, mengubah judul ciptaan, dan lain-lain. 

Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran dalam Penggunaan Musik Tanpa Izin 

Ketika suatu karya cipta telah berwujud dan berbentuk nyata, maka karya cipta tersebut sangat berpotensi menimbulkan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan karya cipta tersebut tanpa izin dari pencipta dengan tujuan komersial. Dalamhal mengatasi tindakan pelanggaran suatu karya cipta lagu dan/atau musik secara tidak sah tersebut bisa dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu:

Upaya Pencegahan atau Upaya Preventif 

Upaya pencegahan atau preventif yaitu suatu upaya untuk mengurangi terjadinya kegiatan pelanggaran terhadap hak moral, ekonomi, dan hak terkait pencipta atau pemegang hak cipta atas karya cipta lagu dan/atau musik yang dapat menyebabkan kerugian. Contoh dari upaya preventif adalah dengan melakukan pencatatan terhadap suatu karya cipta lagu dan/atau musik yang telah dibuat dalam bentuk nyata, dengan mengajukan permohonan yang dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti, secara langsung kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Cipta dan Desain Industri, Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), atau dengan cara alterrnatif melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Republik Indonesia seluruh Indonesia dan melalui Konsultan HKI.

Upaya Represif 

Suatu upaya untuk menanggulangi terjadinya tindakan pelanggaran terhadap karya cipta lagu. Pada dasarnya upaya hukum secara represif ini dapat dilakukan dengan dua cara, yang biasa digunakan adalah upaya hukum melalui pengadilan, kemudian dengan perkembangan peradaban manusia berkembang pula upaya hukum melalui luar pengadilan.

 Adapun upaya hukum melalui pengadilan yang dapat dilakukan pencipta atau pemegang hak cipta jika ada pihak yang melakukan pelanggaran yaitu:

Mengajukan permohonan penetapan sementara ke PengadilanNegeri (PN) Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran.

Mengajukan gugatan ganti rugi ke PN Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.

Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik PolisiRepublik Indonesia (POLRI) dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal HKI (PPNS DJHKI) (Pasal 110 UU Hak Cipta).

Kesimpulan 

Perlindungan hak cipta terhadap musik bertujuan untuk melindungi karya cipta para pencipta atau pemegang hak cipta dari penggunaan yang tidak sah. Musik sebagai karya cipta, yang mencakup melodi, lirik, dan aransemen, dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengatur penggunaan karya mereka, termasuk hak reproduksi, distribusi, dan pertunjukan. Dengan demikian, setiap penggunaan musik, baik itu dalam media, film, iklan, atau pertunjukan umum, memerlukan izin dari pemegang hak cipta.

Upaya hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam penggunaan musik tanpa izin melibatkan tindakan preventif dan represif. Secara preventif, pemerintah melalui lembaga seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan organisasi pengelola hak cipta, seperti ASCAP atau PRS, berperan dalam memberikan edukasi dan menyebarkan informasi mengenai hak cipta. Secara represif, tindakan hukum dapat dilakukan dengan menggugat pelanggar hak cipta ke pengadilan atau melalui penyelesaian sengketa alternatif, dengan ancaman sanksi pidana atau perdata. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran hak cipta lebih lanjut.

Referesi

Sulasno, "Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia". Jurnal Hukum. Vol. 3 No. 2, 13-14.

Zulvia Makka, "Aspek Hak Ekonomi dan Hak Moral Dalam Hak Cipta". Jurnal Akta Yudisia. Vol. 1 No. 1, Februari 2016, 10.

Rezky Lendi Maramis, "Perlindungan Hukum Hak Cipta atas Karya Musik dan Lagu Dalam Hubungan Dengan pembayaran Royalti". Jurnal Lex Privatum. Vol 2 No. 2, April 2014, 3-4.

Arif Lutviansori, 2010, Hak Cipta dan Perlindungan Hak Folklor di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, hlm. 72-73.

Risa Amrikasari, Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta Lagu, diakses pada http://www.hukumonline.com/klinik/detail/c l4454/tata-cara-pendaftaran-hak-cipta-lagu, pada tanggal 03April 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun