Mohon tunggu...
Puspita Kholifah R
Puspita Kholifah R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

@puspitakhlfh.ra

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Hak Cipta Musik

15 Desember 2024   23:08 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:07 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Hak Cipta Musik

Nama : Puspita Kholifah R

Nim : 222111270

Abstrak

Perlindungan hak cipta dalam industri musik merupakan aspek penting dalam sistem hak kekayaan intelektual yang bertujuan untuk melindungi karya cipta dari penggunaan tanpa izin dan pelanggaran hukum. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol reproduksi, distribusi, dan pertunjukan publik atas karya musik mereka. Penelitian ini mengkaji mekanisme perlindungan hak cipta terhadap karya musik, yang mencakup proses pendaftaran hak cipta, durasi perlindungan, dan hak-hak yang diberikan kepada pencipta, baik hak moral maupun hak ekonomi. Fokus utama analisis ini adalah bagaimana Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Musik Sebagai Ciptaan yang Dilindungi, serta upaya Hukum Terhadap Pelanggaran dalam Penggunaan Musik Tanpa Izin.

Kata kunci: Hak Cipta Musik, Hak kekayaan intelektual

Latar belakang 

Industri musik merupakan salah satu sektor kreatif yang terus berkembang pesat, seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan pola konsumsi musik di masyarakat. Musik, sebagai bentuk ekspresi seni, memiliki nilai ekonomi yang tinggi, baik bagi pencipta, produser, maupun industri secara keseluruhan. Dalam konteks ini, hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, memegang peranan penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya musik. Hak cipta memberi hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan, distribusi, dan reproduksi karya mereka, sehingga dapat mencegah penggunaan tanpa izin atau pembajakan yang merugikan pihak pencipta dan pemangku kepentingan lainnya.

Pendahuluan

Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah sistem hukum yang dirancang untuk melindungi hasil karya cipta, inovasi, dan penemuan yang dihasilkan oleh individu atau kelompok dalam berbagai bidang, termasuk musik. Dalam konteks musik, hak cipta merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya musik, baik itu komposer, penulis lirik, maupun produser musik, untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya mereka. Melalui hak cipta, pencipta memperoleh hak eksklusif untuk mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan karya musik mereka, serta menerima imbalan ekonomi atas penggunaan karya tersebut oleh pihak lain.

Di era digital saat ini, industri musik menghadapi tantangan besar dalam hal pelanggaran hak cipta. Teknologi internet, platform streaming, serta kemudahan dalam proses pembuatan salinan digital memungkinkan karya musik untuk disebarluaskan secara cepat dan luas, namun sering kali tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak. Pembajakan musik, pengunduhan ilegal, dan penggunaan tanpa lisensi menjadi isu utama yang merugikan industri musik dan mengancam hak-hak pencipta. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, baik melalui penguatan regulasi, lembaga pengelola hak cipta, maupun mekanisme penegakan hukum, tantangan yang dihadapi semakin kompleks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun